1 Juni 2016: Penegasan Jati diri Bangsa Indonesia

1 Juni 2016: Penegasan Jati diri Bangsa Indonesia

- in Narasi
2982
0

“Dasar negara, yakni dasar untuk di atasnya didirikan Indonesia Merdeka, haruslah kokoh kuat sehingga tak mudah digoyahkan. Bahwa dasar negara itu hendaknya jiwa, pikiran-pikiran yang sedalam-dalamnya, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Dasar negara Indonesia hendaknya mencerminkan kepribadian Indonesia dengan sifat-sifat yang mutlak keindonesiaannya dan sekalian itu dapat pula mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, aliran, dan golongan penduduk.”

Soekarno

Dalam Pidato Kebangsaan yang disampaikan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Junbi Cosakai) itu, Soekarno menegaskan Pancasila sebagai asas atau dasar, di atas asas itulah Indonesia merdeka. Dan dengan Asas itu pula kemudian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri tegak sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Tepatnya pada alenia ke-empat, yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia di dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Pancasila.”

Pancasila sebagai falsafah, asas dan dasar Indonesia telah ditetapkan secara yuridis konstitusional dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam konteks kenegaraan, Pancasila dapat dikatakan sebagai landasan konstitusional, sementara dalam konteks kebangsaan Pancasila adalah pengikat kebangsaan Indonesia (falsafah). Kebesaran bangsa Indonesia ditandai dengan banyak hal, seperti luas daratan yang mencapai 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². hal itu belum termasuk dengan keanekaragaman suku, adat istiadat, agama, bahasa, dll. Hingga Soekarno menyebut Negeri ini bak Ratna mutu manikam yang berserakan di sepanjang garis khatulistiwa,

Momentum 1 Juni 2016 semestinya menjadi refleksi kebangsaan Indonesia, dengan bangsa ini memilih Pancasila sebagai falsafah bangsa dan landasan idil negara, diskursus mengenai Pancasila menjadi kaidah-kaidah ilmiah dalam mereflesikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Anak bangsa harus mampu mendekonstruksi pemahaman Pancasila secara lebih luas dan detil, untuk kemudian memiliki kemampuan dalam mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari hari.

Mendekonstruksi bukan berarti menghancurkan atau mengganti, seperti yang tengah dilakukan oleh kelompok Khilafahisme melalui berbagai propaganda kepada masyarakat, mereka misalnya, menyatakan bahwa kemiskinan, krisis sosial budaya, krisis kependidikan dan isu-isu kenegaraan lainya merupakan imbas dari konsepsi kebangsaan yang salah. Mendekonstruksi yang dimaksud disini berarti memperluas, membongkar pemahaman kita terhadap Pancasila. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan napak tilas secara intelektual dan objektif terhadap makna Pancasila sebagai Falsafah bangsa, sebagaimana ketika Soekarno mengucapkan Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945

  1. Dasar Negara yang dimaksud Soekarno adalah Kebangsaan, kebangsaan disini diartikan secara luas negara Kebangsaan Indonesia dari Sabang sampai Merauke, bukan Sumatera dengan sukunya, Pulau Jawa dengan sukunya, Pulau Kalimantan dengan sukunya, Sulawesi dengan sukunya, tetapi kewilayahan dari Aceh hingga Irian Jaya, rakyat yang ingin bersatu dari sabang sampai merauke
  2. Kemudian Internasionalisme yang dimaksud dengan internasionalisme menurut Soekarno keinginan dan rasa bersatu sebagai bangsa Indonesia tidak menjadikan bangsa Indonesia chauvinisme bangsa indonesia memiliki peri-kemanusiaan dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia
  3. Sosio Demokrasi yang dimaksud dengan ini adalah Musyawarah mufakat bukan demokrasi liberal barat tetapi demokrasi yang mengandung permusyawaratan, perwakilan dalam mencari pemufakatan yang mampu menghasilkan kesejahteraan umum
  4. Kesejahteraan sosial diartikan dengan kesejahteraan bersama bukan kesejahteraan, golongan, kesejahteraan kelompok, tetapi prinsip-prinsip keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
  5. Ketuhanan Soekarno mengharapkan dengan dasar ini rakyat Indonesia dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Ia menganjurkan agar rakyat menjalankan agama yang berkeadaban. Yakni, “Ketuhanan yang berbudi pekerti luhur. Ketuhanan yang hormat menghormati satu sama lain.

Lima sila inilah kemudian yang dinamakan dengan Pancasila seperti yang diusulkan Soekarno. Sila diartikan sebagai asas atau dasar, “Sila artinya dasar atau asas, Panca adalah lima. Dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”

Hal ini seharusnya mampu menyadarkan kita betapa Pancasila telah begitu lengkap untuk menaungi dan tak pernah henti mendorong bangsa ini menuju kamajuan yang beradab. Sehingga kita tidak perlu lagi melirik ideology-ideologi lain yang belum jelas konsep dan tidak pernah teruji kualitasnya. Mari bangun Indonesia dengan pancasila!

Facebook Comments