Narasi

Hukum Allah yang Terpancar di Tubuh NKRI

Hukum Allah dalam Al-Qur’an tidak sempit hanya tentang perang. Lalu dipolitisasi secara tekstual untuk menzhalimi dan merusak tatanan. Hukum Allah di dalam Al-Qur’an adalah samudra rahmat. Menyinari kemanusiaan, persatuan, keharmonisan, toleransi dan keamanan hidup satu-sama lain.

Hukum Allah telah menyinari NKRI dengan prinsip-prinsip menjaga persatuan di tengah perbedaan agama. Hukum Allah merang kita saling mencaci antar perbedaan keyakinan dan dituntut untuk saling menghargai. Seperti (Qs. “Dan janganlah kalian mencela orang-orang yang berdo’a kepada selain Allah, yang menyebabkan mereka mencela Allah dengan permusuhan dengan tanpa ilmu. Demikianlah kami menghiasi untuk setiap umat amalan mereka, lalu Dia mengabarkan kepada apa yang mereka lakukan”.

NKRI ini hidup di atas samudra ayat-ayat suci. Seperti prinsip menjaga keragaman dalam koridor Bhinneka Tunggal Ika merujuk pada hukum Allah dalam (Qs. Al-Hujurat:13) “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha teliti”.

Tidak hukum Allah SWT yang menghidupi sebuah tatanan sosial yang cenderung penuh murka, mudharat, zhalim dan bahkan penuh kebencian di dalam beragama. Hukum Allah SWT selalu menghidupi NKRI. Dengan prinsip yang telah dibangun itu secara implementasi memiliki semangat religiositas yang sangat sempurna.

Tidak ada pilih kasih antar umat Islam, Kristen, Yahudi, Konghucu, Hindu-Budha. Semua dituntut untuk saling bersaudara, saling bersama, tidak saling berpecah-belah. Hukum Allah ini telah menghidupi NKRI. Seperti (Qs. Al-Mumtahanah:8)  “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.

NKRI bukan lahir dari pikiran manusia. NKRI adalah (ijtihad) dalam membangun sebuah negara agar tidak berpecah-belah. Jadi, jangan menganggap NKRI tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Karena Hukum Allah telah menghidupi NKRI dalam semangat persatuan untuk tidak berpecah-belah.

Inilah hukum Allah yang melarang kita untuk berpecah-belah. Seperti dalam (Qs. Ali-Imran:105) “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan siksa yang berat”.

Dalam konteks peran penting hukum Allah dalam menyinari cahaya NKRI. KIta tidak hanya dituntut untuk taat pada ulama. Kita juta dituntut untuk taat kepada para pemimpin negara. Antar ulama dan pemerintah adalah satu paket yang harus dipatuhi dalam menjaga tatanan. Jangan menganggap pemerintah tidak perlu ditaati. Seperti dalam (Qs. An-Nisa:59) “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta Ulil amri (pemerintah) di antara kamu sekalian”.

Sumpah cinta tanah air itu tidak membuat kita menjadi lupa diri atas iman kita atau atas kepercayaan agama kita. Sebab, cinta tanah air merupakan hukum Allah yang telah bersinar di dalam Al-Qur’an. Seperti di dalam (Qs. Al-Balad:1) “Aku benar-benar bersumpah dengan tanah air ini”. Sumpah membela tanah air dari para perusak-nya itu sangatlah penting sekali bagi umat yang beriman.

Indonesia dalam Pancasila memiliki nilai Ketuhanan dalam sila-1 yang memiliki prinsip bertuhan berarti umat Indonesia harus beragama. Sebagaimana, Indonesia memiliki prinsip untuk terus menjaga persatuan agar tidak berpecah-belah yang berpijak pada hukum Allah. Sebagaimana dalam (Qs. Ali-Imran: 103) “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (Agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara”.

Segala bentuk Undang-Undang ITE, larangan menyuarakan perpecahan, sentiment dan larangan menyuarakan kemungkaran. Semua itu telah menjadi ketetapan hukum Allah SWT yang telah menyinari NKRI yang harus kita imani. Seperti dalam (Qs. Ali-Imran:104) “Dan Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang Ma’ruf dan mencegah yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.

This post was last modified on 28 November 2023 3:02 PM

Nur Samsi

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

3 minggu ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

4 minggu ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

4 minggu ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 bulan ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 bulan ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

1 bulan ago