Menemukan (Kembali) Kompromi Islam dan Pancasila

Menemukan (Kembali) Kompromi Islam dan Pancasila

- in Kebangsaan
3188
0

“Apakah Pancasila tidak lain hanyalah kumpulan daripada paham berbagai ragam yang hanya untuk menentramkan semua golongan ?”

K.H. Syaifuddin Zuhri

Perdebatan Islam dan sekularisme menjadi salah satu romantisme sejarah yang tidak akan pernah hilang dalam ingatan bangsa ini. Munculnya golongan Islamis dan golongan nasionalis seolah-olah merupakan skenario besar yang dengan sengaja dimunculkan untuk memancing dinamika dan dialektika politik negara guna menemukan bentuk negara bangsa yang mengakomodir kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Islam sebagai agama (religion) hadir jauh lebih dahulu dibandingkan negara dengan konsep nasionalisme dan ideologi Pancasila. Realitas sosial-budaya inilah yang menjadi dasar bagi Muhammad Natsir, Mr. Kasman Singodimejo, M Rusjan Nudin, dan K.H. Muh Isa Anshary mengambil sikap untuk mempertahankan dasar penyelenggaraan negara sesuai dengan kaidah dan syariat Islam Dalam sejarah Islam, merujuk pada penyebaran dan perkembangan Islam di Madinah dimana Muhammad sebagai pemimipin negera menjamin keadilan hak atas penduduknya baik yang beragama Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan hukum (syariat) Islam. Sejarah ini memberikan argumen bahwa Islam secara adil telah melindungi dan memperhatikan seluruh hak asasi manusia (human rights) tanpa kecuali.

Secara logika dengan berdasar pada sejarah Islam kenyataan tersebut memang tidak bisa dibantah, namun pertanyaannya, apakah rakyat menginginkan Indonesia menjadi negara Islam?. Pertanyaan inilah yang kemudian mendapat respon dari para tokoh nasionalis dimana dalam mengelola negara tidak diperlukan hukum agama. Argumen tersebut berangkat dari kasus gereja di Eropa dimana negara memanfaatkan gereja untuk melakukan doktrinasi dan tindakan represif kepada rakyat. Para tokoh nasionalis tidak menginginkan konflik komunal yang terjadi di Eropa kembali terulang di Indonesia

Pandangan golongan nasionalis atas bentuk negara sekular untuk menyelamatkan negara dari konflik mendapat reaksi dari golongan Islamis. Menyamakan kasus gereja yang terjadi di Eropa dipandang terlalu naif dan tidak relevan dengan akar sosial kultural bangsa Indonesia. Kekhawatiran munculnya konflik jika agama –Islam- bersanding dalam urusan negara di pandang oleh para tokoh Islam terlalu mengada-ada. Meski golongan Islam menemukan titik argumen yang kuat dengan berdasar pada sejarah dan nilai Islam namun satu hal yang sebenarnya belum terbukti yaitu benarkah kehadiran Islam sebagai dasar negara akan menyelamatkan Indonesia dari perpecahan. Belum terbuktinya tesis tersebut semakin menguatkan argumen para nasionalis untuk kembali mengarahkan negara pada dasar kenegaraan yang tidak menginduk pada nilai-nilai agama. Justru disinyalir dengan pemahaman pluralisme yang dimiliki oleh bangsa ini kehadiran salah satu agama yang terlalu dominan akan memicu potensi perpecahan.

Pandangan untuk tidak menjadikan Indonesia sebagai negara Islam sebenarnya juga tampak dari pandangan beberapa tokoh Islam sendiri, menyitir tulisan AB Kusuma dalam Yudi Latif (2011) bahwa Agoes Salim dan R. Abikusno Tjokrosurojo sama sekali tidak menghendaki penyatuan agama dan negara. Pun demikian dengan beberapa pandangan dari golongan nasionalis juga tidak sepenuhnya menginginkan pemisahan negara dengan agama[1]. Adanya pandangan tersebut setidaknya telah memberikan titi cerah bagi proses perdamaian dan kompromisitas antara golongan Islam dan golongan kebangsaan- nasionalis-. Jika kemudian merunut lebih jauh pandangan kaum nasionalis seperti yang pernah dikatakan oleh Soekarno yang ditulis dalam harian Suluh Indonesia pada tanggal 12 Agustus 1928 bahwa “nasionalisme kita ialah nasionalisme ketimuran dan bukan nasionalisme kebaratan yang mengejar keuntungan. Nasionalisme kita adalah nasionalisme yang membuat kita menjadi perkakasnya Tuhan dan membuat kita hidup dalam roh” (Latif: 2011, hal 68).

Pernyataan Soekarno tersebut dalam beberapa pandangan tokoh nasionalis nampaknya memiliki kesamaan dimana sikap kebangsaan yang dibangun di bumi Indonesia merupakan sikap kebangsaan yang ber-Ketuhan-an, ini menandakan bahwa dasar Ketuhanan merupakan inti fundamen atas penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan pada tahap ini nampaknya golongan Islam menilai tidak ada yang menyimpang dari proses kehidupan bernegara bangsa Indonesia.

Epilog

Dalam Sidang Konstituante Roeslan Abdulgani dari Fraksi PNI mencoba bertanya kepada golongan Islam, “patron negara Islam manakah yang akan dijadikan contoh kalau Indonesia menginginkan negara Islam ?”. pertanyaan tersebut di jawab oleh Rusjan Nurdin dari Fraksi Masjumi dengan menyatakan “tidaklah terlintas sedikit pun dalam hati kita untuk menjadikan satu di antara negara-negara Islam itu sebagai patron bagi Indonesia yang berdasar Islam” dan ditegaskan pula “tidak berbau Arab, tidak pula berbau Mesir, Irak, Syiria, Turki, Yaman, Pakistan, dan sebagainya, dan tidak berbau monarki feodal”. Pernyataan tersebut sebenarnya menyiratkan makna bahwa konsepsi negara Islam yang nantinya akan dibangun oleh golongan Islam bukanlah konsep negara Islam sebagaimana pemerintahan Islam tumbuh dan berkembang di Arab dan Timur Tengah.

Pemahaman tersebut sebenarnya juga tidak menutup kemungkinan untuk menemukan corak pemerintahan Islam versi Indonesia dan bukan tidak mungkin negara dengan berdasar Pancasila merupakan konsepsi negara Islam ala Indonesia. Seokarno sendiri dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian di kenal dengan sebutan “philosofiche grondslag” menjelaskan ketidaksetujuannya dengan gagasan negara Islam namun beliau mendukung dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada umat Islam untuk mengorganisasikan dirinya secara politik sehingga kebijakan dan keputusan politik yang lahir merupakan cerminan dari keagungan syariat Islam. Apa yang dilakukan oleh Soekarno merupakan jalan tengah dan titik temu bagi kebuntuan atas perdebatan Islam dan sekularisme, setidaknya ruh inilah yang seharusnya dipahami oleh seluruh elemen bangsa.

Facebook Comments