Narasi

Islah Kebangsaan; Membendung Provokasi Radikal Pasca Pemilu

Pemilu memang telah usai. Namun, ketegangan sosial di masyarakat tampaknya belum mereda sepenuhnya. Terutama di media sosial, kita masih mendapati beragam narasi provokatif yang memecah belah masyarakat.

Aroma persaingan antarpendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tampaknya masih kencang berembus. Ada semacam perasaan kecewa atau marah dari kalangan yang kandidat jagoannya kalah suara di hitung cepat (quick count) berbagai lembaga survei.

Perasaan marah dan kecewa tentu wajar. Namun, jika kemarahan dan kekecewaan itu bersifat kolektif, maka perlu ada langkah mitigasi agar dampaknya tidak meluas. Kemarahan kolektif rawan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.

Pemilu memang rawan menyisakan residu persoalan. Seperti halnya Pemilu 2024 ini yang menyisakan sejumlah residu persoalan. Antara lain, pertama munculnya sikap suudzan alias pikiran negatif terhadap individu atau kelompok. Contoh konkret suudzon adalah menuduh pihak lain melakukan kecurangan.

Penting dicatat bahwa tudingan kecurangan ini tidak hanya dilemparkan oleh pihak yang kalah pada pihak yang menang. Namun, sebaliknya pihak yang memang juga kerap kali menuding pihak lain melakukan kecurangan.

Contoh lain dari sikap suudzon selama Pemilu adalah menuding pada penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan instansi pemerintahan lainnya tidak netral dan berpihak ke salah satu kelompok tertentu. Tudingan ini tentu berpotensi mendelegitimasi lembaga pemerintah dan institusi penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Kedua, ujaran kebencian yang beredar di ruang publik dalam menyikapi hasil Pemilu. Misalnya, belakangan muncul narasi yang menyebutkan bahwa pemilih paslon tertentu sebagai pemilih bodoh.

Ada pula narasi yang menuding pemilih paslon lainnya sebagai pemilih sombong dan arogan. Ujaran kebencian pasca Pilpres juga mewujud pada maraknya perlindungan (bullying) secara online dan verbal terhadap kelompok yang memiliki pilihan atau afiliasi politik berbeda.

Ketiga, propaganda radikalisme dan ekstremisme melalui narasi Pemilu curang, demokrasi kotor, dan sejenisnya. Narasi ini selalu hadir beriringan dengan polemik pasca Pemilu. Bahkan, muncul seruan untuk menolak hasil Pemilu dan mengerahkan massa ke jalanan.

Di media sosial juga mulai muncul narasi seruan makar dan pemakzulan presiden karena dianggap tidak netral dalam Pilpres. Seruan ini jelas sangat berbahaya apalagi di tengah sentimen kekecewaan simpatisan yang kandidatnya malah dalam Pilpres.

Peristiwa kerusuhan demo di depan Kantor Pusat Bawaslu pada tahun 2019 lalu patut menjadi pelajaran berharga. Bahwa polemik pasca Pemilu rawan ditunggangi para provokator yang ingin negara ini kacau dan hancur dari dalam.

Maka, agenda mendesak pasca Pemilu ini adalah merajut kembali persaudaraan kebangsaan kita. Ikatan persaudaraan yang sempat merenggang akibat Pemilu 2024 harus dieratkan kembali. Untuk itu, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh.

Langkah terpenting yang harus dilakukan adalah menggalang islah alias perdamaian dalam skala nasional. Gerakan Islah kebangsaan ini idealnya memang dimulai dari level elite politik. Terutama di level paling atas yakni para kandidat capres dan cawapres.

Lalu berlanjut ke level menengah yakni para tim sukses dan para pendukung para kandidat. Jika islah di level elite dan menengah itu terwujud, kita patut optimistik, masyarakat di level akar rumput akan mengikuti jejak islah tersebut.

Islah kebangsaan sangat penting di tengah situasi yang rawan konflik dan kekerasan ini. Islah kebangsaan juga penting untuk meredam provokasi dari kelompok radikal yang ingin mengeksploitasi polemik Pemilu untuk menimbulkan kekacauan.

Provokasi kaum radikal yang membonceng isu polemik pasca Pemilu ini tidak bisa dipandang sepele. Nyaris setahun lebih negeri ini zonder aksi teroris alias steril dari terorisme. Artinya susah setahun lebih gerakan terorisme mengalami tiarap massal.

Mereka tentu menunggu momentum untuk bangkit dan melakukan aksi amaliahnya. Polemik pasca Pemilu inilah yang potensial dieksploitasi kaum radikal. Maka, kita wajib meredam segala narasi provokasi radikal yang disebar melalui medsos. Apalagi narasi ajakan makar dan pemakzulan presiden yang jelas-jelas tindakan subversif dan bisa dikategorikan sebagai pembangkangan.

This post was last modified on 16 Februari 2024 12:03 PM

Desi Ratriyanti

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

4 minggu ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

4 minggu ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

4 minggu ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 bulan ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 bulan ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

1 bulan ago