Momentum hijrah adalah momen yang pas sebagai preseden mencari solusi kebangsaan. Pasca hijrah Nabi dari Mekkah menuju Madinah, hal yang pertama dilakukan Nabi adalah membangun persaudaraan (ukhwah) antara sesama warga Madinah.
Nabi dengan jenius bisa menngelola keberagaman. Nabi mendudukkan semua warga secara setara, tidak ada kelas satu, kelas dua; tak ada warga elite dan warga bawahan; tak ada warga yang merasa paling berjasa dan menganggap orang lain hanya pengekor.
Nabi me-manage semua yang berkaitan dengan urusan publik warga Madinah pada simpul persaudaraan. Simpul persaudaraan itu yang kemudian hari disebut dengan Piagam Madinah (shahifah al-Madinah). Sebuah konstitusi yang mengayomi semua warga tanpa melihat latar belakang masing-masing.
Ada Muslim, ada Yahudi, ada pagan, ada Muhajirin, ada Anshar, ada suku Khajraz, Auz, dan beberapa suku Yahudi. Semua membaur, saling menyokong, jika ada serangan musuh dari luar, semua wajib ikut mempertahankan eksistensi Madinah.
Spirit persaudaraan yang diteladankan oleh Nabi ini merupakan hal yang sangat berharga bagi pemerintah dalam mengambil keputusan kebijakan, terkhusus kebijakan tentang solusi konflik Papua.
Hal yang sama, spirit persaudaraan ala Nabi itu harus menjadi rujukan bagi setiap anak bangsa dalam bersikap dan bertindak. Bahwa semua warga yang ada di bumi Indonesia, semuanya adalah saudara yang hak-haknya harus dijaga dan dihormati.
Sikap terbuka kepada pihak lain –dalam konteks berbangsa dan bernegara –disebut dengan kewargaan inklusif. Inklusif adalah sikap yang mendudukkan semua latar belakang warga baik itu agama, budaya, ras, etnis, warna kulit, kesukuan, dan tradisi dalam satu frekuensi yang setara yang diiringi dengan sikap terbuka dan saling menerima.
Sikap inklusif teraktualisasi dalam konteks pemerintah dengan kebijakan-kebijakan yang mengayomi semua. Atau dalam bahasa ekonomi pembangunan, semua warga harus didudukkan sebagai subjek, bukan objek pembangunan, yang akibatnya tidak ada pihak yang merasa dieksploitasi dan dirugikan.
Bagi masyarakat, sikap inklusif dengan meneladani semangat hijrah Nabi, akan memperlakukan setiap individu laiknya saudara. Tidak melecehkan, menghardik, mencaci-maki, memprovokasi, dan menyebar ujaran kebencian kepada siapa pun. Nabi dalam sejarahnya tidak menjadikan premordialisme kesukuan dalam mengelola kota Madinah, melainkan dengan hasil kesepakatan bersama, Piagam Madinah.
Kita –termasuk pemerintah dan masyarakat –harus menjadikan konstitusi negara ini sebagai acuan bersama. Dalam konstitusi disebutkan, bahwa semua warga adalah sama dan setara, maka adalah tugas kita untuk menginternalisasi itu ke dalam diri kita masing-masing yang terwujud dalam kewargaan inklusif.
Kewargaan yang memperlakukan orang lain laiknya saudara, sama-sama saru bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air. Dengan demikian, tidak ada warga yang merasa termarjinalkan oleh sikap ego masing-masing.
Momentum hijrah adalah pindah dari sikap tertutup, menuju sikap terbuka; dari intoleran menuju toleran; dari diskriminatif menuju akomodatif; dari eksklusif menuju inklusif; dari bersuku-suka menuju satu bangsa; dari bermusuhan menuju bersaudara. Dengan begitu kewargaan inklusif dengan basis persudaraan dengan semangat hijrah akan teraplikasikan.
This post was last modified on 12 Agustus 2021 12:36 PM
Menjelang Pilkada Serentak 2024, ruang digital di Indonesia menjadi semakin sibuk. Media sosial, yang telah…
Tahun 2024 adalah tahun politik. Pesta demokrasi melalui Pemilu telah. Kini masyarakat siap menyambut pemilihan…
Kelompok konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia selalu menjadikan agama sebagai palang pintu terakhir segala problematika…
Dunia politik, pada dasarnya, adalah sebuah dunia dimana orang menjadi paham akan manusia dengan segala…
Sebuah video rekaman detik-detik “carok” di Sampang, Madura beredar di media sosial. Kekerasan itu terjadi…
Dalam ranah politik jelang Pilkada 2024, kita dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan, yakni potensi meningkatnya…