Khilafah: Masih Perlukah Dipaksakan?

Khilafah: Masih Perlukah Dipaksakan?

- in Narasi
2173
0

Dewasa ini, konsep Khilafah Islamiyah kembali disuarakan oleh kelompok Islam. Meskipun kelompok tersebut minoritas, gerakan dan narasi-narasi yang dibangun di ruang publik cukup massif dan signifikan untuk merusak ideologi Pancasila yang sejak pertama telah disepakait oleh mayoritas warganegara Indonesia.

Slogan-slogan yang dimunculkan cukup persuasif, salah satunya melalui pamflet atau spanduk yang disebarluaskan di masyarakat yang berbunyi: “Sudah saatnya khilafah memimpin dunia dengan syariah.” Tidak hanya itu, mereka juga membuat majalah yang disebarluaskan secara berkali pada hari jumat. Tulisan-tulisan di dalamnya sungguh membangun sebuah argumentasi bahwa khilafah adalah system terbaik yang harus segara diperjuangkan demi tegaknya Islam dan majunya umat manusia, terutama di Indonesia.

Seolah mereka hendak mengatakan bahwa demokrasi dan ideologi Pancasila ‘telah usang’ dan gagal total. Oleh karena itu, mereka, misalnya Majlis Mujahidin Indonesia (MMI) yang pernah menggugat Pancasila sebagai dasar Negara ke Mahkamah Konstitusi, hendak mengganti ‘produk yang gagal’ itu dengan system khilafah. Belakangan ini, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan konvoi di Jatim dan Semarang dengan maksud menyuarakan sistem khilafah. Yang kemudian konvoi tersebut ditolak oleh Nahdlatul Ulama melalui Banser.

Fenomena konvoi diatas mencerminkan betapa kelompok kecil ini sudah optimis dan semakin tidak terkendalikan oleh Negara yang sah. Hal ini juga berarti, HTI secara langsung maupun tidak langusng hendak “menggulingkan” pemerintahan yang sah, yakni Negara Pancasila. Sebab, sebagaimana dilihat dari doktrin kelompok ini, mengatakan bahwa demokrasi adalah produk kafir yang harus ditolak.

Anda Warganegara Indonesia, Taati Pancasila!

Meskipun HTI dan kelompok Islam sejenisnya menggunakan legitimasi ayat suci dan sabda Nabi Muhammad Saw, HTI belum tentu sepenuhnya benar dan sesuai spirit Islam. Setidaknya ada beberapa catatan kritis terhadap kelompok yang tidak menaati demokrasi dan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.

Pertama, Khilafah merupakan hasil kerja para teolog. Nanang Abdul Mukti (2009) menjelaskan bahwa konsep Khilafah merupakan produk atau hasil ijtihad para ulama atau teolog di masa lalu. Hal ini terlihat betapa Alquran tidak menyebutkan bentuk Negara dalam Islam. Sehingga, dalam praktiknya bentuk pemerintahan Islam selalu berubah, zaman Khulafa’urrosidin bias disebut sebagai bentuk pemerintahan republik. Sementara zaman Bani Umayyah berbentuk kerajaan atau monarchi dan memang ada juga yang berbentuk teokrasi seperti Turki Usmani (Husein Haikal, 1993).

Jadi, kalau Indonesia berlandaskan Pancasila, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Yang harus diyakini adalah, konsensus antara golongan agamis dan nasionalis kala itu merupakan bentuk final ideology bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kedua, Islam Indonesia adalah Islam yang khas. Dalam bahasa Gus Mus, “Kita ini adalah orang Indonesia yang beragama Islam. Kita bukan orang Islam yang kebetulan dilahirkan di Indonesia.” Menurut pemahaman penulis, Gus Mus hendak menegaskan bahwa Islam Indonesia tidak harus menganut tradisi orang lain, seperti Arab yang notabene sebagai tempat turunnya Islam. Akan tetapi, yang harus dipahami adalah, bagaimana nilai-nilai Islam dielaborasikan dan disinergikan dalam tradisi Indonesia.

Hal inilah yang dilakukan oleh ulama Nusantara, khususnya Walisongo. Maka, ketika Snouck Hurgronje bingung, ketika mengkaji Islam di Indonesia terutama di Jawa. Sebab, ajaran-ajaran Islam sebagaimana yang ia tekuni di Arab tidak seperti Islam di Jawa. Akhirnya, Snouck, sebagaimana dikutip dari resume ceramah Kyai Ahmad Muwaffiq, mencirikan Islam Indonesia dengan tiga hal: pertama, kethune miring sarunge nglinthing (berkopyah miring dan memakai sarung lecek, nglinting); kedua, mambu rokok (bau rokok), dan; ketiga, tangane gudiken (tangannya berpenyakit kulit). Lebih jauh lagi, Walisongo telah mengubah atau ‘mengislamkan’ tradisi-tradisi yang lebih dulu ada di Indonesia dengan memasukkan nilai Islami seperti dzikir dengan gaya geleng-geleng, ada do’a tujuh hari, empat puluh dan seterusnya terhadap orang yang sudah meninggal. Di Arab tradisi begini jelas tidak ada. Dan ini juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Ketiga, tidak memiliki wawasan kebangsaan. Sri Yunanto dalam bukunya berjudul “ Politik Islam: Antara Moderasi dan Radikalisasi (2017) ”, menyebutkan bahwa keputusan atau kesepakatan yang melahirkan Pancasila sebagai ideology Negara Indonesia adalah ijtihad politik yang fair. Sebab, semua agama kala itu sudah menanamkan saham untuk membentuk karakter bangsa Indonesia dengan cara agama masing-masing.

Heroisme terhadap agama adalah sesuatu yang wajib dan itu wajar. Akan tetapi, heroik itu harus diseimbangkan dengan wawasan kebangsaan yang komprehensif. Yudi Latif sering meyakinkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan bahwa Pancasila adalah ideologi dan dasar negara Indonesia yang ideal. Jadi, jika Anda warganegara Indonesia, tatatilah Pancasila!

Jadi, sesunggunya konsep Negara Pancasila sudah selesai. Perdebatan yang memakan tenaga dan fikiran tentang bentuk negara tidak diperlukan lagi. Sehingga, tenaga dan fikiran itu bisa dialihkan ke suatu hal yang lebih produktif.

Kiranya penjelasan diatas cukup menyadarkan kita bahwa Khilafah tidak perlu dipaksakan di Indonesia. Jika masih saja ngotot ingin menjadikan Indonesia sebagai Negara Agama, patut dipertanyakan status kewarganegarannya dan juga wawasan kebangsannya.

Facebook Comments