Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR Oktober silam, resmi diberlakukan sejak Senin (28/11/2016). Banyak kalangan menilai pemberlakukan UU ini berdampak positif dalam mengatur pergaulan, interaksi, dan pemanfaatan masyarakat terhadap teknologi digital, internet. Harapannya, revisi UU ini tidak hanya menyadarkan masyarakat tentang adanya aturan, tetapi menanamkan landasan etis dan moral pada masyarakat terkait pergaulan sehat dan cerdas di dunia maya. Mungkin ada ...
Read more 0 Editorial
Idul Fitri, Toleransi dan Saling Melindungi
Redaksi 15 April 2024 Saling menjaga antar umat beragama merupakan nilai yang sangat penting dalam membangun kerukunan dan harmoni antar umat beragama di Indonesia. Kebersamaan dan ...
Analisa
Mitos Kematian ISIS dan Zero Terrorism Attack sebagai Alarm Pencegahan Dini
Haris Fatwa 26 Maret 2024 Bulan Suci Ramadhan harusnya menjadi momentum perdamaian dan berbagai kasih di penjuru dunia, namun tidak di Moskow. Setidaknya 40 orang tewas dan ...