Narasi

Fatwa Medsos dan Tiga Dosa yang Merusak Pahala Puasa

Di era digital sekarang ini, tentunya puasa tak melulu dimaknai hanya menahan lapar dan haus, akan tetapi saat berpuasa kita juga harus menahan jari-jemari kita dari tindakan buruk seperti menebar berita palsu (hoax) di medsos, provokasi, dan adu domba. Apalagi, ketiganya itu merupakan dosa yang membuat puasa kita sia-sia serta dapat merusak pahalanya.

Tahanlah jari-jemari mengabarkan informasi apa pun bernuansa hoax, provokasi, dan adu domba sebelum melakukan verifikasi atau bertabayyun. Bukankah Tuhan menyuruh kita untuk tidak memercayai dan menyebarkan begitu saja segala informasi sebelum kita memverifikasinya? Artinya, puasa juga bisa kita jadikan modal sosial di era digital.

Puasa juga merupakan perisai. Perisai bagi hati agar selalu tetap dalam kualitas baik dan bersinar sebagai cermin pancaran sifat-sifat Ilahi. Perisai bagi hati nurani untuk menangkal setiap gempuran dari dorongan nafsu buruk yang cenderung mengingkari ajakan dan desakan akal budi. Juga perisai dari berbagai dosa digital seperti hoax, adu domba, dan provokasi ketika berselancar di dunia maya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwanya No.24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial telah jelas melarang ketiga dosa bermedsos tersebut. Kalau kita kuliti Fatwa MUI tersebut kita akan mendapati bahwa dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (muasyarah bil maruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-maruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyuan al-munkar).

Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk pertama, melakukan ghibah (gossip), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. Kedua, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Keempat, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Dan kelima, menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Pun demikian juga memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Artinya juga, aktifitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya. Apalagi, di bulan Ramadhan ini sudah seharusnya, puasa dijadikan sebagai perisai atau benteng tolak bala berbagai kejahatan medsos seperti hoax, adu domba, dan provokasi.

MUI melalui fatwanya setidaknya sudah memberikan panduan dalam bermedsos di antaranya bagaimana caranya memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain pertama, bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (altaqwa). Kedua, bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah). Ketiga, bisa menambah ilmu pengetahuan. Keempat, bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi laranganNya. Dan kelima, tidak melahirkan kebencian (al-baghdla) dan permusuhan (al-‘adawah).

Untuk mewujudkan itu tentunya butuh kesadaran kolektif, bahwa puasa sejatinya perisai ampuh dalam menangkal berbagai dosa medsos tersebut. Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).

Kemudian, para ulama dan tokoh agama harus terus mensosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan. Dan yang tak kalah penting, masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.

This post was last modified on 19 April 2021 12:46 PM

Suwanto

Penulis merupakan Peneliti Multiple-Representation Learning di PPs Pend.Kimia UNY, Interdisciplinary Islamic Studies di Fak. Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga, dan Culture Studies di UGM

Recent Posts

Mewaspadai Ancaman Radikalisme Politik Menjelang Pilkada 2024

Seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya radikalisme dan terorisme yang dapat mencederai nilai-nilai…

19 jam ago

Memilih Pemimpin sebagai Tanggungjawab Kebangsaan dan Keagamaan

Pemilu atau Pilkada adalah fondasi bagi keberlangsungan demokrasi, sebuah sistem yang memberi kesempatan setiap warga…

19 jam ago

Pilkada Damai; Jangan Bermusuhan Hanya Karena Beda Pilihan!

Pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia selalu menjadi momen penting untuk menentukan arah masa depan…

19 jam ago

Pilkada dan Urgensi Politik Santun untuk Mencegah Perpecahan

Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 merupakan momentum penting bagi masyarakat…

2 hari ago

Pilkada Damai Dimulai dari Ruang Publik yang Toleran

Dalam menghadapi Pilkada serentak, bangsa Indonesia kembali dihadapkan pada tantangan untuk menciptakan atmosfer damai yang…

2 hari ago

Tiga Peran Guru Mencegah Intoleran

Tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Peringatan ini sangat penting lantaran guru merupakan…

2 hari ago