Narasi

Meluruskan Niat Sedekah

Melihat begitu banyaknya massa demo 212 pada 2016 lalu nampaknya dilihat sebagai peluang bisnis oleh sebagian orang. Sebab dalam bisnis, kerumunan orang berarti pasar yang memiliki peluang terjadinya transaksi dagang. Fanatisme agama dalam demo tersebut ditarik menjadi peluang bisnis dengan dibangunnya model bisnis ritel dengan membuka minimarket 212 Mart di bawah naungan Koperasi Syariah 212.

Koperasi Syariah 212 adalah Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan. Semangat ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi Syariah 212 sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi umat.

Di hari pendirian Koperasi Syariah 212 pada 6 Januari 2017 di Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor ini juga dihadiri oleh Kyai Ma’ruf Amin yang saat ini menjadi Wakil Presiden RI. Koperasi Syariah 212 kemudian mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.

Nilai investasi yang ditawarkan oleh Koperasi Syariah 212 untuk memiliki 212 Mart terbagi menjadi tiga jenis dengan masing-masing nilai sebesar Rp 212 juta, Rp 322 juta, dan Rp 432 juta. Nilai investasi tersebut dapat dikumpulkan melalui pembentukan komunitas atau keanggotaan Koperasi Syariah 212 yang berjumlah minimal 100 orang dan kemudian nilai investasi dibagi rata sesuai jumlah anggota, sehingga masing-masing investor hanya menyetorkan kisaran Rp 2,1 juta hingga Rp 4,3 juta saja.

Data per 31 Desember 2018 dari laman resmi Koperasi Syariah 212 mencatat telah berdiri 205 gerai 212 Mart yang tersebar di berbagai daerah. Cilakanya terjadi persoalan dari model bisnis 212 Mart itu, ratusan warga di Samarinda melaporkan pengururus Koperasi Syariah 212 pada polisi dengan dugaan penipuan melalui investasi bodong berkedok pendirian gerai 212 Mart. Ratusan warga itu menyetor uang dari Rp 500.000 hingga Rp 20 juta, namun pada sejak Oktober 2020 gerai mulai merugi dan tak membayar gaji karyawan, bahkan terjadi penutupan gerai tanpa pengembalian nilai investasi bagi para umat yang telah menjadi menyokong dana bisnis.

Indonesia yang didapuk oleh World Giving Index (WGI) sebagai 10 besar negara paling dermawan di dunia justru dimanfaatkan sebagian kelompok untuk mengambil untung demi terwujudnya misi kelompoknya tanpa memperhitungkan keikhlasan dan niat murni pemberi sedekah.

Selain penyalahgunaan dana investasi 212 Mart kita juga mendengar 20 ribu kotak amal yang dikelola sebagai dana aksi terorisme, lembaga pengumpul dana yang ternyata memberikan bantuan pada kelompok perang di Suriah, serta pendirian perusahaan dagang dan jasa yang dikelola untuk mengumpulkan dana yang digunakan membiayai kegiatan-kegiatan pelatihan kelompok muda dan pengajian bersama kelompok-kelompok garis keras seperti FPI dan HTI.

Sesuai tuntunan dari semua agama yang mengajak setiap penganutnya untuk bersedekah pada sesama dan semesta, sedekah dapat dipandang sebagai ungkapan syukur atas rahmat dan berkat yang didapat dan bela rasa terhadap mereka yang kecil, lemah, miskin, tersingkir dan difabel. Sehingga, ungkapan syukur dan bela rasa melalui sedekah ini tidak hanya  mengutamakan tujuan yang baik tetapi juga cara yang pula.

Kita bisa bersedekah langsung pada kelompok kecil, lemah, miskin, tersingkir dan difabel melalui panti yang menampung mereka, bisa juga lewat rumah-rumah ibadah, dan juga melalui badan zakat yang terpercaya. Hingga akhirnya tak hanya amal dan kebaikan doa yang kita dapat tetapi juga manfaat dari sedekah kita yang bermanfaat dan tepat sasaran sebagaimana tuntunan agama.

This post was last modified on 6 Mei 2021 1:30 PM

Yohanes Bara

Anggota Duta Damai Yogyakarta

Recent Posts

Belajar dari Kisah Perjanjian Hudaibiyah dalam Menanggapi Seruan Jihad

Perjanjian Hudaibiyah, sebuah episode penting dalam sejarah Islam, memberikan pelajaran mendalam tentang prioritas maslahat umat…

6 jam ago

Mengkritisi Fatwa Jihad Tidak Berarti Menormalisasi Penjajahan

Seperti sudah diduga sejak awal, fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan International Union of Muslim…

6 jam ago

Menguji Dampak Fatwa Aliansi Militer Negara-Negara Islam dalam Isu Palestina

Konflik yang berkecamuk di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga hari ini telah menjadi…

7 jam ago

Mewaspadai Penumpang Gelap Perjuangan “Jihad” Palestina

Perjuangan rakyat Palestina merupakan salah satu simbol terpenting dalam panggung kemanusiaan global. Selama puluhan tahun,…

8 jam ago

Residu Fatwa Jihad IUMS; Dari Instabilitas Nasional ke Gejolak Geopolitik

Keluarnya fatwa jihad melawan Israel oleh International Union of Muslim Scholars kiranya dapat dipahami dari…

1 hari ago

Membaca Nakba dan Komitmen Internasional terhadap Palestina

Persis dua tahun lalu, untuk pertama kalinya dalam sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin 15…

1 hari ago