Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis oleh narasi, digerogoti oleh keraguan publik, dan dilumpuhkan oleh manipulasi informasi yang bekerja senyap namun sistematis. Dalam konteks inilah Foreign Information Manipulation and Interference (FIMI) menjadi ancaman serius bagi kedaulatan dan demokrasi suatu negara, termasuk Indonesia.
FIMI merujuk pada upaya terorganisasi aktor asing—baik negara maupun non-negara—untuk memanipulasi ruang informasi negara lain demi memengaruhi opini publik, proses politik, dan pengambilan keputusan strategis. Berbeda dengan propaganda klasik era Perang Dingin yang bersifat frontal, FIMI bekerja lebih halus.
FIMI jarang menyebarkan kebohongan telanjang. Yang digunakan justru potongan fakta, data setengah benar, emosi kolektif, dan isu sensitif yang dibingkai ulang lalu disebarluaskan secara masif melalui media sosial, jaringan akun terkoordinasi, dan influencer bayangan. Semuanya diatur dengan tangan tak terlihat melalui media-media dalam negeri dan aktor berpengaruh di media sosial.
Dalam literatur studi keamanan, Thomas Rid menyebut fenomena ini sebagai bagian dari information warfare, perang yang tidak menargetkan teritori, tetapi persepsi. Inilah ancaman sharp power: kekuatan yang tidak hanya membujuk seperti soft power, tetapi menusuk dan mendistorsi ruang informasi negara demokratis yang terbuka.
Demokrasi, dengan kebebasan berekspresinya, justru menjadi ekosistem paling rentan.
Indonesia memiliki hampir semua prasyarat kerentanan itu: masyarakat majemuk, sejarah konflik identitas, ketimpangan pusat–daerah, kekayaan alam yang melimpah dan ekosistem digital yang sangat aktif. Isu agama, etnis, sumber daya alam, serta kecurigaan terhadap elite politik menjadi “amunisi” empuk bagi operasi FIMI.
Akibatnya, bukan sekadar salah informasi, melainkan rusaknya kemampuan publik untuk menyepakati realitas bersama. Di sinilah, penting diwaspadai bahaya utama FIMI terletak pada efek trust erosion—pengikisan kepercayaan. Demokrasi hanya bisa bekerja jika warga percaya bahwa pemilu relatif adil, institusi berfungsi, dan konflik dapat disalurkan secara konstitusional.
FIMI justru menarget fondasi ini dengan narasi berulang: negara selalu curang, elite selalu berkhianat, dan kelompok lain adalah ancaman eksistensial. Hannah Arendt jauh hari telah mengingatkan bahwa kondisi paling berbahaya bagi politik bukanlah kebohongan semata, tetapi situasi ketika publik tidak lagi percaya pada apa pun.
RUU Disinformasi dan Propaganda Asing; Solusi atau Represi?
Dalam konteks ini, wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, patut dibaca secara obyektif sebagai respons strategis, bukan refleksi otoritarianisme baru. Yusril menegaskan bahwa Indonesia selama ini menjadi sasaran propaganda asing, termasuk yang merugikan produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, perikanan, dan komoditas strategis lain. Narasi lingkungan, kesehatan, atau HAM kerap dibingkai secara selektif untuk melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.
Lebih jauh, Yusril mengingatkan bahwa propaganda asing tidak berhenti pada isu ekonomi. Ia dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan kepercayaan diri nasional, bahkan memicu konflik sosial melalui politik adu domba. Sejarah global menunjukkan bahwa propaganda sering kali menjadi fase awal pelemahan negara sebelum tekanan ekonomi, politik, atau intervensi yang lebih besar dilakukan.
Namun kritik utama terhadap RUU ini juga sah untuk diajukan: sejauh mana regulasi antipropaganda asing berpotensi mengancam kebebasan berekspresi? Di sinilah perdebatan konseptual menjadi krusial. Mampukah perlindungan terhadap kedaulatan negara tidak mengganggu kebebasan berekspresi masyarakat?
Persoalan utamanya, FIMI memang sering menunggangi istilah kebebasan berekspresi sebagai dogma manipulatifnya. Publik tampak bebas berbicara, tetapi persepsinya dimanipulasi oleh aktor asing yang tak pernah bertanggung jawab secara demokratis.
Masalah muncul ketika manipulasi informasi asing disamakan dengan kritik warga negara yang sah.
Jika negara gagal membedakan antara kebebasan berekspresi dan ancaman kedaulatan negara, setiap kebijakan antipropaganda berisiko menjadi alat represi. Tetapi jika negara sama sekali tidak bertindak, ruang publik akan menjadi medan sabotase kognitif. Inilah dilema demokrasi dalam memformulasikan kebijakan yang tepat.
Karena itu, kekuatan RUU antipropaganda asing justru terletak pada desainnya. Setidaknya ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan:
Pertama, definisi FIMI harus ketat dan berbasis aktor serta pola, bukan isi pendapat. Fokusnya adalah intervensi asing yang terkoordinasi, bukan ekspresi kritik warga.
Kedua, pendekatannya tidak boleh semata represif, tetapi menitikberatkan pada penguatan kelembagaan, transparansi platform digital, dan mekanisme kontrapropaganda berbasis fakta.
Ketiga, literasi publik harus menjadi pilar utama. Tanpa masyarakat yang kritis, regulasi apa pun akan selalu tertinggal.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan berekspresi versus keamanan negara. Yang dipertaruhkan adalah kualitas kebebasan itu sendiri. Kebebasan yang dibiarkan dimanipulasi aktor asing bukanlah kebebasan sejati, melainkan ilusi.
“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…
Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…
Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…
Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…
Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…
Salam Damai, Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Jurnal…