Narasi

Dalam Negara Bangsa Semua Sama sebagai Muwathinun, Tak Ada Mayoritas-Minoritas

Dalam konteks negara bangsa modern, konsep kesetaraan sebagai muwathinun (warga negara) adalah suatu prinsip yang sangat penting untuk dipahami dan diterapkan. Prinsip ini merupakan dasar yang telah dibahas oleh Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar Fikih Peradaban pada 2019 lalu, yang menekankan pentingnya persamaan hak dan kewajiban semua warga negara dalam membangun sebuah masyarakat yang adil dan sejahtera tanpa memandang kelompok mayoritas atau minoritas, muslim atau non-muslim dan sebagainya.

Pada dasarnya, konsep ini menegaskan bahwa setiap individu yang menjadi bagian dari negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang latar belakang agama, etnis, atau kelompok sosial lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara merasa diakui dan dihargai dalam kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Ketika semua warga negara diperlakukan sama di depan hukum dan dalam kehidupan sosial, hal ini akan mendorong terciptanya rasa saling menghormati dan kebersamaan yang kuat di antara kita.

Dalam sejarah panjang peradaban Islam, konsep ini bukanlah hal yang baru. Islam sejak awal mengajarkan prinsip keadilan dan kesetaraan. Sebagai contoh, pada zaman Nabi Muhammad SAW, Piagam Madinah merupakan bukti nyata bagaimana komunitas Muslim dan non-Muslim dapat hidup berdampingan dalam harmoni dan saling menghormati sebagai satu umat yang memiliki kesamaan hak dan tanggung jawab. Piagam Madinah menetapkan bahwa semua anggota masyarakat, baik Muslim maupun non-Muslim, harus saling membantu dan melindungi satu sama lain dalam menciptakan keamanan, kedamaian, dan keadilan sosial.

Prinsip kesetaraan sebagai muwathinun (warga negara) ini sejalan dengan berbagai deklarasi dan konvensi internasional tentang hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) misalnya, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa diskriminasi apa pun, termasuk diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau asal usul nasional atau sosial.

Pada muktamar NU, konsep ini diperbarui dalam konteks negara modern, di mana pluralitas dan keberagaman adalah kenyataan yang tidak bisa dihindari. NU menegaskan bahwa dalam sebuah negara bangsa, tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan mayoritas atau minoritas, agama atau non-agama. Setiap warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan layanan publik lainnya. Selain itu, mereka juga harus memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka sebagai warga negara.

Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari banyak negara modern saat ini. Sebagaimana kita tahu, demokrasi menekankan pada partisipasi aktif semua warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa memandang latar belakang mereka. Dalam kerangka ini, hak-hak minoritas dilindungi dan dijaga agar mereka tidak merasa terpinggirkan atau diabaikan. Sebaliknya, mayoritas juga diingatkan untuk tidak menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang terhadap kelompok minoritas.

 

Lebih lanjut, penerapan prinsip kesetaraan ini dapat mencegah munculnya konflik sosial yang seringkali dipicu oleh ketidakadilan dan diskriminasi pada kelompok minoritas. Ketika suatu kelompok merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan, hal ini dapat menimbulkan ketegangan dan bahkan kekerasan. Oleh karena itu, dengan memastikan semua warga negara diperlakukan sama, negara dapat menciptakan stabilitas sosial dan politik yang lebih kokoh. Stabilitas ini penting bagi kemajuan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam konteks Indonesia, sebagai negara dengan keberagaman yang sangat tinggi, prinsip ini memiliki relevansi yang sangat besar. Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda, dan menjaga keharmonisan di antara mereka adalah tantangan yang tidak mudah. Namun, dengan mengadopsi prinsip kesetaraan sebagai muwathinun, Indonesia dapat menjadi contoh bagaimana negara pluralis dapat hidup harmonis.

Prinsip kesetaraan sebagai muwathinun tanpa memandang mayoritas atau minoritas, Islam atau non-Islam, adalah fondasi penting bagi pembangunan negara bangsa yang adil dan harmonis. Prinsip ini mencerminkan nilai-nilai keadilan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap keberagaman yang telah diajarkan dalam Islam. Dengan mengadopsi dan mengimplementasikan prinsip ini, Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan bersama dan memastikan bahwa setiap warganya dapat hidup dengan martabat.

Helliyatul Hasanah

Recent Posts

Residu Fatwa Jihad IUMS; Dari Instabilitas Nasional ke Gejolak Geopolitik

Keluarnya fatwa jihad melawan Israel oleh International Union of Muslim Scholars kiranya dapat dipahami dari…

6 jam ago

Membaca Nakba dan Komitmen Internasional terhadap Palestina

Persis dua tahun lalu, untuk pertama kalinya dalam sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin 15…

6 jam ago

Jihad Ala Nusantara untuk Palestina

Pada April 2025, Internasional Union of Muslim Scholars (IUMS), sebuah organisasi para ulama dan cendekiawan…

6 jam ago

Sisi Gelap Propaganda Terorisme di Balik Fatwa Jihad ke Gaza

Pada 5 April 2025, komite Fatwa dan Yurisprundensi IUMS mengeluarkan fatwa lanjutan terkait kewajiban seluruh…

6 jam ago

Islam adalah Maslahat, Kajian Hadis La Darara wa La Dirar

Organisasi internasional yang menaungi ulama Muslim di berbagai belahan dunia International Union of Muslim Scholars…

1 hari ago

Mengapa (Tidak) Perlu Jihad ke Palestina?

International Union of Muslim Scholars (IUMS), sebuah organisasi dari ulama muslim dari perwakilan negara yang…

1 hari ago