Keagamaan

Zakat merupakan Jihad Sarat Cinta Kasih

Sungguh indah agama Islam mengatur kehidupan manusia. Umat Islam tak saja diseur untuk sekadar mentaati Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa belaka, namun juga dituntut untuk berdamai dengan sesama. Seorang muslim tidak cukup hanya mendirikan shalat tanpa membayar zakat. Di dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman, “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. al-Baqarah [2]: 43). Bahkan, di dalam Taariikh Baghdaad, Al-Imam Abu Bakr Al-Khathiib Al-Baghdadi RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Senantiasa puasa seorang hamba tergantung di antara langit dan bumi, hingga ditunaikan zakat fitrah.”

Kedua dasar utama (al-Qur’an dan hadits) tersebut merupakan gambaran kecil betapa agama Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan atau cinta kepada sesama (hablu minannas). Seorang muslim yang sangat taat menjalnkan ibadah vertikal kepada Allah SWT namun lupa terhadap sesama belum dikatakan sebagai seorang muslim sejati. Sebaliknya, orang yang sangat baik terhadap sesama namun tidak pernah menjalankan ibadah-ibadah mahdhah juga tidak dibenarkan. Sehingga, seorang muslim harus memiliki kedua keshalihan sekaligus, baik secara ritual maupun sosial.

Bermula dari sinilah, zakat fitrah yang diwajibkan bagi seluruh umat muslim, bahkan terhadap bayi yang baru saja lahir ataupun orang tua yang sudah udzur, mesti memiliki makna tersendiri di dalam kehidupan bersama. Pemberian zakat jangan sampai hanya bersifat ritual yang dilakukan dalam rangka menggugurkan kewajiban agama. Distribusi harta dan makanan ini mesti menjadi media pendidikan agar umat muslim semakin memiliki rasa cinta kasih terhadap sesama.

Tengoklah delapan golongan penerima zakat. Fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), riqab (hamba sahaya atau budak), gharim (orang yang memiliki banyak hutang), mualaf (orang yang baru masuk Islam), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir dan para pelajar perantauan), hingga amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat) merupakan kelompok orang yang memiliki kelemahan, baik secara materiil maupun spiritual. Dari keseluruhannya, hanya amil zakat yang tidak termasuk golongan orang lemah.

Analisis kasar, para orang-orang lemah merupakan orang yang memiliki potensi besar merasakan kesusahan. Bagi mereka yang lemah secara harta, semisal fakir, miskin, dan gharim, memiliki potensi merasa susah karena tidak bisa memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang dibutuhkan untuk melangsungkan kehidupan. Maka, dengan adanya pemberian zakat inilah diharapkan mereka akan merasakan kurangnya beban penderitaan menjalani kehidupan. Sementara, orang yang lemah secara spiritual, semisal mualaf, juga memiliki potensi rasa susah yang tinggi. Untuk itu, sebagai pelipurnya, ia diberikan harta ataupun bahan makanan sehingga rasa kebersamaan pun semakin terjalin erat.

Maka, tidaklah berlebihan ketika zakat dapat dikatakan sebagai upaya jihad menyebarkan agama Islam secara santun. Di dalam distribusi zakat tidak ada ancaman terhadap sesama muslim ataupun agama lain. Justru pembagian zakat merupakan ungkapan rasa cinta seorang muslim yang memiliki harta berlebih kepada sesama. Hal ini mampu menjadikan seluruh umat muslim yang terkotak-kotak ke dalam kelas ekonomi merasakan aroma kebersamaan. Dengan cara seperti ini, orang kaya diharapkan tidak merasa hina bersama dengan orang-orang miskin. Sebaliknya, orang miskin diharapkan juga tidak merasa minder berhadapan dengan sesama muslim yang kaya. Zakat diharapkan mampu meneguhkan semangat al-musmimu ikhwatun.

Ketika semangat kebersamaan dan cinta kasih sesama muslim dapat dicapai dengan cara distribusi zakat, bukan tidak mungkin aroma kemenarikan ajaran agama Islam tercium oleh pemeluk agama lain. Dengan begitu, mereka akan dengan mudah mengakui keagungan agama Islam dan jika Allah SWT membukakan hidayah pada hatinya, ia pun akan masuk Islam.

Anton Prasetyo

Pengurus Lajnah Ta'lif Wan Nasyr (LTN) Nahdlatul Ulama (LTN NU) dan aktif mengajar di Ponpes Nurul Ummah Yogyakarta

Recent Posts

AI Berfatwa Moderasi, AI juga Berfatwa Ekstremisme

Pada 2023, jemaat sebuah gereja di Furth, Bavaria, Jerman, mendengarkan khotbah 40 menit yang dibawakan…

14 jam ago

Tirani Algoritma dan Ekstremisme digital: Membumikan Etika Digital, Menjaga Nalar Kritis

Kebisingan di lini masa media sosial belakangan ini telah menjadi realitas keseharian yang tak terhindarkan.…

14 jam ago

Mengapa Dakwah Membutuhkan Ilmu sekaligus Literasi Media

Di ruang digital, pesan keagamaan tidak hanya bersaing dengan ceramah lain, tetapi juga dengan potongan…

14 jam ago

Dari Sanad ke Startup: Jihad Intelektual Santri di Abad Algoritma

Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari menyerukan Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan sebagai kewajiban…

2 hari ago

Memahami “Santri” sebagai Kata Sifat

Setiap tanggal 22 Oktober, lini masa kita akan dipenuhi sarung, peci, dan foto lama di…

2 hari ago

Tirakat Digital: Amalan Santri Melawan Radikalisasi Daring

Peringatan Hari Santri selalu membawa kita pada ingatan historis tentang keberanian, ketangguhan fisik, dan kedalaman…

2 hari ago