Jihad Dengan Harta di Bulan Ramadhan

Jihad Dengan Harta di Bulan Ramadhan

- in Keagamaan
2775
0
photo by: apiai.com

Bulan Ramadhan 1430 H / 2016 M beberapa hari lagi akan berlalu dari kehidupan kita, banyak di antara kita yang merasa gembira menyambut hari kemenangan, hari raya idul fitri, namun tidak sedikit hamba Allah yang merasa sedih, terharu melepas kepergian bulan Ramadhan, bulan yang penuh ampunan, bulan dilipat gandakannya segala amal ibadah orang yang beriman guna meraih predikat termulia di sisi Allah swt., yaitu muttaqin (orang yang bertaqwa).

Tidak seorang di antara ciptaan Allah swt., yang mengetahui entah Ramadhan tahun ini merupakan Ramadhan terakhir dalam kehidupan kita yang fana ini. Seluruh manusia tanpa kecuali berharap diberi usia yang panjang oleh Allah agar dapat berbuat yang terbaik, beramal lebih banyak, mengabdikan diri lebih lama kepada Allah swt.

Namun semua keputusan kembali kepadaNya, tak seorang pun yang dapat merubah rencana Tuhan, manusia hanya merencanakan segala yang akan dijalani, tetapi Tuhan lah yang akan memutuskan dan menetapkan.

Upaya mendekatkan diri kepada Allah swt., dapat dilakukan dengan berbagai macam amal ibadah yang telah disyariatkan dalam alquran, selanjutnya dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw., dalam banyak riwayat yang mutawatir. Istilah jihad banyak digunakan sebagai bentuk perjuangan seorang hamba dalam memperjuangkan tegaknya kebenaran dan tumpasnya kebatilan.

Dalam mewujudkan perjuangan tersebut, Allah swt., tidak membatasi secara dangkal aplikasi konsepsi jihad dalam syariat Islam. Tantangan berat yang dihadapi seluruh umat manusia selain berbagai macam bentuk kejahatan adalah keterbelakangan, kemiskinan dan ketergantungan.

Sangat disayangkan bila banyak hamba Allah swt., yang membatasi makna jihad secara dangkal, terbatas hanya pada holly war – perang suci yang berdarah-darah, aksi bom bunuh diri, perlawanan kepada pemerintah resmi yang dianggap thogut, bahkan saling mengkafirkan bukan hanya kepada sesama orang yang beriman atau berkeyakinan, akan tetapi juga mengkafirkan sesama saudara dan keluarga jika memiliki perbedaan dalam memaknai istilah jihad yang berujung pada perilaku menghalalkan darah sesama saudara.

Rangkaian perintah jihad memiliki tahapan panjang yang dimulai dengan perintah beriman yang sebenar- benarnya iman, bukan sebatas menghafal rukun iman, tetapi puncak keimanan seorang hamba adalah tauhid, mengesakan Tuhan dan tidak berlaku syirik, menafikan Allah dalam kehidupan dan meyakini sesuatu yang dapat memberi manfaat dan mudlarat selain Allah swt.

Selanjutnya hijrah dalam artian melakukan transformasi total dari pola dan prilaku kehidupan yang baik menuju kepada kehidupan yang lebih baik, dari cara berpikir yang dangkal, rigit, kaku dan parsial menuju kepada cara berpikir yang dalam, elastis, supel, humanis dan holistik.

Baru tiba pada rangkaian jihad, dalam hal ini jihad juga memiliki tahapan yang diawali dengan berjihad dengan materi, harta benda yang Allah swt titipkan kepada kita. Terakhir jihad dengan jiwa sebagai bentuk perlawanan menumpas kebatilan, namun bukan jihad orang per-orang akan tetapi harus dibawah komando pimpinan dan pemerintah resmi yang berkuasa.

Bulan Ramadhan merupakan saat yang paling tepat menggelorakan jihad dan perjuangan menumpas kemiskinan, ketergantungan dan keterbelakangan melalui harta benda yang disumbangkan di jalan Allah swt., dalam bentuk zakat, infaq dan shadaqah.

Mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah sebenarnya dapat dilakukan sepanjang masa, bukan hanya dapat dilakukan dalam bulan suci Ramadhan. Dalam bulan Ramadhan yang wajib ditunaikan adalah zakat fitrah, itulah nama hari raya pada akhir Ramadhan disebut idul fitri bermakna hari saat kita kembali dalam kemenangan melawan nafsu, amarah dan godaan selama sebulan lamanya, hari saat kita meraih kesucian laksana seorang bayi yang baru lahir.

Namun demikian, zakat harta, infaq dan shadaqah dapat dilaksanakan kapan saja, terutama infaq dan shadakah. Zakat harta tentu ditunaikan dan dikeluarkan sebahagian bila syarat dan rukunnya terpenuhi, di antaranya cukup satu haul atau tiba masa panennya.

Tradisi yang terjadi dan telah berlangsung secara turun temurun di tengan masyarakat Islam terutama golongan berada dan wajib mengeluarkan zakat hartanya adalah munculnya pemahaman bahwa zakat harta dikeluarkan bersamaan dengan zakat fitrah.

Pemahaman tersebut tidak salah, namun sepenuhnya tidak benar, sebab dalam harta yang kita miliki ada sebahagian hak yang wajib diterima oleh 8 kelompok yang telah disebutkan dalam alquran.

Berangkat dari jaminan normatif yang pasti dari banyak riwayat yang menegaskan bahwa seluruh amal ibadah seorang hamba akan dilipatgandakan oleh Allah swt., di bulan Ramadhan. Namun demikian, jaminan tersebut perlu direkonstruksi dari perspektif yang lebih humanis bahwa bukan hanya dalam bulan Ramadhan kelompok yang berhak menerima zakat merasakan lapar, dahaga dan segala macam bentuk kekurangan kebutuhan mendasar guna melanjutkan kehidupan mereka, tetapi sepanjang hayatnya mereka tidak memiliki kebutuhan pokok yang dapat dikonsumsi.

Itulah bentuk jihad yang kongkrit dan humanis dengan cara menyalurkan zakat harta dan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya, demikian pula infaq dan shadaqah yang setiap saat dapat ditunaikan agar musuh besar umat Islam, musuh yang tidak kecil bagi kehidupan manusia secara keseluruhan yaitu kebodohan, kemiskinan dan ketergantungan dapat dikalahkan.

Potensi zakat, infaq dan shadaqah bila ditunaikan dan dimanage secara profesional, dapat mensejahterakan umat Islam agar tidak menjadi objek dan pelengkap penderita dalam panggung kehidupan, namun dapat menjadi pemain, penentu dalam segala sektor kehidupan agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan konsepsi dasar dari ajaran Islam secara holistik.

Garuda on board, Jakarta-Makassar, Kamis 30 Juni 2016

Facebook Comments