Narasi

Dari Andrea Bocelli hingga Mi Babi: Mengapa Kelompok Vigilantis Masih Eksis?

Lanskap sosial Indonesia kontemporer kerap diwarnai oleh serangkaian fenomena sosial yang sekilas tampak tidak saling berhubungan, tetapi diikat oleh benang merah yang sangat jelas. Di satu sisi, publik dikejutkan oleh gelombang penolakan konser penyanyi opera asal Italia, Andrea Bocelli di pelataran Candi Borobudur.

Penolakan itu dilakukan lantaran Bocelli dituding terafiliasi dengan organisasi pendukung zionisme. Meski, promotor membantah keras bahwa konser itu tidak ada kaitannya dengan isu konflik Palestina-Israel.

Konser itu akhirnya berhasil digelar dengan aman di Borobudur akhir pekan lalu. Meski demikian, beberapa hari sebelumnya, satu kelompok keagamaan menurunkan massa ke jalan untuk melakukan protes.

Di saat yang sama, di Sukoharjo muncul polemik soal warung mi babi yang lantas mendorong sejumlah santri ponpes bertindak anarkis dengan membakar warung tersebut. Kasus ini kian melebar ketika aparat menggrebek ponpes untuk mencari aktor di balik aksi vandalis dan vigilantis tersebut. Penggrebekan itu di-framing sejumlah kalangan sebagai tindakan berlebihan dan melanggar hak asasi.

Peristiwa-peristiwa ini tidak pelak telah memicu pertanyaan sosiologis yang sangat krusial. Mengapa kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang gemar melakukan aksi main hakim sendiri (vigilantis) masih tetap eksis, bernapas lega, dan bahkan merasa memiliki panggung kekuasaan yang sah di Indonesia hingga hari ini?

Jika dibaca dari perspektif ilmu sosial, terutama teori kontestasi batas simbolis dan teori ekonomi moral, keberadaan kelompok vigilantis pada dasarnya adalah konsekeunsi dari kompetisi ruang pblik yang tidak pernah netral. Dalam perspektif ilmu sosial, ruang publik adalah arena tempat segala ideologi dan gerakan diperlombakan.

Di ruang publik, nyaris semua kelompok berlomba menjadi paling kuat dan paling dominan. Hasrat untuk menjadi paling dominan dan paling kuat ini erat kaitannya dengan berbagai kepentingan. Mulai dari kepentingan ekonomi, sosial, dan politik. Ormas yang mampu menancapkan dominasinya di ruang publik akan memiliki posisi tawar yang tinggi di hadapan birokrat atau politisi, pelaku usaha, kelompok agama, dan masyarkat pada umumnya. Posisi tawar inilah yang bisa dikomodifikasi menjadi keuntungan finansial atau sosial.

Bayangkan, sebuah kelompok yang berkuasa di jalanan, memiliki basis pengikut yang luas, disegani masyarakat, dan segala kehendaknya wajib dituruti. Niscaya kelompok itu akan mendapatkan banyak benefit ekonomi dan sosial dari posisi yang mereka capai itu. Begitulah gambaran sederhana bagaimana kontestasi ideologi di ruang publik itu bermain.

Misalnya, dalam kasus penolakan konser Andera Bocelli di Borobudur, hal itu tidak sesederhana menolak sosok Bocelli yangd dituding pro-zionis. Ada isu yang lebih besar dari itu, yakni kepentingan ormas yang ingin mengukuhkan eksistensi dan dominasinya di ruang publik. Pengerahan massa menolak konser itu adalah sebuah deklarasi non-verbal bahwa mereka masih eksis dan berpengaruh.

Demikian pula dalam konteks pembakaran warung mi babi di Sukoharjo. Isu utamanya bukan sekadar gerakan pembersihan ruang publik dari produk haram, melainkan juga upaya untuk menunjukkan bahwa kelompok konservatif-radikal itu masih eksis. Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan bagaimana gerakan radikal-ekstrem tiarap satu per satu.

Mengapa Vigilantisme Eksis?

Momen pembakaran warung mi babi ini seolah menyadarkan kita bahwa anasir konservatif itu masih ada di sekitar kita. Pertanyaan selanjutnya yang patut diajukan adalah mengapa kelompok vigilantis ini cenderung mampu eksis dan bertahan lama?

Faktor pertama adalah adanya ambiguitas negara yang lantas menimbulkan semacam pembiaran hukum pada kelompok vigilantis. Harus diakui, fenomena impunitas pada kelompok vigilantis itu nyata. Banyak ormas yang perilakunya mirip preman tidak tersentuh hukum sehingga berulang kali melakukan aksi serupa tanpa rasa bersalah.

Maka dari itu, langkah sigap polisi menggerebek ponpes yang santrinya terlibat pembakaran warung mi babi di Sukoharjo patut diacungi jempol. Meski kemudian menimbulkan polemik publik, penggerebekan itu adalah sinyal tegas bahwa negara tidak akan tinggal diam pada kelompok vigilantis. Penggerebekan itu sekaligus menjadi peringatan keras agar kelompok lain tidak melakukan tindakan serupa.

Kedua, bisnis moral yang berkelindan dengan ekonomi politik-rente. Jika diamati, aksi vigilante jarang sekali dilakukan karena murni motif teologi. Lebih sering, aksi main hakim sendiri dilakukan atas dasar motif ekonomi yang kental. Realitas di lapangan menunjukkan, kelompok vigilantis ini beroperasi sebagai kelompok pencari rente yang memanfaatkan isu moralitas sebagai modal sosial dan instrumen untuk mendapatkan keuntungan pragmatis.

Dengan memposisikan diri sebagai penjaga moral dari ancaman budaya luar, kelompok berusaha merawat relevansi organisasional mereka. Posisi tawar ini kemudian dapat ditukarkan dengan jatah pengamanan lokal, akses sumber daya ekonomi, hingga konsesi politik dari elit-elit daerah terutama di momen pesta demokrasi nasional maupun lokal.

Ketiga, menguatnya relasi sosial di perkotaan yang cenderung segregtif. Perkembangan tata ruang kota yang tersegregasi secara fisik dan sosial menciptakan perkampungan atau permukiman eksklusif yang membatasi interaksi antar-warga.

Dalam lingkungan yang tertutup dan homogen, prasangka sosial dan ketakutan terhadap kelompok lain dapat diproduksi secara masif. Kelompok vigilantis memanfaatkan kecemasan sosial ini untuk mengonstruksi narasi bahwa kebudayaan luar atau keberadaan kelompok minoritas merupakan ancaman eksistensial yang harus dilawan secara fisik.

Keempat, normalisasi kekerasan di lanskap sosial dan politik lokal. Harus diakui, sejumlah daerah di Indonesia memiliki sejarah panjang terkait penggunaan kelompok sipil non-negara sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan ekonomi, sosial, maupun politik. Premanisme telah menjadi salah satu penyakit sosial yang ironisnya dinormalisasi.

Mengakhiri Praktik Vigilante di Ruang Publik

Mengembalikan ruang publik yang steril dari praktik main hakim sendiri tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan sinergi lintas pihak, mulai dari pendekatan hukum sampai pendekatan tata ruang.

Dari sisi penegakan hukum, aparat keamanan idealnya tidak perlu ragu menindak pelaku main hakim sendiri. Aparat tidak boleh pandang bulu dalam memberangus kelompok vigilante. Polisi tidak boleh tunduk pada tekanan massa yang acapkali membela kelompok vigilante hanya karena mereka mengusung isu moralitas agama.

Sementara dari sisi tata ruang kota, pemerintah daerah dan masyarakat lokal idealnya bekerjasama merancang ruang perkotaan yang inklusif dan mengakomodasi kepentingan semua golongan. Pemerintah daerah wajib memberikan jaminan kebebasan dan kesetaraan psada seluruh warga negara, tanpa memandang suku, agama, atau gaya hidupnya. Itu artinya, ruang publik harus steril dari klaim kepemilikan tunggal oleh kelompok mana pun.

Pada akhirnya, kasus penolakan konser Andrea Bocelli hingga perusakan warung mi babi merefleksikan sebuah problem krusial terkait keberadaan kelompok vigilantis di negeri ini. Negara ada di persimpangan jalan, apakah akan menegakkan konstitusi yang menjamin kebebasan dan kesetaraan warganegara atau tunduk pada tekanan publik yang condong pada ormas vigilantis?

Arfi Hidayat

Recent Posts

Analisis Teori Framing Robert Entman pada Narasi Ekstremisme Berkedok Moralitas

Menguatnya gejala vigilantisme—tindakan main hakim sendiri—yang dilakukan oleh kawula muda atas nama moralitas agama merupakan…

1 jam ago

Eks Napi Teroris dalam Pusaran Vigilantisme; Tantangan Baru bagi Agenda Deradikalisasi

Keterlibatan dua mantan narapidana terorisme sebagai tersangka pembakaran warung mi babi di Sukoharjo menjadi catatan…

1 hari ago

Vigilantisme dan Kebenaran yang Mesti Terkonfirmasikan

Seorang santri, yang barangkali sudah mengalami kementokan logika tingkat ke-3, di mana panjang-lebar-tinggi bertemu atau…

1 hari ago

Dari Purifikasi ke Vigilantisasi: Membongkar Akar Kekerasan Ekstrajudisial Gerakan Salafi di Ruang Publik

Pasca Reformasi 1998, lanskap keberagamaan kita diwarnai oleh kebangkitan konservatisme keagamaan. Salah satu motor utama…

1 hari ago

Hakim Tanpa Palu, Pengadilan Tanpa Saksi

Sabtu dini hari, 12 September 2026. Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro,…

2 hari ago

Antara Fobia Anjing dan Tabu Babi: Menyingkap Politik Identitas Kuliner di Indonesia

“Di Indonesia, orang Islam lebih takut liur anjing dan daging babi ketimbang korupsi.” Begitu cuitan…

2 hari ago