Pasca Reformasi 1998, lanskap keberagamaan kita diwarnai oleh kebangkitan konservatisme keagamaan. Salah satu motor utama penggerak konservatisme itu adalah kelompok salafi-wahabi. Golongan ini dikenal memiliki pola pikir yang tekstualis. Agenda utama mereka adalah menjaga kemurnian Islam dari pengaruh luar.
Sekilas, agenda ini tampak mulia. Menjaga kesucian Islam, adalah satu dari tugas seorang muslim. Namun, dalam praktiknya, agenda purifikasi itu diterjemahkan ke dalam sikap menolak segala pandangan keagamaan, tradisi, dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan nilai moral yang mereka anut. Lebih parahnya lagi, mereka berusaha memberangus hal-hal yang dianggap berbeda itu dengan jalan kekerasan.
Peristiwa pembakaran warung mi babi di Sukoharjo, hanyalah puncak gunung es dari fenomena vigilantisme dan kekerasan ekstrajudisial oleh kelompok Salafi di Indonesia. Kaum salafi selalu berada dalam paradoks antara kepentingan untuk memurnikan ruang publik dari pengaruh unsur di luar Islam dan jebakan untuk melakukan tindakan kekerasan ekstrajudisial yang jelas bertentangan dengan spirit negara hukum.
Alhasil, hasrat mereka untuk menjaga kemurnian Islam itu justru kerap menodai kesucian Islam itu sendiri. Bagaimana tidak? Jika kita merujuk pada khazanah pemikiran Islam klasik, jelas disebutkan oleh banyak ulama bahwa tujuan pokok syariah itu adalah menjaga nyawa alias keselamatan manusia. Itu artinya, menjaga keselamatan dan keamanan itu jauh lebih utama ketimbang agenda purifikasi yang lebih kental nuansa ideologis dan politis, ketimbang spiritual.
Disinilah letak relasi antara salafisme dan vigilantisme yang kerap tidak kita sadari. Salafisme dengan doktrinnya tentang eksklusivisme (al wala wal bara) dan puritanisme (anti kearifan lokal dan sinkretisme) adalah bahan bakar yang efektif untuk menyulut kekerasan ekstrajudisial pada kelompok rentan.
Antara Salafisme dan Vigilantisme
Relasi antara Salafisme dan vigilantisme ini dapat diuraikan dari teori Max Weber tentang legitimasi monopoli dan kekerasan. Melalui teori ini, Weber menegaskan bahwa dalam negara modern, wewenang untuk menegakkan hukum, menjatuhkan sanksi, dan menertibkan pelanggaran berada di tangan mutlak negara.
Ketika aktor non-negara, seperti ormas atau komunitas, mengambil alih fungsi penegak hukum secara sepihak, maka di situlah terjadi kebangkrutan yurisdiksi. Wewenang apparatus negara sebagai penegak hukum diambil paksa oleh segelintir sipil yang mengatasnamakan ideologi agama atau politik.
Dibaca dari teori ini, pembakaran warung mi babi di Sukoharjo itu bukan semata agenda purifikasi Islam. Lebih dari itu, tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi ruang publik melalui tindakan main hakim sendiri tanpa melalui proses peradilan yang sah (due process of law).
Pertumbuhan salafisme yang subur di Indonesia pasca Reformasi bukanlah fenomena yang lahir secara kebetulan, melainkan ditopang oleh kombinasi faktor sosiologis dan politis. Secara sosiologis, umat Islam pasca Reformasi mengalami semacam euforia kebebasan setelah hidup di alam otoritarianisme selama lebih dari tiga dekade.
Sedangkan dari sisi politik, sistem demokrasi yang menjurus pada liberal memungkinkan kelompok-kelompok tertentu untuk mengonsolidasikan kekuatan mereka dari level struktural maupun kultural. Kelompok salafi-wahabi misalnya, berhasil membangun kekuatan di nyaris seluruh lini kehidupan.
Mereka giat membangun lembaga pendidikan, baik sekolah umum maupun pesantren. Tidak cukup di situ, mereka juga mengampanyekan gaya hidup ala salafi dengan membangun perumahan syariah, perumahan sunnah, perumahan manhaj salaf, dan sejenisnya.
Di level kultural, kita melihat upaya masif untuk menyebarluaskan doktrin salafisme yang kaku sebagai gaya hidup muslim modern urban. Doktrin itu dibungkus ke dalam slogan populer “hijrah”. Harus diakui, di level kultural, propaganda salafi-wahabi yang kerap dibungkus ke dalam narasi budaya populer, efektif menggaet kelompok muslim muda di perkotaan. Itulah basis mereka selama ini.
Dari Moralitas Publik ke Kekerasan Ekstrajudisial
Kian besar dan kuatnya komunitas salafi-wahabi di kawasan urban dan pinggiran, potensi gesekan sosial pun kian tidak bisa dihindari. Mengapa demikian? Seperti kita tahu, wilayah urban alias perkotaan identik dengan kondisi yang majemuk. Kota dihuni oleh beragam manusia dari latar belakang agama dan budaya yang berbeda.
Dalam banyak hal, kelompok salafi-wahabi yang ultra-puritan dan konservatif itu tidak bisa menerima kehadiran entitas selain Islam di ruang publik. Mereka membayangkan ruang publik sebagai lanskap homogen yang hanya dihuni oleh satu kelompok saja, yakni mereka. Hasrat itulah yang lantas memicu tindakan main hakim sendiri yang tidak jarang berakhir destruktif.
Sweeping tempat hiburan malam, penutupan paksa kegiatan festival kuliner halal, sampai terakhir pembakaran warung mi babi adalah manifestasi dari cara kaum salafi-wahabi dalam mengintervensi ruang publik. Mereka tidak peduli pada aturan UU atau peraturan daerah yang sebenarnya menjamin kesetaraan hak warganegara di ruang publik.
Mereka juga menuding aparat keamanan lamban, bahkan tidak peduli pada fenomena yang mereka sebut sebagai kemaksiatan tersebut. Dengan klaim amar makruf nahi munkar, mereka lantas melakukan tindakan-tindakan kekerasan ekstrajudisial yang mengancam hak dasar warganegara lain. Mereka menempatkan diri mereka sebagai penegak hukum jalanan yang heroik dan suci. Padahal, tindakan itu tidak lebih dari vigilantisasi yang justru merusak ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dampak vigilantisme kaum salafi ini tidak sepele. Di satu sisi, negara kehilangan otoritas dan kewibawaannya lantaran direduksi oleh nalar arogan dari sekumpulan massa sipil. Di sisi lain, kohesi sosial masyarakat hancur karena ruang publik berubah menjadi arena intimidasi yang mengancam hak-hak ekonomi serta keamanan kelompok minoritas. Dalam konteks yang lebih luas, tindakan main hakim sendiri dan kekerasan ekstrajudisial yang dibalut narasi kesucian agama ini justru menodai esensi ajaran agama itu sendiri.
Memutus Rantai Vigilantisme
Untuk memutus rantai gesekan antara purifikasi salafisme dan ancaman vigilantisasi, diperlukan pendekatan yang tegas dan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menegakkan supremasi hukum secara mutlak tanpa kompromi.
Setiap tindakan aksi main hakim sendiri, perusakan aset, maupun intimidasi di ruang publik wajib diproses secara hukum demi memberikan keadilan dan kepastian perlindungan bagi seluruh warga negara. Jika terdapat sengketa tata ruang atau izin usaha, penyelesaiannya harus dikembalikan sepenuhnya pada mekanisme birokrasi dan regulasi daerah.
Di samping ketegasan hukum, pendekatan persuasif dan integrasi sosial perlu diperkuat. Pemerintah bersama tokoh masyarakat harus pro-aktif mengeliminasi instrumen penyebaran salafisme selama ini, meliputi pesantren, perumahan, atau kajian-kajian keagamaan dan kegiatan berbasis komunitas lain.
Pemerintah dan tokoh masyarakat harus mendorong terwujudnya ekosistem sosial yang inklusif, dimana setiap kelompok diperlakukan setara. Di saat yang sama, kelompok puritan perlu diedukasi mengenai kesadaran berbangsa dan bernegara, bahwa menjalankan dakwah agama di tengah masyarakat heterogen harus menaruh rasa hormat pada hukum positif dan prinsip-prinsip kewargaan.
Arkian, transformasi dari purifikasi teologis menuju vigilantisasi di ruang publik seperti terjadi pada kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo memberikan pelajaran berharga bagi masa depan pluralisme Indonesia. Semangat pemurnian agama adalah hak spiritual setiap pemeluknya, namun ketika ia melampaui batas dengan mengklaim yurisdiksi informal dan melahirkan kekerasan ekstrajudisial, ia berubah menjadi ancaman nyata bagi tata kehidupan bernegara.
Keterlibatan dua mantan narapidana terorisme sebagai tersangka pembakaran warung mi babi di Sukoharjo menjadi catatan…
Seorang santri, yang barangkali sudah mengalami kementokan logika tingkat ke-3, di mana panjang-lebar-tinggi bertemu atau…
Sabtu dini hari, 12 September 2026. Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro,…
“Di Indonesia, orang Islam lebih takut liur anjing dan daging babi ketimbang korupsi.” Begitu cuitan…
Di era interkonektivitas global hari ini, linimasa media sosial telah menjadi jendela kita dalam melihat…
Tembok kedaulatan sebuah negara hari ini tidak lagi semata diruntuhkan oleh invasi militer, melainkan oleh…