Narasi

Posisi Lagu Kebangsaan dalam Perspektif Islam Indonesia

Pewartaan kita ramai mengekspos pendapat Ustadz Khalid Basalamah yang menganjurkan agar siswa-siswi tidak ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan. Pendapatan tersebut, secara tersirat, memposisikan Lagu Kebangsaan sebagai sesuatu yang tak bernilai dalam Islam Indonesia, terutama jika dibandingkan (tepatnya dibenturkan) dengan Al-Qur’an.

Berangkat dari sinilah, mau atau tidak, saya perlu urun komentar atas peristiwa tersebut. Mengingat, saya yang dididik ketat oleh orang tua dan guru untuk mencintai tanah air dan menghargai setiap jasa para pahlawan nasional tentu saja, saya tidak sependapat dengan anjuran Ustadz Khalid Basalamah tersebut.

Tak sependapat dengan pandangan Ustadz Wahabi itu, bukan berarti saya akan mengomentari pendapatnya dari ruang kosong, melainkan berangkat dari dua perspektif yakni, konstitusi (hukum negara Indonesia) dan Islam Indonesia.

Sebelum mengomentari pendapat Ustadz Wahabi itu, ada hal yang mesti dipahami bahwa, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bukanlah hal yang tabu, melainkan ia musti dinyanyikan setiap saat terutama di hari-hari bersejarah seperti: di Hari Pancasila dan di Hari Kemerdekaan.

Sejauh ini, tak ada orang atau pihak manapun yang menganjurkan untuk tidak menyanyikan Lagu Kebangsaan, apalagi sampai membandingkannya dengan salah satu surah dalam Al-Qur’an. Hal ini karena, menyanyikan Lagu Kebangsaan akan berimplikasi pada meningkatnya semangat nasionalisme seseorang bukan malah sebaliknya.

Oleh karenanya, maka jangan heran, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini mendapat porsi yang riil dalam konstitusi Indonesia, yakni diatur dalam Pasal 36B UUD NRI Tahun 1945. Bahkan, dalam tataran praksisnya, terdapat beberapa aturan yang harus kita patuhi dalam menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam PP tersebut tidak saja dijelaskan tujuan penggunaan Lagu Kebangsaan, akan tetapi mengenai tatatertib penggunaannya seperti; Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri. Juga, tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain. Serta, orang yang hadir berdiri tegak di tempat masing-masing.

Dengan demikian, dalam perspektif konstitusi Indonesia, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan lagu wajib nasional yang dalam menyanyikannya harus merujuk pada aturan yang berlaku.

Berangkat dari pandangan tersebut, jika ada pihak yang membanding-bandingkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan Al-Qur’an maka sejatinya, tindakannya tersebut termasuk dalam kategori yang tak etis, bahkan secara tidak langsung, sikapnya itu menunjukkan dirinya tak memiliki jiwa nasionalisme terhadap Indonesia.

Oleh karena itu, mari kita sepakati bahwa seruan agar tidak menyanyikan Lagu Kebangsaan itu adalah upaya melucuti patriotisme kita dan secara tidak langsung, ia telah berupaya merongrong kedaulatan negara ini. Dengan kata lain, seseorang yang menganjurkan untuk tidak menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan musuh bersama, termasuk Ustadz Khalid Basalamah.

Akan tetapi, Ustaz Wahabi itu justru berkilah bahwa pendapatnya bukan berarti dirinya melawan negara. Alibinya, dalam video ceramahnya, ia menyarankan kepada jamaahnya apabila diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya maka sebaiknya melafalkan Surah Al-Falaq atau An-Nas.

Tentu alasan tersebut tidaklah elok dalam bingkai berbangsa dan bernegara. Pasalnya, Islam Indonesia yang kita kenal adalah Islam yang moderat. Bahkan, menurut KH. Afifuddin Muhajir (2016), watak Islam wasathiyyah atau moderat sudah bertahun-tahun menjadi cita rasa penerapan ajaran Islam agama di tanah air yang berasaskan Pancasila.

Atas dasar itu, dalam perspektif Islam Indonesia, sungguh aneh bin ajaib, sikap Ustadz Khalid Basalamah yang membandingkan (lebih tepatnya, membenturkan) salah satu surah dalam Al-Qur’an dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Dengan demikian, posisi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam Islam Indonesia merupakan suatu hal yang tak bisa dipisahkan dan tak bisa dipertentangkan. Karena, keduanya saling berkelindan.

This post was last modified on 31 Mei 2021 4:00 PM

Saiful Bari

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

3 minggu ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

4 minggu ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

4 minggu ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 bulan ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 bulan ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

1 bulan ago