Tepat Membayar Zakat

Tepat Membayar Zakat

- in Keagamaan
2743
0
www.zakat.or.id

Memasuki hari kesepuluh terakhir di bulan Ramadhan, perkara zakat mulai diangkat kembali, mulai dari jenis zakat, tujuan zakat dan makna zakat. Tema pembicaraan di Masjid pun hampir semua berkisar tentang zakat. Media juga kini mulai banyak mengupas tentang zakat, bahkan semakin banyak kini bermunculan badan-badan yang menawarkan pemembayaran zakat secara lebih mudah.

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan menjadi kewajiban setiap umat Islam untuk membayarnya sekali setahun pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah yang dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri bukan lagi dinamakan zakat, akan tetapi sedekah, karenanya pada hari-hari kesepuluh ini hingga hari terakhir umat Islam di manapun berada berlomba-lomba untuk segera membayarkan zakatnya.

Zakat pun memiliki tuntutan mulai dari cara membayarnya, sumber-sumbernya dan kadarnya, jika itu zakat mall termasuk kepada siapa zakat itu ditujukan dan kepada siapa dibayarkan. Dalam Alquran sudah sangat jelas bahwa zakat ditujukan kepada 8 (delapan) golongan dan kedelapan golongan tersebut tidak pernah dipertentangkan oleh siapapun; bahwa merekalah yang berhak menerima zakat.

Demikian pula yang menerima dan mengelola zakat, juga tidak pernah menjadi perdebatan bahwa yang menerima dan mengelolanya adalah para amil zakat yang dibentuk baik oleh organisasi maupun oleh pemerintah atau masyarakat di suatu tempat, karena hal tersebut telah juga dijelaskan dalam Alquran. Merekalah yang berhak mengelola dan membayarkan zakat-zakat yang diterima kepada yang ditujukan sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam Alquran.

Namun yang sedikit agak menggelitik akhir-akhir ini dan memunculkan pertanyaan adalah pengumpulan zakat yang akan diberikan kepada para narapidana terorisme yang ada di dalam lapas-lapas di beberapa wilayah di Indonesia, ini dilakukan karena mereka menganggap para napi tersebut sebagai bagian dari fi sabilillah atau orang-orang yang sedang dalam perjuangan di jalan Allah.

Kata Fi sabilillah dalam ayat yang mengatur pembagian zakat ini ditafsirkan sebagai para mujahidin atau orang yang sedang berjihad. Pertanyaannya, mujahidin di mana? dan kepada siapa yang diperangi sehingga mereka diistilahkan sebagai mujahid?

Kalau mereka yang di Palestina sedang memperjuangkan negaranya melawan tekanan Israel, bisa saja dianggap sebagai mujahid dan memang sebagai mujahid karena ia sedang melawan pendudukan Israel terhadap wilayah teritorialnya, tetapi kalau mereka yang di Poso atau mereka yang telah terlibat pemboman di mana-mana di Indonesia, atau mereka yang tertangkap saat ingin hijrah ke ISIS, tidak bisa disebuat sebagai Mujahidin karena kasusnya berbeda. Mereka ini bukanlah mujahidin dan juga bukan fisabilillah.

Meski demikian, keluarga para napi tersebut tetap bisa menerima zakat, namun bukan dalam kontek sebagai istri dan anak-anak para mujahidin yang harus disantuni, akan tetapi dalam konteks yatim piatu dan janda-janda, sama dengan janda-janda dan yatim piatu lainnya dari warga Indonesia yang muslim.

Banyak tempat untuk membayar zakat yang dipastikan sesuai dengan tujuannya. Sejumnlah panti asuhan di sekitar rumah kita, madrasah dan masjid, serta mushola yang butuh renovasi dan tidak sedikit yatim piatu yang ada di sekitar rumah kita yang semuanya juga membutuhkan uluran tangan dari amil zakat untuk membiaya hidupnya atau dari mereka yang ingin bersedekah pada bulan yang mulia ini. Mereka ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat kita sehari-hari, sehingga menjadi kewajiban kita untuk menyantuninya, bukan malah menzakati mereka yang melakukan perusakan atas nama agama.

Facebook Comments