Sebagai sebuah doktrin Islam menyeru manusia untuk meyakini bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Dalam hal doktrin ini, maka siapapun yang mengaku Islam harus setuju, tidak boleh ada model lain. Kalau ada model doktrin lain di luar itu, maka ia secara otomatis dinyatakan keluar dari Islam.
Misalkan saja ada yang meyakini tuhan selain Allah atau ada Nabi setelah Nabi Muhammad dan mengaku sebagai Islam, maka keislamannya tidak dapat diterima. Tanpa harus dihujat, tanpa harus dilarang, tanpa harus dicaci maki, secara otomatis keyakinan yang menyalahi doktrin utama di atas membuat keislamannya gugur.
Meski ada pihak-pihak yang menyalahi doktrin utama keislaman di atas, agama Islam tetap memberi rambu agar tidak (jangan sampai) ada pemaksaan dalam berkeyakinan. Bagaimanapun pendapat yang kita yakini benar dalam doktrin utama tadi tidak dapat dipaksakan untuk diterima oleh pihak lain. Inilah yang dicontohkan Nabi Muhammad ketika memimpin Negara Madinah dimana agama dan keyakinan yang berbeda sekalipun tetap mendapat perlindungan selama masih berpegang teguh pada komitmen bersama dalam bingkai Piagam Madinah.
Di Indonesia penulis rasa harus seperti itu pula. Tidak peduli agama dan suku apapun jika tertindas harus dibela. Prinsip dasarnya, selama agama, suku, keyakinan, dan gerakan itu memiliki komitmen yang sama akan bangsa Indonesia dan kedaulatan negara ia masuk dalam perlindungan bersama. Memiliki hak dan kewajiban yang sama pula. Sebaliknya, siapapun dan dari latar belakang agama atau suku apapun jika mengganggu kesepakatan bersama (konsensus nasional) maka harus ditindak oleh negara.
Dari segi perkembangan pemikiran, Islam sangat terbuka dan tidak pernah melarang siapapun untuk memaksimalkan potensi akalnya. Islam tidak pernah melarang manusia manapun untuk mempertahankan keimanannya. Oleh karena itu kita bisa melihat dalam sejarah bahwa kemunculan gerakan-gerakan Islam biasanya dilandasi oleh perselisihan politik bukan perselisihan dalam doktrin utama. Di kemudian hari kita saksikan kemunculan Syi’ah, Khawarij, Jabariyah, Qadariyah, dan Mu’tazilah.
Gerakan pemikiran keagamaan itu murni lahir dari perut islam yang disebabkan pertemuan Islam sebagai agama dengan budaya luar. Jika gerakan-gerakan tersebut adalah gerakan dalam ranah teologis, maka perkembangan berikutnya terjadilah perbedaan pendapat dalam kalangan Islam dalam bidang fikih. Maka muncullah madzhab-madzhab fiqih yang sebagian kita rasakan sampai saat ini. Hal itu wajar-wajar saja dan adalah suatu keniscayaan dalam sebuah agama yang juga membawa peradaban ini.
Dari kenyataan itu semua kita lalu menyadari bahwasanya agama ini sebagai peradaban dan doktirn tidak hanya dibentuk oleh Nabi Muhammad belaka. Melainkan dibentuk juga oleh tokoh-tokohnya juga. Siapa yang membuat sebagian kelompok Syi’ah berpendapat bahwasanya yang seharusnya menjadi Nabi adalah Ali bukan Muhammad? Siapakah yang menyatakan bahwasanya ada Manzilah baina Manzilataini sebagaimana Mu’tazilah? Dan siapa pula yang menyatakan tiada dosa kecil, bahwa dosa seperti apapun bentuknya adalah dosa besar sebagaimana keyakinan orang khawarij? Dan siapa yang menyatakan bahwa Sifat Allah ada 13 atau 20? Bukankah itu semua hasil pemikiran manusia belaka? Yakni para ulama Islam sendiri, sebagaimana Washil bin Atha’, Muhammad Al-Hanafiyah, atau Imam Al-Ghazali.
Mu’tazilah berusaha memahami Islam dengan menggunakan filsafat yunani, demikian pula Abul Hasan Al-Asy’ari dalam mendirikan Ahlussunnah wal Jamaah. Dalam kenyataan seperti ini, maka umat berhak memilih apa yang sesuai dengan keyakinannya sendiri. Maka pada gilirannya terbentuklah gerakan-gerakan tersebut.
Waktu terus berlalu, Islam terus memiliki penganut dari masa ke masa. Kondisi sosial masyarakat terus berkembang, sedangkan Alquran adalah tetap menjadi suatu teks yang diam. Nabi Muhammad yang kita teladani pun harus wafat sebagai manusia biasa. Kondisi ini mengharuskan umat (dalam arti ulama dan cendikianya) untuk memahami sendiri teks-teks agama itu. Maka wajarlah jika terjadi perbedaan pendapat, karena akal manusia tidaklah sama.
Di masa sekarang, dimana kondisi sosial terus bergerak dinamis dengan cepatnya, perbedaan-perbedaan pendapat dan penafisiran terhadap teks menjadi semakin beragam. Maka pengidentifikasian ‘gerakan Islam’ menjadi melebar pula. Politikpun juga berubah, jika di masa lalu Islam memiliki khilafah, maka saat ini Islam sudah bagian tersendiri dari sebuah bingkai Negara. Ranah kajiannya pun menjadi berbeda dengan masa lalu. Jika di masa lalu kelompok-kelompok Islam terjadi karena pergulatan pemikiran teologis, madzhab-madzhab terbentuk karena perbedaan pemikiran fikih, maka sekarang lebih condong kelompok-kelompok Islam diidentifikasi dari pola-pola gerakan dan coraknya.
Maka muncullah apa yang kita sebut sekarang sebagai Islam radikal, Islam Militan, Islam Ekstrim dan lain sebagainya. Oleh karenanya, maka fenomena Islam Nusantara ini adalah wajar-wajar saja dalam hal bahwa dirinya tumbuh dari pergumulan pemikiran dalam Islam. Hal ini sekali lagi harus kita pahami sebagai sebuah keniscayaan. Dan jika kita berbicang mengenai Negara, maka siapa saja yang masih berkomitmen terhadap Negara Kesatuan dan memperkuatnya, maka ialah yang seharusnya kita jaga dan lestarikan.
Seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya radikalisme dan terorisme yang dapat mencederai nilai-nilai…
Pemilu atau Pilkada adalah fondasi bagi keberlangsungan demokrasi, sebuah sistem yang memberi kesempatan setiap warga…
Pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia selalu menjadi momen penting untuk menentukan arah masa depan…
Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 merupakan momentum penting bagi masyarakat…
Dalam menghadapi Pilkada serentak, bangsa Indonesia kembali dihadapkan pada tantangan untuk menciptakan atmosfer damai yang…
Tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Peringatan ini sangat penting lantaran guru merupakan…