Sudah banyak orang yang paham, ide penegakan khilafah di Indonesia tak lain hanya omong kosong sebagai usaha menegakkan syariat Islam. Gerakan penegakan khilafah tak lain tidak bukan adalah propaganda dan retorika politik dengan bungkus jihad.
“Khilafah solusinya” merupakan slogan yang selalu di ulang-ulang seakan menjadi senjata pamungkas mengatasi segala problem. Jadi, apapun permasalahan umat dan bangsa ini, solusinya adalah khilafah. Korupsi, ketidakadilan, bencana alam, dan segala jenis fenomena buruk yang terjadi di negara ini karena tidak memakai khilafah sebagai sistem pemerintahan.
Sebaliknya, suatu kesalahan karena negara Indonesia memakai Pancasila sebagai ideologi yang menjadi sumber semua hukum. Pancasila, menurut pendukung khilafah dan orang-orang yang terpengaruh oleh propaganda khilafah, tidak Islami dan bertentangan dengan agama Islam. Pancasila thagut dan yang mendukung mereka sebut ansharut thagut atau penolong thagut.
Propaganda “khilafah solusinya” disebarkan dengan beragam cara; media dan mimbar-mimbar khutbah serta pengajian. Sekilas yang disampaikan pendakwah pendukung khilafah tampak Islami. Namun, jika dicermati lebih teliti, isinya sesungguhnya hanya propaganda, agitasi dan retorika politik semata.
Pokoknya, menurut mereka, segala yang bersumber dari Pancasila adalah haram. Padahal, fakta sejarah justru mengatakan tidak selamanya sistem pemerintahan khilafah menjadi solusi keumatan terbaik. Sistem khilafah banyak menyimpan memori kelam dan hitam. Itu yang tidak terbaca. Sehingga orang begitu mudah terpengaruh dan terpedaya jargon “khilafah solusinya”.
Apakah Khilafah Solusi Alternatif Pancasila?
Untuk menjawab pertanyaan di atas yang perlu dijelaskan di awal adalah, sistem pemerintahan ideal seperti apa yang ditunjuk oleh Islam? Apakah ada perintah dari al Qur’an maupun hadits bahwa di negara bangsa seperti di Indonesia ada keharusan memberlakukan al Qur’an dan hadits sebagai undang-undang resmi negara?
Setelah ditelusuri, baik di dalam al Qur’an atau pun hadits, tidak ditemukan satu pun dalil sharih (jelas/qath’i) yang menunjuk suatu sistem pemerintahan paling ideal menurut Islam. Yang ada hanya beberapa prinsip dasar tentang negara atau pemerintahan; keadilan (‘adalah), kesetaraan (al musawah), toleransi (tasamuh) dan kebebasan (al hurriyyah).
Karena ketiadaan sistem pemerintahan/negara yang dikokohkan dengan nash sharih, para ulama mendefinisikan politik Islam sebagai medium pelaksana terlaksananya ajaran agama Islam dan terciptanya kehidupan dunia yang penuh kebaikan serta jauh dari kerusakan. Sebagaimana di tulis oleh Ibnu ‘Aqil al Hanbali dalam Al Thuruq al Hukumiyah fi Siyasah al Syar’iyyah li Ibni al Qayyim al Jauziyah.
Dengan demikian, sistem demokrasi di Indonesia dengan Pancasila sebagai ideologinya berdiri sejajar, satu dengan yang lain tidak ada yang lebih tinggi. Al Qur’an dan hadits sebagai dalil primer dalam hukum Islam tidak mesti dan tidak wajib dijadikan sebagai Undang-undang resmi dalam sebuah negara.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Sebab Nabi sendiri tidak memberlakukan dia sumber primer tersebut sebagai Undang-undang negara Madinah, melainkan menyusun undang-undang yang dimusyawarahkan bersama dengan perwakilan masyarakat Madinah yang multi kultur. Adalah Piagam Madinah yang kemudian dipakai sebagai acuan hukum negara.
Cukup nilai-nilai ajaran Islam terinternalisasi dalam undang-undang negara. Tidak perlu secara formal memakai al Qur’an dan hadits. Uswah Rasulullah ini yang banyak luput dari perhatian umat Islam. Sampai-sampai mengatakan “pokoknya harus khilafah”.
Pancasila memiliki kedudukan yang sama dengan piagam Madinah. Sama-sama sebagai undang-undang negara yang di dalamnya mengandung nilai-nilai ajaran Islam. Telah banyak dibicarakan dan jelaskan sejelas-jelasnya tentang, bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Produk jadi sebagai kesimpulan kesesuaian Pancasila dengan ajaran agama Islam, salah satunya tertuang dalam kesepakatan (ijma’) ulama Indonesia, yaitu Piagam Hubungan Pancasila dengan agama Islam. Para founding Fathers kita yang mayoritas orang muslim menerima Pancasila sebagai ideologi bangsa setelah melalui pengkajian yang cukup panjang.
Konsensus tersebut semakin menandaskan kesesuaian Pancasila dengan ajaran Islam. Kalau sekarang ada narasi Pancasila thagut karena produk kafir, maka ada yang aneh dengan orang-orang yang menyatakan demikian itu. Ada dua kemungkinan; kapasitas pengetahuan ilmu agama yang minim, atau politisasi agama untuk kekuasaan.
Pilih Demokrasi atau Khilafah dalam Tinjuan Fikih?
Kembali kepada sistem pemerintahan khilafah dan demokrasi yang posisinya sejajar, mana yang harus didahulukan untuk diterapkan?
Berlaku kaidah fikih: “Di antara dua kejelekan yang ada, kejelekan atau keburukan yang kadarnya lebih ringan yang dijadikan pilihan”.
Maksudnya begini, sistem pemerintahan apapun, khilafah maupun demokrasi sama-sama berpotensi menyebabkan kemudharatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, sistem pemerintahan yang potensi keburukannya lebih sedikit yang dipakai.
Dalam konteks keindonesiaan dengan ideologi Pancasila sebagai acuan segala undang-undang, postur masyarakat yang plural hanya bisa didamaikan dan diajak bekerja sama dalam sebuah naungan Undang-undang yang dibuat atas hasil keputusan bersam. Dalam hal ini, Pancasila telah terbukti merekatkan hubungan persaudaraan masyarakat Indonesia yang beragam.
Sementara sistem pemerintahan khilafah belum tentu. Tidak semua masyarakat Indonesia beragama Islam. Tentu akan berkeberatan jika undang-undang yang dipakai di negara ini adalah sistem baku hukum Islam berdasarkan al Qur’an dan hadits. Non muslim tidak berkewajiban mematuhi segala hukum dalam Islam sebab mereka memiliki kitab lain.
Memaksakan Indonesia berdasar pada syariat Islam sama halnya memancing kisruh sebab non muslim pasti merasa termarjinalkan. Maka, perlu dirumuskan undang-undang secara bersama-sama. Selama undang-undang tersebut mencerminkan nilai-nilai luhur agama Islam, tidak ada alasan untuk menolaknya.
Pancasila telah terbukti sebagai medium perekat persatuan dan kesatuan di Indonesia. Sementara sistem khilafah belum terbukti. Lalu, apakah yang belum terbukti itu akan dipaksakan untuk mengganti sesuatu yang telah memiliki bukti membawa kemaslahatan? Dari sistem khilafah tidak ada garansi akan membawa pada keadaan yang lebih baik. Banyak bukti negara yang memakai sistem pemerintahan khilafah hancur lebur, seperti beberapa negara Islam Timur Tengah.
This post was last modified on 6 Juni 2023 3:09 PM
Menjelang Pilkada Serentak 2024, ruang digital di Indonesia menjadi semakin sibuk. Media sosial, yang telah…
Tahun 2024 adalah tahun politik. Pesta demokrasi melalui Pemilu telah. Kini masyarakat siap menyambut pemilihan…
Kelompok konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia selalu menjadikan agama sebagai palang pintu terakhir segala problematika…
Dunia politik, pada dasarnya, adalah sebuah dunia dimana orang menjadi paham akan manusia dengan segala…
Sebuah video rekaman detik-detik “carok” di Sampang, Madura beredar di media sosial. Kekerasan itu terjadi…
Dalam ranah politik jelang Pilkada 2024, kita dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan, yakni potensi meningkatnya…