Narasi

UU ITE dan Pentingnya Pribadi Ramah dalam Ruang Maya

Secara harfiah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE memiliki ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia maupun luar wilayah hukum Indonesia. Di mana selain mengatur informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga mengatur kegiatan yang telah dimunculkan terhadap kejahatan dunia maya. Tujuan pengaturan tersebut, agar mendapatkan kepastian hukum saat melakukan transaksi elektronik. 

Seperti yang terdaoat pada pasal 5 dan 6 UU ITE, termuat pengakuan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Pada pasal 11 dan 12 UU ITE termuat Tanda tangan elektronik di mana mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Sedangkan pada pasal 13 dan 14 UU ITE termuat penyelenggaraan sertifikat elektronik. Dan yang dimunculkan terhadap kejahatan dunia maya dalam UU ITE yakni konten illegal, akses illegal, intersepsi illegal, gangguan terhadap data dan sistem, serta penyalahgunaan perangkat.

Sayangnya meskipun telah terbentuk UU ITE di Indonesia, tetapi realitasnya kejahatan dunia maya saat ini semakin merajalela dan sulit dijinakkan. Contoh kasus yang terjadi di antaranya, kasus You tuber Ferdian Paleka di mana dia telah menghina sejumlah transpuan dalam video prank membagikan sembako berisi sampah yang terjadi pada tahun 2020. Hal-hal sederhana ini bisa saja terjadi dalam diri setiap orang, apabila tidak dengan cerdas dalam menggunakan ruang maya.

Itulah mengapa pemahaman tentang dunia maya sangat penting. Secara tekstual ruang maya diartikan sebagai  ruang umum untuk saling berkomunikasi dan menyebarkan informasi yang ramah serta didukung oleh jaringan internet. Siapapun dapat berkecimpung dalam dunia maya. Terbentuknya dunia maya disebabkan oleh penggunaan internet semakin bertambah di belahan dunia. Dunia maya menyediakan kondisi yang nyaman dan mudah bagi masyarakat, tetapi di sisi lain dunia maya juga memunculkan tantangan baru. Karena sekarang berita hoax dengan mudah bersliweran di dalamnya dan tidak sulit dikontrol.

Ketika membicarakan terkait dunia maya, yang perlu diterapkan adalah etika. Etika berarti suatu tindakan yang baik berdasarkan dari tindakan yang dilakukan itu sendiri. Kita tahu bahwa di Indonesia memiliki empat norma, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Di mana norma-norma tersebut ketika dilanggar ada sanksi nya masing-masing. Sama halnya saat kita berkomunikasi dengan orang lain harus menjaga etika, di mana seseorang harus berhati-hati dalam berucap kepada lawan bicara. Kalau perkataan yang terlontarkan termasuk tindakan kejahatan, bisa saja terjerat kasus hukum pidana. Walaupun kejadiannya sudah puluhan tahun, sangat mudah dilacak karena jejak digital sulit dihapuskan.

Berkomunikasi kepada orang lain di dunia maya tidak ada batasan ruang dan waktu. Walaupun demikian, sebaiknya harus memperhatikan etika yang baik. Ada beberapa teori yang melandasi etika dalam dunia maya, yakni Utilitarisme berarti bermanfaat dan Deontolog berarti kewajiban. Etika bukan hanya diterapkan pada dunia nyata saja, melainkan diterapkan juga dalam dunia maya. Etika dalam internet atau dunia maya disebut dengan Nettiquitte. Etika berkaitan erat dengan kepribadian pribadi. Jadi tidak semua orang menaati peraturan yang diberlakukan terhadap dunia maya.

Maka dari itu, tidak adanya batasan ruang dan waktu dalam dunia maya untuk berinteraksi atau berkomunikasi, kita harus berhati-hati dalam bertindak dan berucap. Karena Negara Indonesia adalah Negara hukum, maka ketika melakukan tindakan kejahatan ada konsekuensi yang harus di pertanggungjawabkan. Salah melangkah sedikit saja, maka akan berurusan kepada pihak berwajib. Jangan menyebarkan isu hoax, karena dapat merugikan masyarakat. Bijak lah di dalam dunia maya dan jaga etika, dan penting kiranya memahami kode etik tentang  UU ITE. Karena di dalamnya juga memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kemaslahatan bangsa Indonesia dalam ruang maya.

This post was last modified on 25 Februari 2021 12:00 PM

Dzuriya Dzuriya

Recent Posts

Demistifikasi Agama dan Politik Inklusif untuk Kemanusiaan

Agama dan politik di Indonesia selalu menjadi isu yang sensitif sekaligus penting. Keduanya memiliki kekuatan…

58 menit ago

Merawat Hubungan Agama dan Politik yang Bersih dari Politisasi Agama

Sesungguhnya, agama tidak pernah bertentangan dengan politik. Agama dan politik itu sifatnya integratif. Agama dapat…

1 jam ago

Agama (Tidak) Bisa Dipisahkan dalam Politik?

Pada mulanya politik adalah sebuah jalan untuk mencapai tujuan yang mulia. Politik adalah seni untuk…

1 jam ago

Ruang Maya Sehat, Demokrasi Kuat

Menjelang Pilkada Serentak 2024, ruang digital di Indonesia menjadi semakin sibuk. Media sosial, yang telah…

1 hari ago

Mencegah Mudharat “Jualan Agama” Pada Pilkada 2024

Tahun 2024 adalah tahun politik. Pesta demokrasi melalui Pemilu telah. Kini masyarakat siap menyambut pemilihan…

1 hari ago

Prinsip Teo-Antroposentrisme Kuntowijoyo, Jembatan antara Dimensi Ilahi dan Realitas Sosial

Kelompok konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia selalu menjadikan agama sebagai palang pintu terakhir segala problematika…

1 hari ago