Narasi

UU ITE dan Pentingnya Iklim Sehat dan Beradab di Dunia Maya

Derasnya arus Informasi hoax, fitnah dan ujaran kebencian di dunia maya, menjadi satu alasan penting pemerintah bertanggung-jawab menertibkan masyarakat. Dengan diterbitkan-nya peraturan pemerintah mengenai pengelolaan informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara menyeluruh. Berperan merajut masyarakat agar lebih kondusif, sehat di dalam ber-sosial-media dan berlandaskan keadaban diri untuk selalu bertanggung-jawab secara moral.

Karena, pemerintah memberlakukan UU ITE bukan semata-mata “membungkam” suara masyarakat. Apalagi menyudutkan aspirasi atau menutup ruang kritikan. Karena fungsi UU ITE adalah menjadikan dunia maya kita agar lebih sehat. Ruang sosial kita agar penuh dengan adab dan kerukunan. Dengan “memberangus” setiap aksi penyebaran hoax, fitnah, ujaran kebencian dan provokasi yang sangat berbahaya bagi tatanan sosial kita.

Tentu kita sepakat, bahwa kebebasan demokrasi adalah jalan paling etis untuk masyarakat di dalam mengkritik pemerintah, mengutarakan pendapat dan bahkan menyampaikan setiap keluh-kesah. Namun, kebebasan dan hak berpendapat itu jangan kita jadikan “lakon” untuk bertindak semaunya membuat kerusakan. Seenaknya berbuat pertikaian dan pertumpahan darah.

Karena iklim kemajuan dan kemudahan teknologi-informasi di era digital sebetulnya berfungsi membangun kerukunan, keterbukaan satu-sama lain, menguatkan ruang aspirasi-kritikan serta mengokohkan kesadaran bersama dan menguatkan keutuhan NKRI.

Kesadaran etis di dalam memanfaatkan teknologi-informasi yang semacam inilah sebenarnya kita kuatkan. Karena kita tidak boleh mengotori apalagi mencemari-nya dunia maya kita dengan ujaran kebencian, hoax dan perilaku yang tidak beradab dan kurang sehat Keputusan yang semacam itu sejatinya hanya merusak diri kita dan berdampak buruk bagi orang lain.

Di sinilah orang-orang yang sering-kali berbuat onar dan berbuat kerusakan di dunia maya harus diadili secara hukum. Dengan pemberlakuan UU ITE tersebut. Agar, masyarakat kita tetap aman, damai dan tanpa kebencian satu sama lain. Karena hoax sangat berbahaya bagi keberlangsungan sosial kita. Fitnah hanya bisa mengadu-domba. Ujaran kebencian hanya berdampak kepada konflik berdarah. Bahkan provokasi hanya membuat tidak-sehatnya siklus dunia maya kita.

Adanya UU ITE, niscaya kita akan lebih beradab, menjaga sikap dan mengedepankan maslahah. Karena dunia maya adalah dunia baru yang menawarkan sebuah kebebasan dan kemudahan di dalam melakukan sesuatu. Kebebasan dan kemudahan ini kadang kita “mudah” melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan, memperkeruh keadaan dan bahkan merusak situasi yang mencekam.

Di sinilah fungsi etis dari UU ITE. Sebagai “counter diri” masing-masing di dalam melakukan sesuatu di dunia maya. Karena dengan membentuk “cyber security” melalui UU ITE tersebut. Kita bisa menjaga diri, meng-kontrol diri atau bahkan mengatur diri kita agar tidak menyalahgunakan platform dunia maya seenaknya dan tidak didasari oleh rasa tanggung-jawab.

Karena di antara komentar yang penuh dengan cacian, hoax, fitnah dan provokasi sejatinya mereka memanfaatkan kebebasan dan kemudahan teknologi-informasi tanpa ada kontrol diri, rasa tanggung-jawab dan keadaban. Siklus pemanfaatan dunia maya yang tidak sehat inilah sebenarnya menjadi racun bagi tatanan yang ada. Menjadi sebab-musabab dari konflik, ketegangan sosial, perpecahan dan pertumpahan darah.            

Maka, sangat penting di dalam menjaga iklim dunia maya kita agar tetap sehat, bersih dan steril dari hoax, kebencian, fitnah dan provokasi. Dengan selalu bersikap baik dan beradab di dunia maya. Maka, sampaikanlah kritikan atau argumentasi dunia perbaikan bagi negeri. Namun, jangan kita sampaikan. Apalagi sebarkan sesuatu yang mengandung unsur hoax, fitnah, kebencian dan provokasi. Karena praktik yang semacam itu akan menjadi racun bagi kita dan keburukan bagi orang lain.

This post was last modified on 22 Februari 2021 11:36 AM

Amil Nur fatimah

Mahasiswa S1 Farmasi di STIKES Dr. Soebandhi Jember

Recent Posts

Belajar dari Kisah Perjanjian Hudaibiyah dalam Menanggapi Seruan Jihad

Perjanjian Hudaibiyah, sebuah episode penting dalam sejarah Islam, memberikan pelajaran mendalam tentang prioritas maslahat umat…

19 jam ago

Mengkritisi Fatwa Jihad Tidak Berarti Menormalisasi Penjajahan

Seperti sudah diduga sejak awal, fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan International Union of Muslim…

19 jam ago

Menguji Dampak Fatwa Aliansi Militer Negara-Negara Islam dalam Isu Palestina

Konflik yang berkecamuk di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga hari ini telah menjadi…

21 jam ago

Mewaspadai Penumpang Gelap Perjuangan “Jihad” Palestina

Perjuangan rakyat Palestina merupakan salah satu simbol terpenting dalam panggung kemanusiaan global. Selama puluhan tahun,…

21 jam ago

Residu Fatwa Jihad IUMS; Dari Instabilitas Nasional ke Gejolak Geopolitik

Keluarnya fatwa jihad melawan Israel oleh International Union of Muslim Scholars kiranya dapat dipahami dari…

2 hari ago

Membaca Nakba dan Komitmen Internasional terhadap Palestina

Persis dua tahun lalu, untuk pertama kalinya dalam sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin 15…

2 hari ago