Narasi

Marketing Politik Agama dan Potensi Pasar Umat yang Menggiurkan dan Membahayakan

Apa yang dimaksud menjual belikan agama? Apakah seorang menjual jilbab, al-Quran atau sajadah untuk kepentingan beribadah dianggap menjual belikan agama? Tentu semua itu menjadi lumrah dalam dunia bisnis.

Memang agama dengan perangkat pernak-perniknya menjadi komoditas dan umatnya menjadi ladang pasar yang menggiurkan. Tak mengherankan jika banyak komoditas barang yang berkaitan dengan agama saling berkompetisi merebut pasar umat. Ragam merek dan jenis komoditas menghiasi publik.

Sampai di situ sejatinya tidak menjadi persoalan. Yang patut diwaspadai jika menjual komoditas untuk kepentingan agama dijustifikasi dengan dalil-dalil agar dagangannya menjadi pemenang di pasar. Misalnya, belilah barang ini yang sesuai dengan syariah, atau hanya barang ini yang sesuai dengan dalil agama.

Jika yang terjadi demikian, itulah yang disebutkan komodifikasi agama untuk kepentingan bisnis. Agama dijadikan justifikasi untuk meraup simpati umat dengan cara menjual ayat dan landasan dalil. Inilah yang sejatinya ditakutkan ketika berada dalam area politik kekuasaan.

Dalam prakteknya, agama seringkali menjadi alat pembenaran untuk kepentingan politik kelompok dalam meraih kekuasaan politik layaknya kepentingan bisnis. Agama tidak diberlakukan sebagai cita ideal, tetapi alat untuk meraih pasar umat. Mengeksploitasi emosi keagamaan menjadi instrument yang kerap dilakukan oleh para penjual agama.

Sebut saja, Islam dalam konteks di Indonesia paling sering dijajakan di musim kampanye politik. Bahkan atribut Islam ini juga dijadikan bahan untuk menjegal lawan politik. Agama dalam kepentingan politik seperti ini bukan lagi menjadi rahmat bagi semesta, tetapi dipersempit menjadi rahmat hanya bagi para pemilihnya.

Agama yang mustinya mampu menjadi penyelamat manusia di dunia dan juga di akhirat justru malah dijadikan barang dagangan oleh para politisi dengan cara yang tak jauh berbeda dengan taktik marketing promosi. Teknik promosi yang paling sering dilakukan adalah dengan mengunggulkan kelompoknya dan mengadu domba mereka yang tidak satu suara dengan kelompok mereka.

Klaim sebagai pembela agama, partai yang mewakili umat, atau bahkan partai Tuhan menjadi atribut dari marketing politik agama yang paling menjengahkan. Seolah mereka sedang mewakili Tuhan atas pilihan politik yang bersifat duniawi. Bahkan, ada pula ancaman seolah manusia akan menjadi kafir jika partai politik atau calonnya tidak terpilih atau menang kompetisi.

Potensi pasar marketing politik agama di Indonesia memang cukup besar. Pasca Reformasi, gairah agama yang semakin tinggi dan munculnya kelas sosial keagamaan baru di area perkotaan menjadi lahan subur bagi pemain politik agama. Gejolak anak muda yang puber dalam beragama menjadi lumbung suara yang menggiurkan. Artinya, bisnis politik agama masih cukup bisa dimainkan.

Namun, dalam perspektif agama praktek semacam itu adalah bagian dari tindakan keji yang masuk dalam kategori menjual belikan agama. Tentu saja memperjual belikan agama merupakan sesuatu yang diharamkan dalam agama. Landasannya jelas dan tertulis dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 41, yang dalam salah satu kalimatnya berbunyi, “..dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah..”

Maksud dengan tidak menukar ayat Allah dengan harga yang rendah adalah dengan tidak menukar ayat Allah yang suci hanya dengan sesuatu yang bersifat sementara atau sebatas kepentingan dunia saja. Jika dilakukan, tentu saja mereka yang melakukan seolah memperlakukan ayat Tuhan sebatas barang murahan yang tak ada harganya yang bersifat jangka pendek dan tentu saja mampu merusak kemaslahatan umat manusia.

Politisasi agama sama halnya dengan menjadikan agama sebagai barang murahan yang diumbar demi kepentingan politik kekuasaan. Hal yang lebih berbahaya adalah politisasi agama memunculkan segregasi sosial antar umat baik internal umat seagama atau lintas agama. Agama akhirnya dijadikan alat untuk membedakan diri atau bahkan membenci yang berbeda.

Tentu saja, hal itu bertentangan dengan fitrah agama. Islam merupakan agama yang cinta damai yang menuntut terbuka dan saling mencintai dan menghargai manusia lainnya. Dengan menggunakan alasan apapun, ayat Tuhan maupun agama tidak diperbolehkan untuk menjadi alat yang dijualbelikan untuk kepentingan kelompok dan mengekslusi kelompok yang lain. Agama bukan alat pembenci, tetapi justru terapi agar manusia tidak larut dalam kebencian.

This post was last modified on 23 Juni 2023 1:20 PM

PMD

Admin situs ini adalah para reporter internal yang tergabung di dalam Pusat Media Damai BNPT (PMD). Seluruh artikel yang terdapat di situs ini dikelola dan dikembangkan oleh PMD.

Recent Posts

Ruang Maya Sehat, Demokrasi Kuat

Menjelang Pilkada Serentak 2024, ruang digital di Indonesia menjadi semakin sibuk. Media sosial, yang telah…

11 jam ago

Mencegah Mudharat “Jualan Agama” Pada Pilkada 2024

Tahun 2024 adalah tahun politik. Pesta demokrasi melalui Pemilu telah. Kini masyarakat siap menyambut pemilihan…

11 jam ago

Prinsip Teo-Antroposentrisme Kuntowijoyo, Jembatan antara Dimensi Ilahi dan Realitas Sosial

Kelompok konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia selalu menjadikan agama sebagai palang pintu terakhir segala problematika…

11 jam ago

Politik dan Kesucian: Menyimak Geliat Agama di Pilkada 2024

Dunia politik, pada dasarnya, adalah sebuah dunia dimana orang menjadi paham akan manusia dengan segala…

11 jam ago

Potensi Ancaman Pilkada 2024; Dari Kekerasan Sipil ke Kebangkitan Terorisme

Sebuah video rekaman detik-detik “carok” di Sampang, Madura beredar di media sosial. Kekerasan itu terjadi…

1 hari ago

Mencegah Agenda Mistifikasi Politik Jelang Pilkada

Dalam ranah politik jelang Pilkada 2024, kita dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan, yakni potensi meningkatnya…

1 hari ago