Narasi

Kartini Dan Deradikalisasi Melek Gender

April adalah bulannya perempuan di Indonesia. Di bulan ini, tepatnya setiap tanggal 21 merupakan hari spesial dan fenomenal karena diperingati sebagai Hari Kartini. Peringatan Hari Kartini selalu membukakan mata bahwa masih terdapat banyak pekerjaan rumah terkait sengkarut problematika perempuan khususnya sebagai korban kekerasan. Kaum perempuan juga diingatkan untuk membuktikan emansipasi dengan tetap menjalankan fungsi kodratinya.

Perempuan menjadi salah satu kelompok rentan, termasuk dalam tindak radikalisme dan terorisme. Ia rentan menjadi korban bahkan pelakunya. Dua kejadian terakhir yakni bom diri Makasar dan aksi di Mabes Polri memberikan pelajaran yang relatif baru terkait aksi radikalisme dan terorisme. Kejadian di atas semuanya melibatkan pelaku perempuan. Selanjutnya mulai muncul dan beraninya melancarkan aksi lone wolf atau pelaku tunggal.

Ulya (2021) menjelaskan seorang lone wolf merupakan sebuah aksi serangan yang dilakukan seseorang secara mandiri. Kemandirian tersebut mulai dijalankan sejak dari persiapan hingga tiba waktunya eksekusi aksi. Seseorang yang menjalankan aksi lone wolf umumnya tidak mempunyai jaringan dengan kelompok teroris mana pun. 

Bias gender selalu menyudutkan perempuan sebagai sasaran potensial kekerasan, termasuk radikalisme. Lebih berbahaya lagi, perempuan menjadi kelompok rentan terpapar radikalisme. Perempuan sebagai tiang negara mesti diselamatkan dari kondisi negatif tersebut. Spirit Kartini yang emansipatif mesti diinternalisasi dan aktualisasikan dalam upaya deradikalisasi di negeri ini.

Posisi Perempuan

Potret buram masih menghantui kehidupan perempuan di negeri ini. Perempuan menjadi kelompok rentan terhadap kekerasan. Setiap tahun kecenderungan kekerasan terhadap perempuan terus konsisten meningkat. Hal tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap perempuan.

Data Komnas Perempuan mencatat sebanyak 431.471 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus. Dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen atau hampir 8 kali lipat. Ironisnya, hukum kerap tidak berpihak kepada korban, dimana korban justru semakin termarjinalkan. Kondisi ini menunjukkan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi fenomena gunung es.

Perempuan sering menjadi korban dan selamat dari beberapa kekejaman yang dilakukan oleh teroris. Seperti halnya dalam bentuk perang dan konflik yang lebih konvensional, di mana pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya terus menjadi alat perang. Para ekstremis brutal menggunakan kekerasan seksual untuk mengendalikan perempuan dan mengerahkan kekuasaan atas kelompoknya. Mereka juga digunakan sebagai “mesin produksi” yang melahirkan generasi radikal dengan menikahi kombatan (Novi, 2020).

Perempuan memiliki potensi terpapar paham radikal lebih tinggi dibandingkan laki-laki meski perbandingannya tipis. Hasil riset BNPT (2020) menunjukkan persentase perempuan yang terpapar paham radikalisme mencapai 12,3 persen sedangkan laki-laki 12,1 persen. Potensi radikalisme dari hasil penelitian ini banyak yang perempuan, kalangan urban, generasi Z dan milenial, serta aktif di internet.  Potensi generasi Z (rentang usia 14-19 tahun) terpapar radikalisme mencapai 12,7 persen. Generasi milenial (berumur 20-39 tahun) sebanyak 12,4 persen.

Keterlibatan perempuan dalam kelompok terorisme dan radikalisme sudah berlangsung cukup lama di level global. Namun masih tergolong fenomena baru di Indonesia.  Aksi keterlibatan perempuan mulai dari rencana teror bom panci yang menargetkan Istana Negara pada tahun 2016, Bom Surabaya Mei 2018, sampai dengan bom bunuh diri di Sibolga Sumatera Utara pada awal 2019.

Kebijakan Penyelamatan

Kondisi di atas menuntut kebijakan penyelamatan. Salah satunya melalui politik yang pro-perempuan dalam semua sektor. Afirmasi politik perempuan menjadi keniscayaan. Pitkin (1967) menegaskan bahwa perempuan memiliki posisi strategis sehingga penting dilakukan tindakan afirmatif. Perempuan mewakili setengah dari populasi dan punya hak untuk setengah dari kursi (justice argument). Perempuan mempunyai pengalaman yang berbeda dari laki-laki (biologis maupun sosial) yang diwakili (experience argument). Perempuan dan laki-laki mempunyai pertentangan kepentingan sehingga laki-laki tidak dapat mewakili perempuan (interest group argument).

Kepemimpinan perempuan merupakan kanal penyelamatan untuk aktualisasi diri sebagai pencegahan terpapar radikalisme. Dalam bidang politik, politik afirmasi telah dianut melalui syarat 30 persen kepengurusan partai politik dan calon legislatif. Hanya pelaksanaannya masih setengah hati dan formalitas belaka. Strategi keseriusan mendorong perempuan tampil di depan masih minim.

Di bidang ekonomi, perempuan juga layak menempati pos-pos pucuk manajerial. Contohnya manajemen Air Asia yang pernah berani mengangkat aktris Raline Shah sebagai komisaris independen. Raline dianggap sebagai figur tepat dan mewakili perempuan milenial.

Pendidikan perempuan penting menjadi prioritas perhatian. Perempuan memiliki hak berpendidikan setara laki-laki. Sekolah khusus perempuan bahkan diperlukan karena kekhasan kondisi dan peran tuntutan perempuan.

Stakeholders pendidikan di Indonesia penting mengoptimalkan perannya mewujudkan kondisi nirkekerasan. Pemerintah penting meletakkan program pendidikan perempuan dalam skala prioritas. Pendidikan yang optimal dan terjangkau menjadi solusi menekan angka tersebut. Kondisi ini menuntut konsekuensi terhadap dukungan politik penganggaran dan regulasi yang memadai. Keberhasilan capaian pendidikan menjadi kunci penting meneguhkan praktik nirkekerasan.

Faktor internal perempuan juga mesti dibangkitkan motivasinya untuk maju berkarya dan berkontribusi. Panggung telah dibuka dan saatnya perempuan berani tampil dan berekspresi. Even-even positif penting diperbanyak guna memberi banyak ruang bagi perempuan bersosialisasi dan berdinamisasi.

Peran perempuan mesti berada pada jalur proporsional dan profesional. Keseimbangan peran penting dilakukan dengan kemampuan manajerial yang andal. Upaya deradikalisasi membutuhkan kesadaran dan peran perempuan dalam segala aspek.

This post was last modified on 21 April 2021 1:37 PM

RIBUT LUPIYANTO

Deputi Direktur C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration); Blogger

Recent Posts

Mereduksi Fetakompli Radikalisme dengan Berislam secara Logis

Ada statment yang selalu diserukan oleh kelompok radikal. Bahwasanya: “Khilafah itu adalah bukti kegemilangan peradaban…

21 jam ago

Mengantisipasi Residu Kebangkitan Terorisme di Suriah dengan Ideologisasi dan Diplomasi

Perkembangan mengkhawatirkan terjadi di Suriah. Kelompok pemberontak Suriah menyerbu dan merebut istana Presiden Bashar al-Assad…

2 hari ago

Algoritma Khilafah; Bagaimana Para Influencer HTI Mendominasi Semesta Virtual?

Pasca dibubarkan dan dilarang pemerintah pada medio 2019 lalu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah melakukan…

2 hari ago

Islam Membaca Fenomena Golput : Kegagalan Demokrasi atau Apatisme Politik?

Gawai besar pemerintah untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) serentak telah usai dihelat 27 November…

2 hari ago

Tantangan dan Peluang Penanggulangan Terorisme di Era Prabowo

Predikat zero terrorist attack di akhir masa pemerintahan Joko Widodo sekilas tampak menorehkan catatan positif…

3 hari ago

Peran Agama dalam Membangun Ketahanan Demokrasi Pasca Pilkada 2024

Pilkada 2024 menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Ajang ini melibatkan…

3 hari ago