Maqashid Syari’ah Pancasila

Maqashid Syari’ah Pancasila

- in Keagamaan
3525
0

Sila pertama Pancasila menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya negara yang menempatkan pandangan ketuhanan dalam berbangsa dan bernegara, tetapi lebih dalam lagi, sila tersebut menegaskan nilai ketauhidan. Sila pertama adalah sebuah ikrar bertauhid, tiada tuhan selain Allah yang Maha Satu (Esa). Dan Hanya Allah semata.

Jika dikatakan bahwa Pancasila adalah bentuk penghambahan baru terhadap selain allah, itu sama saja menegasikan pandangan tauhid dalam Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bernegara yang pada prinsip pertama mengandung nilai-nilai tauhid. Tauhid bukan sekedar penegasan ke-esa-an Tuhan, tetapi sebuah ikrar tidak ada penguasa dan layak disembah selian Allah yang Esa.

Nilai tauhid adalah nilai pembebasan dan kemerdekaan. Sebuah nilai yang membebaskan manusia Indonesia dari belenggu apapun dan bentuk penjajahan apapun, selain tunduk pada Allah. Hal ini kemudian dipertegas dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan Indonesia adalah sebuah kekuasaan Allah. “”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Pancasila dengan demikian menjadi sebuah falsafah bernegara yang sangat dipengaruhi nilai-nilai agama, khususnya Islam. Indonesia adalah negara yang kemerdekaannya dimaknai tidak hanya sebagai hasil perjuangan murni, tetapi juga ada intervensi berkat dan rahmat Allah.

Dalam Islam, Tauhid adalah sebuah pondasi awal yang menaungi syariat. Ketauhidan adalah pra syarat seseorang dikatakan sebagai seorang hamba yang menyerahkan diri (muslim) kepada Tuhan. Maka saya sangat memuji para pendiri bangsa, ketika memilih menghapus tujuh kata piagam Jakarta. Bukan persoalan itu tidak penting, tetapi tauhid adalah pondasi keimanan (rukun Iman), sementara menjalankan syariat adalah implementasi dari tauhid yang tidak bisa disejajarkan dengan pondasi keyakinan. Meskipun antara tauhid dan syariah tidak boleh dipisahkan tetapi tidak bisa disamakan dan diletakkan dalam pondasi keyakinan.

Apakah NKRI negara sekuler? Jika melihat rumusan brilian para pendahulu bangsa ini kita tidak menemukan sedikitpun celah untuk mengatakan NKRI sebagai negara sekuler. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sangat memuat pandangan relijius umat Islam dan memayungi nilai relijiusitas nusantara.

Jika kita potret Pancasila berdasarkan kesesuaian prinsip syariah, tidak diragukan lagi Pancasila telah memuat unsur-unsur maqasyid syariah atau maksud hakiki syariah. Kita umat Islam sering terjebak pada pemikiran artifisial, tetapi tidak melihat subtansi suatu syariah dijalankan. Acapkali kita menghakimi yang tidak melabeli Islam dengan bukan Islami, walaupun sedianya ia sangat memuat unsur syar’i.

Syariah adalah peraturan hidup yang datang dari Allah sebagai pedoman bagi seluruh umat manusia. Sebagai pedoman ia memiliki tujuan utama yang dapat diterima oleh seluruh umat manusia, tidak hanya Islam, apalagi hanya dengan label syariah. Banyak produk dengan label syariah, tetapi tidak mampu memuat tujuan-tujuan syariah.

Pancasila merupakan pedoman bernegara yang dapat memuat unsur tujuan syariah. Tujuan syariah yang dapat mengayomi seluruh umat manusia. Tujuan syariah adalah kemaslahatan hidup umat manusia baik rohani maupun jasmani, baik individual maupun sosial. Syatibi merumuskan lima tujuan syariah (al-mawashid al-khomsah): Hifdz ad-din (memelihara agama), Hifdz an-nafs (memelihara jiwa), Hifdz al-‘aql (memelihara akal), Hifdz an-nasb (memelihara keturunan) dan Hifdz al-maal (memelihara harta).

Dan jika amati secara mendalam dengan melepas cara baca tekstual, sejatinya lima prinsip tujuan syariah telah diakomodir dan dapat terangkum dalam nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi pedoman dan aturan bernegara yang dapat memuat prinsip pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang bersifat universal dalam konteks berbangsa dan bernegara. Tidak diragukan lagi.

Facebook Comments