Narasi

Piagam Madinah vs Formalisasi Syariat; Belajar Cara Nabi Membangun Masyarakat Plural

Gagasan soal formalisasi syariat dalam sistem negara seperti tak ada habisnya. Pelan-pelan, ia terus didengungkan oleh sebagian kalangan yang meyakini bahwa syariat hanya bisa ditegakkan secara paripurna bila dijadikan hukum positif yang mengikat seluruh warga negara. Mereka memimpikan sebuah negara Islam, dengan hukum Islam sebagai dasar konstitusinya.

Namun, bila kita menengok langsung pada sejarah Rasulullah SAW, khususnya ketika beliau membangun masyarakat Madinah, terlihat jelas bahwa Nabi justru tidak pernah memaksakan formalisasi syariat ke dalam sistem negara yang beliau dirikan sendiri. Piagam Madinah, yang disusun Nabi bersama berbagai kelompok masyarakat Madinah, seakan menegaskan bahwa penerapan syariat yang dikehendaki beliau adalah penerapan yang hidup dalam kehidupan sosial-masyarakat, bukan yang diformalisasi secara hukum negara.

Piagam Madinah adalah dokumen konstitusional pertama dalam sejarah peradaban Islam, bahkan dalam sejarah politik dunia. Setelah hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad SAW menghadapi masyarakat yang sangat majemuk. Di kota itu tinggal berbagai kelompok: kaum Muhajirin, kaum Anshar, suku-suku Arab yang masih memegang tradisi lama, serta komunitas Yahudi yang cukup kuat secara ekonomi dan sosial. Menghadapi realitas ini, Nabi tidak serta merta menjadikan hukum Islam sebagai aturan yang berlaku tunggal. Sebaliknya, beliau menyusun sebuah perjanjian politik yang mempersatukan semua kelompok di bawah satu kesepakatan bersama. Dokumen inilah yang kita kenal sebagai Piagam Madinah.

Isi Piagam Madinah mencerminkan visi Nabi dalam membangun tatanan masyarakat. Salah satu prinsip pentingnya adalah bahwa semua kelompok masyarakat di Madinah, meskipun berbeda agama, diakui sebagai satu umat politik (ummah wahidah). Artinya, mereka dipersatukan oleh kontrak sosial yang mereka sepakati, bukan oleh keseragaman agama.

Nabi juga menjamin kebebasan beragama bagi komunitas Yahudi. Mereka bebas menjalankan tradisinya, dan mereka tetap diperlakukan setara sebagai bagian dari komunitas Madinah. Prinsip ini menunjukkan bahwa Nabi sangat menghargai pluralitas dan tidak menjadikan syariat Islam sebagai hukum negara yang harus diberlakukan untuk semua.

Jika Nabi hendak memformalkan syariat sebagai hukum negara, tentu beliau memiliki legitimasi yang cukup kuat untuk melakukannya. Posisi Nabi sebagai Rasul sekaligus pemimpin politik Madinah memberi beliau otoritas yang tidak tertandingi. Namun, pilihan Nabi justru berbeda. Beliau lebih memilih membangun masyarakat politik berdasarkan kesepakatan bersama ketimbang membangun negara yang berbasis syariat atau syariah.

Dalam dokumen tersebut, Nabi memang memberikan aturan-aturan tertentu yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti keharusan saling menolong antaranggota komunitas, larangan berkhianat, dan kewajiban mempertahankan Madinah dari serangan luar.

Namun, aturan-aturan itu bersifat inklusif dan bisa diterima semua pihak, bukan eksklusif yang hanya berlaku bagi umat Islam. Misalnya, aturan bahwa darah satu orang mukmin sama dengan darah orang lain, dan kewajiban saling melindungi antarwarga, adalah prinsip keadilan yang dapat dipahami lintas agama. Dengan cara ini, Nabi menunjukkan bahwa syariat dapat dihidupkan dalam nilai-nilai publik tanpa harus diberlakukan secara formalistik.

Nabi tidak pernah menghapuskan hak kaum Yahudi untuk beribadah sesuai keyakinannya, meskipun beliau memiliki kesempatan untuk melakukannya. Bahkan, Nabi memberikan ruang bagi komunitas Yahudi untuk mengatur urusan internal mereka sendiri, selama tidak mengganggu perjanjian bersama. Hal ini menegaskan bahwa syariat Islam, dalam praktik Nabi, tidak dimaksudkan untuk menegasikan keberadaan agama lain.

Karena itu tak heran bila kontrak sosial yang dibangun Nabi itu melahirkan stabilitas politik, mengurangi potensi konflik antaragama dan antarsuku, serta menjamin adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Dengan demikian, Nabi sebenarnya telah mengajarkan bahwa keberlangsungan sebuah negara tidak bisa hanya bertumpu pada hukum agama tertentu, melainkan pada kesepakatan bersama yang menjamin hak semua warga.

susi rukmini

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

1 hari ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

3 hari ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

3 hari ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 minggu ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 minggu ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

2 minggu ago