Keagamaan

Yang Haram di dalam Islam adalah Dakwah Hoax dan Pemecah-Belah

Sejatinya, dakwah tidak selamanya baik. Kita bisa menilai baiknya sebuah dakwah yang disampaikan para penceramah, dengan melihat dampak maslahat dan kemudharatannya. Umat Islam harus sadar akan hal itu.

Sebab, banyak “motif dakwah” yang secara orientasi memiliki dampak buruk bagi kemaslahatan umat. Seperti dakwah kebohongan dan memecah-belah. Maka, dari sini kita harus sadar, bahwa yang haram di dalam Islam sejatinya adalah hoax dan pemecah-belah itu.

Sering-kali kita mendengar dakwah larangan mengucapkan selamat keagamaan. Atau bahkan menebar kebohongan tentang kelompok lain serta mengadu-domba. Tentu, kategori dakwah yang semacam ini sering-kali kita dengar dan bahkan kita terima.

Padahal, dakwah tidak selamanya baik dan kebaikan sebuah dakwah dapat kita ketahui melalui pesan-pesan di dalamnya. Mudah mengharamkan sesuatu yang sebetulnya membawa dampak maslahat. Padahal, yang haram di dalam Islam itu sebetulnya adalah segala sesuatu yang membawa mudharat.

Maka, sebagaimana titik penekanan tulisan ini, sejatinya mengacu ke dalam satu argumentasi penting. Bahwa, Islam tidak pernah mengharamkan segala tindakan atau-pun ucapan yang justru bernilai kebaikan atau membawa dampak maslahat bagi tatanan sosial. Bahkan, tidak ada “wakil agama” dalam setiap perbedaan cara pandang dan seolah menjadi kelompok paling benar sedangkan yang lain salah.

Islam memiliki prinsip di dalam Al-Qur’an untuk tetap bersaudara, tidak boleh memutus hubungan-kemanusiaan dan perlu bersikap baik terhadap siapa-pun. Termasuk terhadap mereka yang berbeda. Atau bahkan cara pandang yang beragama tentu bisa dikatakan (haram/sesat) ketika bertentangan dengan nilai-nilai ajaran-Nya.

Jadi, segala ungkapan (narasi) atau ucapan apa-pun itu, jika bernilai manfaat yang membawa persaudaraan, keharmonisan dan kebersamaan bisa terbangun, maka lakukanlah. Karena Islam sejatinya selalu berkorelasi khusus dengan hal yang semacam itu. Namun, jauhilah segala narasi, ungkapan atau bahkan “fatwa haram” jika hal demikian justru berdampak buruk terhadap persaudaraan, kebersamaan dan keharmonisan satu sama lain.

Karena, saya sangat kecewa ketika MUI Sumatera Utara memberi fatwa bahwa mengucapkan selamat hari raya Natal itu haram. Mungkin, fatwa ini lahir atas dasar “kekhawatiran” “ketakutan” “kecurigaan” dan “sentiment” atas agama lain. Sebab, dari sinilah fatwa haram itu dibuat dengan alasan, agar umat Islam tidak menyerupai atau takut imannya goyah.

Padahal, ucapan selamat hari raya Natal di negeri ini untuk diucapkan terhadap mereka yang melaksanakannya adalah salah satu momentum untuk (membangun keharmonisan) antar umat beragama dalam bentuk apresiasi atau ucapan selamat. Jadi, segala ucapan yang demikian itu tidak akan pernah membuat keimanan seseorang bergetar. Karena, secara fungsi, ini adalah cara kita menjaga kemajemukan bangsa ini agar tetap berada dalam siklus (persaudaraan) dan (kekeluargaan) dalam wadah NKRI.

Sehingga, ketika fatwa haram ini dikeluarkan. Lalu, umat Islam akan semakin berjarak, memusuhi dan menganggap mereka yang berbeda bukan saudara, maka di situlah yang saya rasa akan menjadi problem penting. Bahkan, sangat bertentangan dengan prinsip Islam di dalam Al-Qur’an tentang pentingnya membangun hubungan sosial-kemanusiaan yang harmonis, berbuat baik dan selalu menjaga relasi sosial agar tidak terjadi konflik dan permusuhan.

Maka, dari pemahaman yang semacam ini sebetulnya kita bisa menyadari betul. Bahwa, yang haram di dalam Islam pada hakikatnya adalah dakwah-dakwah yang menebar kebohongan dan memecah-belah. Sebagaimana, dakwah tidak selamanya baik dan kebaikan dakwah dapat kita pahami dengan melihat dampak maslahatnya.

This post was last modified on 2 Februari 2023 2:43 PM

Fathur Rohman

Photographer dan Wartawan di Arena UIN-SUKA Yogyakarta

Recent Posts

Konsep Islam Menentang Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan

Lembaga pendidikan semestinya hadir sebagai rumah kedua bagi peserta didik untuk mendidik, mengarahkan dan membentuk…

10 jam ago

Pemaksaan Jilbab di Sekolah: Praktir yang Justru Konsep Dasar Islam

Dalam tiga tahun terakhir, kasus pemaksaan hijab kepada siswi sekolah semakin mengkhawatirkan. Misalnya, seorang siswi…

10 jam ago

Memberantas Intoleransi dan Eksklusivisme yang Menjerat Pendidikan Negeri

Dua tahun lalu, seorang siswi SDN 070991 Mudik, Gunungsitoli, Sumatera Utara, dilarang pihak sekolah untuk…

10 jam ago

Riwayat Pendidikan Inklusif dalam Agama Islam

Indonesia adalah negara yang majemuk dengan keragaman agama, suku dan budaya. Heterogenitas sebagai kehendak dari…

1 hari ago

Hardiknas 2024: Memberangus Intoleransi dan Bullying di Sekolah

Hardiknas 2024 menjadi momentum penting bagi kita semua untuk merenungkan dan mengevaluasi kondisi pendidikan di…

1 hari ago

Sekolah sebagai Ruang Pendidikan Perdamaian: Belajar dari Paulo Freire dan Sekolah Mangunan Jogjakarta

Bila membicarakan pendidikan Paulo Freire, banyak ahli pendidikan dan publik luas selalu merujuk pada karya…

1 hari ago