Narasi

Jalan Setapak BNPT, Melawan Muslihat Radikalisasi Digital

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga kini terus menggelorakan bahaya radikalisme dan estremisme terhadap masyarakat. Bahkan, BNPT terus melakukan upaya untuk memperkokoh ketahanan generasi muda Indonesia dari paparan radikalisme untuk mencapai visi Indonesia emas. Demikian dipertegas oleh pernyataan Kepala BNPT RI, Prof. Amelza Dahniel bahwa arus informasi yang masuk melalui internet kini sudah tidak dapat dibendung lagi. Salah satunya ialah masifnya pesan bermotif ideologis yang mempunyai pengaruh kontraproduktif terhadap generasi muda (bnpt.go.id, 16/7/2023).

Pesan pimpinan BNPT tersebut merupakan sebuah himbauan untuk mewaspadai gerakan radikal di media sosial.  . Berdasarakan hasil penelitian I-Khun BNPT Counter Terrorism and Violent Extremism Outlook (2023) bahwa interaksi online belakangan ini dimanfaatkan oleh keleompok ekstremis untuk melakukan radikalisasi online terhadap generasi muda Indonesia.

Radikalisme di Balik Media Sosial

Fenomena media sosial yang semakin akut membuat banyak orang salah mengertikan radikalisme sebagai terorisme.  Radikal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan suatu paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosisal dan poliitk dengan cara kekerasan atau drastis. Sedangkan menurut Undang-Undang Pemerintah, radikal ialah sikap yang sangat keras dalam menutuntut perubahan.

Dinamika zaman saat ini yang penuh dengan nuansa teknologi dan informasi membuat pahal radikal semakin mudah menyebar di berbagai platform media sosial. Mantan Perdana Menteri Inggris, Margaret Thatcher pernah menyatakan bahwa publikasi media acapkali mejadi ‘oksigen’ bagi terorisme. maka tidak heran, pada 2022 silam, kemenkominfo telah memblokir sekitar 22 situs media online Islam yang terindikasi radikalisme. Radikalisasi online bahkan disebut-sebut sebagai fenomena global dalam kultur media sosial yang sulit untuk diurai.

Langkah pemrintah dalam memeblokir situs radikal merupakah  langkah preventif terhadap radikalisme dan ekstremisme yang menjalar di media sosial. Dalam sudut pandang BNPT, radikalisasi digital selalu disosialisasikan terhadap masyarakat dengan peningkatan kualitas konten-konten nasionalis yang penuh cinta terhadap perbedaan dan perdamaian.

Deradikalisasi Melalui Media

Lembaga BNPT dan pemerintah saat ini gencar melakukan deradikalisasi melalui instansi-instansi formal dan nor formal, termasuk juga ormas. Langkah penting yang harus dilakukan dalam rangka deradikalisasi ialah melalaui peran media. Selain menangkal paham radikal, pemerintah dan BNPPT harus menjelaskan bahwa tindakan radikal dan kekerasan tidak berkaitan dengan Islam. Demikian dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform media, baik elektronik maupun cetak.

Selain itu, pemerintah harus membuat aturan yang jelas terkait konten yan terkait dengan radikalisme untuk memudahkan pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri konten radikal. Selama ini, proganda dan ajakan Islam radikal notabene dilakukan melalui media online. Maka upaya memfilter konten radikalisasi di media online merupakan langkah preventif yang menjadi keharusan bagi semua elemen masyarakat.

Deradikalisasi melalu media sosial harus dilakukan secara masif, terprogram, dan sistematis serta disosialisasikan kepada semua elemen masyarakat. Semua elemen masyarakat Indonesia bertanggung jawab untuk menanggulangi radikalisme dan ekstremisme agama, terlebih media sebagai konsumsi publik yang telah menjadi kebutuhan pokok setiap wktu.

Media tak ubahnya pedang bermata dua, di satu sisi, media bisa menjadi sarana penyebaran paham radikal atau ajaran kebencian paham agama. Di sisi lain, ia dapat menjadi sarana untuk melakukan deradikalisasi paham atau ajaran agama. Jangan biarkan media malah menjadi sarana yang lebih dominan dimanfaatkan oleh kelompok radikal dalam penyebaran paham agama yang ujung-ujungnya hanyalah membuat gaduh dinamika sosial masyarakat.

Sebagaimana diktum dalam asas kemanfaatan, teknologi dianggap berfaedah ketika ia berhasil menjangkau kebutuhan dan kepentingan publik secara langsung. Dalam area penyiaran, media sosial dapat diimplementasikan pada konten yang bernuansa persatuan dan perdamaian yang lebih berpihak pada akal sehat publik dari pada keberpihakan pada kepentingan para pemiliknya.

This post was last modified on 26 Juli 2023 11:56 PM

Husna Amaliya Azzahra

Recent Posts

AI Berfatwa Moderasi, AI juga Berfatwa Ekstremisme

Pada 2023, jemaat sebuah gereja di Furth, Bavaria, Jerman, mendengarkan khotbah 40 menit yang dibawakan…

14 jam ago

Tirani Algoritma dan Ekstremisme digital: Membumikan Etika Digital, Menjaga Nalar Kritis

Kebisingan di lini masa media sosial belakangan ini telah menjadi realitas keseharian yang tak terhindarkan.…

14 jam ago

Mengapa Dakwah Membutuhkan Ilmu sekaligus Literasi Media

Di ruang digital, pesan keagamaan tidak hanya bersaing dengan ceramah lain, tetapi juga dengan potongan…

14 jam ago

Dari Sanad ke Startup: Jihad Intelektual Santri di Abad Algoritma

Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari menyerukan Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan sebagai kewajiban…

2 hari ago

Memahami “Santri” sebagai Kata Sifat

Setiap tanggal 22 Oktober, lini masa kita akan dipenuhi sarung, peci, dan foto lama di…

2 hari ago

Tirakat Digital: Amalan Santri Melawan Radikalisasi Daring

Peringatan Hari Santri selalu membawa kita pada ingatan historis tentang keberanian, ketangguhan fisik, dan kedalaman…

2 hari ago