Distorsi Makna Wilayah Damai dan Perang

Distorsi Makna Wilayah Damai dan Perang

- in Keagamaan
1427
0

Darul Islam atau wilayah damai dan darul harbi atau wilayah perang jika dibanding dengan pemahaman ketika awal-awal Islam telah mengalami pergeseran makna yang cukup menonjol. Akibatnya pergeseran tersebut telah menimbulkan dimensi baru dalam berpikir yang mengakibatkan citra Islam menjadi terpuruk.

Jika pemahaman terhadap dua istilah tersebut pada awal Islam semata-mata mengklaim bahwa masuk ke dalam wilayah wilayah yang dikuasai oleh umat Islam berarti memasuki wilayah damai dan berdiam dalam wilayah yang belum dikuasai oleh umat Islam berarti berada pada perang, saat ini wilayah perang atau darul harbi juga dimasukkan wilayah-wilayah yang mayoritas Islam dan umumnya dipimpin oleh umat Islam yang karena tidak menjalankan syariat Islam. Hal ini sebagaimana dipahami oleh kelompok tertentu sehingga memasukkan wilayah seperti itu sebagai darul harbi. Sementara wilayah yang dikuasainya dianggap sebagai wilayah damai atau darul Islam.

Iraq dan Suriah misalnya dianggap sebagai wilayah damai atau darul Islam karena ISIS mengklaim menjalankan syariat Islam dan sebagai negara Khilafah, padahal kondisi keamanan di wilayah tersebut cukup membahayakan. Demikian pula wilayah wilayah lain yang dikuasai oleh mereka seperti Poso dan Filipina selatan dianggapnya sebagai darul islam karena menganggap menjalankan syariat Islam di wilayah itu, sementara wilayah lainnya dianggap darul harbi karena itu mereka perangi dan menganggap tindakannya sebagai jihad karena berjuang di wilayah perang.

Pemahaman di atas sesungguhnya telah keluar dari pemahaman umat Islam sebelumnya khususnya di era-era Rasulullah di Madinah Al Munawarah di mana istilah itu mulai muncul. Rasulullah Saw hijrah ke Madinah selain perintah Tuhan juga karena orang-orang Madinah mengajak Rasulullah Saw agar hijrah ke Madinah dengan asumsi bahwa hanya Nabi Muhammadlah yang mampu mempersatukan suku-suku di Madinah yang setiap saat bergejolak dan berperang.

Penduduk Madinah menyimpulkan bahwa untuk menghentikan pertikaian dan peperangan yang terus menerus antara satu suku dengn suku lainnya harus ada orang asing yang terpercaya untuk menyelesaikan konflik tersebut. Dan mereka telah mendengar bahwa seseorang di Mekkah sangat di percaya dan mampu menyelesaikan berbagai pertikaian di kota Mekkah walaupun tokoh-tokoh Mekkah tidak suka dengan orang itu. Karena itu, tokoh-tokoh Madinah mengajak orang itu, yaitu Muhammad Saw agar berhijrah ke Madinah untuk menyampaikan risalahnya sekaligus menjadi figur perdamaian di kota itu.

Piagam Madinah yang kita kenal dalam sejarah yang ditandatangani oleh semua suku pada awal tahun hijriyah merupakan upaya rekonsiliasi yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dengan semua tokoh-tokoh suku di Madinah untuk menghentikan permusuhan dan peperangan antar mereka. Yang bergabung dalam Piagam ini berarti konsisten menjaga perdamaian dengan suku lainnya dan siapapun yang keluar dari Piagama ini berarti mereka tidak berhak mendapatkan perlindungan dari aliansi yang telah menandatangani Piagam ini. Setiap ada ancaman terhadap warga Madinah, wajib bagi mereka yang tergabung dalam Piagan ini untuk turut serta dalam melawan musuh tersebut. Perang Badar dan Perang Uhud merupakan dua perang di mana melibatkan semua suku-suku yang ada di Madinah untuk melawan suku Quraish dari Mekkah yang ingin memusnahkan Madinah.

Dari persekutuan antar suku inilah kemudian diistilahkan oleh Rasulullahh Saw sebagai Ummah. Ummah berarti berada dalam satu komunitas yang memiliki visi dan misi yang sama untuk mencapai tujuan dan kepentingan bersama. Sementara yang tidak ingin bergabung dalam Piagam ini dan memilih tetap berperang dengan suku lainnya, wilayah mereka inilah yang disebut dengan darul harbi atau wilayah perang dan Ummah tidak bertanggung jawab terhadap mereka jika suku lain memeranginya. Namun perlu dicatat bahwa hampir semua suku yang ada di sekitar Madinah dari berbagai latarbelakang agama dan kepercayaan waktu itu bergabung ke dalam Piagam tersebut karena dalam Piagam ini tidak memaksakan setiap suku untuk memeluk Islam dan memberikan kebebasan dala menjalankan keyakinan mereka masing-masing.

Pemahaman tentang wilayah damai dan wilayah perang ini menjadi patern hingga wafatnya Khalifah Pertama yaitu Abu Bakar As-siddiq. Wilayah damai dan wilayah perang sedikit mengalami pergeseran makna ketika Khalifah Umar bin Khattab menaklukkan Persia. Namun, perlu diketahui bahwa Persia sejak awal menolak bergabung dengan Madinah walaupun beberapa kali mereka diajak untuk menghentikan provokasi dan propaganda melawan kaum muslimin. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab menaklukkan kekaisaran tersebut guna menghentikan kekejaman dan penindasan yang dilakukan oleh Kaisar terhadap rakyatnya.

Pergeseran makna ini semakin jauh dari makna yang sesungguhnya di era modern ini karena suatu kelompok menganggap musuh dan lawan kepada sesamanya orang Islam dan menganggapnya berada pada wilayah perang padahal mereka hidup dalam kedamaian dan ketentraman. Hanya karena tidak secara terbuka menyatakan pelaksanaan syariat Islam sehingga mereka menganggap berada dalam wilayah perang padahal nilai-nilai dan esensi utama Islam ada dalam komunitas tersebut.

Nabi Muhammad sendiri ketika membentuk aliansi dengan suku-suku lain tidak pernah menyatakan pelaksanaan syariat Islam. Intinya hanya perdamaian, persamaan hak, penghentian penindasan dan monopoli kekuasaan dan keuangan serta nilai-nilai kemanusiaan lainnya yang mutlak ditegakkan untuk menjaga martabat manusia bukan meneriakkan syariat Islam atau mendirikan negara Khilafa.

Facebook Comments