Narasi

Menghidupkan Ormas Bervisi Kebangsaan Pemersatu Bangsa

Kehadiran Organisasi Masyarakat (Ormas) di bumi pertiwi ini tentu sepak terjangnya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang didasarkan pada ideologi bangsa Pancasila dan nilai-nilai ke-Indonesiaan serta semangat nasionalisme yang tinggi.

Sebagaimana diketahui, kalau kita kuliti lembaran sejarah nasional bangsa Indonesia, Ormas hadir, tumbuh, dan berkembang seiring dengan dinamika sejarah negara ini. Ormas merupakan salah satu wadah utama dan motor pergerakan melawan kolonialisme penjajahan dalam rangka merebut kemerdekaan dan mempertahankan serta mengisinya dengan pembangunan. Budi Utomo dan Syarikat Islam adalah di antara contohnya.

Meskipun di satu sisi Ormas merupakan bentuk kebebasan berserikat yang dimiliki oleh setiap warga negara baik dalam kerangka etika maupun legal, yang dilindungi dan dijamin pelaksanaannya oleh negara. Namun, kehadiran Ormas yang meresahkan, bertentangan dengan ideologi Pancasila, ataupun tata aturan negara, bukan berarti dibiarkan bebas berkeliaran.

Inilah alasan mengapa kehadiran Ormas di negeri bhinneka ini harus tetap dikontrol dan diawasi oleh negara. Apalagi, dewasa ini kemunculan Ormas yang meresahkan masyarakat, bertentangan dengan Pancasila, dan memecah belah bangsa kian marak.

Sebagaimana diungkapkan oleh Hamka Husein Hasibuan bahwa pasca-reformasi, kotak pandora beraspirasi terbuka lebar. Semua lapisan masyarakat dengan bebas bisa mengekspresikan pendapatnya. Kebebasan berkumpul dan berserikat pun terbuka lebar. Jika masa sebelumnya banyak pembatasan, di era reformasi pembatasan itu sangat minimalis. Kebebasan ini ternyata dalam tataran tertentu, dijadikan oleh beberapa oknum untuk kembali memperjuangkan cita-cita mereka, yang dulu sempat terhalang. Kebebasan ini juga dengan apik dimanfaatkan oleh organisasi trans-nasional untuk mendakwahkan dan mengampanyekan gagasan, konsep, dan doktrin khilafah (Jalandamai.org, 2 Desember 2019).

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, perjalanan peraturan di negara ini telah mengatur, yaitu pada 10 Juli 2017 telah diterbitkan Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian, Perppu No. 2 Tahun 2017 ini akhirnya pada 24 Oktober 2017 telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI.

Dalam menangani kehadiran Ormas yang berdampak buruk bagi bangsa ini tentu juga perlu adanya sinergi antara pemerintah, aparat, tokoh agama, dan juga tokoh masyarakat. Peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menyebarluaskan nilai-nilai multikultural, kerukunan, dan toleransi sangatlah penting.

Selain itu masyarakat harus selalu waspada dan tidak mudah dipecah-belah. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, sangat banyak informasi provokasi pemecah-belah bangsa. Jangan mudah tersulut terhadap adu domba ataupun penebar kebencian. Bahkan, seharusnya Ormas sendirilah yang menjadi pilar utama dalam rangka membantu pemerintah menghalau sepak terjang Ormas-ormas pemecah belah bangsa.

Seperti yang disebutkan oleh Ahmad Lailatus Sibyan bahwa organisasi masyarakat harus bersama-sama menjaga Indonesia. Karena ormas berada dan tinggal Indonesia maka ormas mempunyai kewajiban untuk menjaga serta membangun Indonesia. Turut membantu pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI. Memerangi radikalisme dan terorisme yang semakin hari semakin mengancam negri. Ormas harus mampu menjadi solusi pemersatu bangsa, menjadi solusi persatuan Indonesia masa depan demi terwujudnya negara yang aman dan sejahtera tanpa adanya paham yang bertentangan dengan Pancasila (jalandamai.net, 22 Agustus 2017).

Oleh karenanya, kehadiran Ormas-ormas pemersatu bangsa sangatlah penting untuk menjadi benteng keutuhan bangsa termasuk menepis Ormas-ormas lainnya yang melenceng. Ormas-ormas pemersatu bangsa ini harus bersatu padu bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membantu pemerintah menjaga iklim persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagaimana ungkapan orang batak”Tumpakna do tajomna, rim ni tahi do gogona”, yang artinya organisasi atau kumpulan akan kuat, bila tetap dalam kebersamaan dan seiya sekata.

This post was last modified on 7 Januari 2021 1:04 PM

Suwanto

Penulis merupakan Peneliti Multiple-Representation Learning di PPs Pend.Kimia UNY, Interdisciplinary Islamic Studies di Fak. Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga, dan Culture Studies di UGM

Recent Posts

Belajar dari Kisah Perjanjian Hudaibiyah dalam Menanggapi Seruan Jihad

Perjanjian Hudaibiyah, sebuah episode penting dalam sejarah Islam, memberikan pelajaran mendalam tentang prioritas maslahat umat…

6 jam ago

Mengkritisi Fatwa Jihad Tidak Berarti Menormalisasi Penjajahan

Seperti sudah diduga sejak awal, fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan International Union of Muslim…

6 jam ago

Menguji Dampak Fatwa Aliansi Militer Negara-Negara Islam dalam Isu Palestina

Konflik yang berkecamuk di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga hari ini telah menjadi…

7 jam ago

Mewaspadai Penumpang Gelap Perjuangan “Jihad” Palestina

Perjuangan rakyat Palestina merupakan salah satu simbol terpenting dalam panggung kemanusiaan global. Selama puluhan tahun,…

7 jam ago

Residu Fatwa Jihad IUMS; Dari Instabilitas Nasional ke Gejolak Geopolitik

Keluarnya fatwa jihad melawan Israel oleh International Union of Muslim Scholars kiranya dapat dipahami dari…

1 hari ago

Membaca Nakba dan Komitmen Internasional terhadap Palestina

Persis dua tahun lalu, untuk pertama kalinya dalam sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin 15…

1 hari ago