Narasi

Inilah Argumen Hukum dan Teologi Penetapan KKB Sebagai Teroris

Pemerintah secara resmi telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Keputusan ini telah diambil pemerintah sejak tahun 2021 lalu. Kemenkopolhukam, BIN, TNI, Polri, BNTP dan MPR sepakat satu suara dalam menetapkan KKB di Papua sebagai kelompok teroris. Penetapan ini bukan tanpa dasar hukum yang valid. Ada setidaknya dua landasan hukum yang kuat dalam hal ini.

Pertama, dari sisi hukum nasional Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 menjadi landasan kuat untuk menetapkan KKB sebagai kelompok teroris. Di dalam UU tersebut, definisi teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.

Kedua, adalah landasan hukum internasional. Secara hukum internasional, ada setidaknya 12 Konvensi Majelis Umum PBB yang bisa dijadikan landasan pemberantasan tindak pidana terorisme. Secara umum, PBB mendefinisikan terorisme sebagai kejahatan yang mengancam atau berakibat negatif terhadap hak atas hidup (the right to life), kebebasan (liberty) dan keamanan seseorang (security of person) dan mempunyai implikasi luas bagi keamanan dan perdamaian global.

Jika diamati, sepak terjang KKB selama ini memiliki kesamaan dengan organisasi teroris yang berdalih ideologi agama. Di satu sisi mereka melakukan kejahatan kemanusiaan yang dilatari motif politik yakni ingin memisahkan diri dari otoritas pemerintahan NKRI yang sah. Tindakan ini jelas merupakan tindakan makar yang melanggar konstitusi dan undang-undang.

Di sisi lain, gerakan KKB tampak terorganisasi secara rapi, dalam artian memiliki pemimpin dan anggota yang terstruktur dari atas ke bawah. Bahkan, mereka juga memiliki semacam perwakilan di luar negeri yang bertugas melobi negara-negara lain agar mendukung perjuangan mereka sembari menebar fitnah terhadap pemerintah Indonesia.

Selain itu, gerakan mereka juga terbilang masif. Aksi teror dan kekerasan sekaligus propaganda dilakukan secara terus-menerus nyaris tanpa jeda. Target serangan pun tidak hanya aparat keamanan, namun juga fasilitas umum dan warga sipil. Aksi kejahtan yang masif ini disamping menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fisik juga menimbulkan dampak jangka panjang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tinjauan Teologis Gerakan KKB

Selain kedua landasan hukum (nasional dan internasional) di atas, penetapan KKB sebagai kelompok teroris juga sejalan dengan prinsip hukum agama (Islam). Di dalam Islam, gerakan separatisme dengan tujuan makar atau memisahkan diri dari kekuasaan yang sah hukumnya haram. Di dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah, makar atau pemberontakan disebut sebagai bughat yang boleh bahkan wajib diperangi.

Islam melarang bughat karena dampak buruknya terhadap masyarakat umum. Di dalam Islam, kepatuhan pada pemimpin yang sah (ulil amri) ialah hal yang mutlak. Sepanjang pemimpin tidak melakukan perbuatan melanggar syariah (hukum Islam), maka rakyat wajib patuh dan taat pada kebijakannya. Bahkan, Ibn Taimiyah pernah mengatakan bahwa hidup enam puluh tahun dibawah pemimpin tidak adil, jauh lebih baik ketimbang satu malam tanpa pemerintahan.

Tidak hanya dalam konteks Islam, makar juga dilarang dalam ajaran agama Kristen. Di dalam tradisi Katolik misalnya, kepatuhan dan ketaatan terhadap pemimpin atau pemerintah merupakan bagian dari keimanan terhadap Tuhan. Ajaran itu bersumber dari Surat Rasul Paulus kepada umat di Roma (Rm.13:1-7) yang mengharuskan jemaat kristiani untuk takluk kepada pemerintah, karena pemerintah itu ditetapkan oleh Allah.

Sikap patuh kepada pemerintah harus mereka tunjukkan bukan saja dengan tidak melawan pemerintah, melainkan juga dengan berbuat baik dan membayar pajak. Mengacu pada ajaran tersebut, melawan pemerintahan yang sah dengan demikian dapat diartikan sebagai melawan otoritas Tuhan.

This post was last modified on 17 Maret 2023 3:02 PM

Desi Ratriyanti

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

6 jam ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

2 hari ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

2 hari ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 minggu ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 minggu ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

1 minggu ago