Narasi

Jangan Nodai Sakralitas HUT RI Dengan Polemik Jilbab Paskibraka

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila alias BPIP kembali menjadi sorotan. Pasalnya adalah aturan terkait seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibra yang tidak lagi mengakomodasi jilbab. Alhasil ada 18 anggota Paskibra yang awalnya berjilbab, melepas jilbabnya saat acara Pengukuhan Paskibra HUT RI ke-79 oleh Presiden Joko Widodo tempo hari.

Sontak, peristiwa itu menuai polemik di tengah masyarakat. Media massa online segera memberitakan dengan berbagai narasi. Media sosial riuh oleh kecaman bahkan tuntutan pembubaran BPIP. Bahkan, sejumlah elite politik pun ikut bersuara dan mendorong Kepala BPIP Yudisn Wahyudi, mundur dari jabatannya.

Kejadian ini patut disayangkan. Apalagi menjelang peringatan detik-detik proklamasi yang hanya tinggal menghitung hari. HUT RI idealnya dirayakan dengan penuh khidmat dan sakral. Namun, sayangnya harus diwarnai oleh polemik soal jilbab Paskibra. Belakangan, Kepala BPIP Yudisn Wahyudi meminta maaf atas kejadian tersebut.

BPIP juga telah membatalkan peraturan terkait seragam sehingga Paskibra perempuan yang memang berjilbab bisa mengenakannya kembali. Namun demikian, polemik sepertinya kadung menggelinding bak Lola liar. Dan seperti biasanya, isu ini pun dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang memang tidak suka dengan pemerintah untuk menebar fitnah dan cacian.

Antara lain mulai muncul narasi yang menyebutkan bahwa upacara bendera HUT RI di IKN itu memboroskan anggaran. Sampai tudingan bahwa upacara bendera adalah hal syirik yang bertentangan dengan Islam.

Ke depan, kita tentu berharap lembaga negara seperti BPIP dan lainnya melakukan kajian sebelum memutuskan kebijakan yang mengangkut isu sensitif. Siapa pun tahu, jilbab adalah isu sensitif bagi umat Islam Indonesia. Pelarangan jilbab terhadap anggota Paskibra perempuan tentu akan menarik gelombang penolakan besar-besaran oleh masyarakat. Dampak ini yang seharusnya dipikirkan sejak awal oleh BPIP.

Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah perlu menjamin adanya kebebasan individu dalam mengekspresikan identitasnya. Termasuk identitas keagamaan. Sila Ketuhanan Yang Mahaesa dalam Pancasila itu sebenernya merupakan deklarasi bahwa Indonesia mengakui hak individu dalam beragama.

Merawat Keberagaman Tanpa Penyeragaman

Prinsip kebebasan beragama itu lantas ditegaskan kembali dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berisi jaminan kebebasan beribadah dan berkeyakinan. Termasuk mengekspresikan identitas keagamaan di ruang publik. Maka, pemakaian jilbab oleh muslimah sebenarnya merupakan hak individu yang dilindungi konstisusi.

Alibi BPIP bahwa pelarangan jilbab bagi anggota Paskibra itu bertujuan agar tidak ada perbedaan antar-anggota adalah salah kaprah. Paskibraka yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia seharusnya menggambarkan keragaman (plurality) Indonesia, baik dari segi suku, agama, etnis, atau warna kulit.

Keberagaman itu tidak lantas harus diberangus atas nama penyeragaman (uniformity). Inilah yang acapkali kita salah kaprah dalam memahami pluralitas dalam masyarakat. Seolah-olah bahwa ketika semua masyarakat itu diseragamkan, itu tandanya masyarakat hidup aman, damai, dan adil. Padahal nyatanya tidak. Penyeragaman adalah bentuk diskriminasi yang merupakan musuh masyarakat majemuk. Penyeragaman adalah perampasan hak individu untuk mengekspresikan identitas dirinya.

Meski demikian, publik tentunya tidak perlu membawa isu ini terlalu jauh. Apalagi sampai menimbulkan provokasi kebencian terhadap lembaga pemerintah. Publik perlu mengarahkan isu polemik jilbab ini menjadi diskusi yang lebih konstruktif.

Kita tidak perlu emosi merespons kebijakan BPIP tersebut. Sikap kritis tentu patut kita layangkan sebagai bagian dari dinamika demokratisasi. Namun, sekali lagi jangan sampai polemik ini justru ditunggangi kelompok radikal untuk mendelegitimasi negara dengan narasi-narasi menyesatkan.

Peringatan Kemerdekaan RI adalah momen yang sakral, berharga, dan kita nantikan bersama. Apalagi untuk pertama kalinya, tahun ini upacara HUT RI akan dilaksanakan di IKN. Artinya, para Paskibra itu nantinya juga akan menjadi bagian dari sejarah penting bangsa Indonesia. Akan menjadi ironis jika semua itu justru dirusak oleh polemik soal jilbab.

Arkian kita semua tentu berharap momen bersejarah upacara HUT RI di IKN bisa berjalan lancar. Tidak terganggu oleh polemik ihwal jilbab ini. Kita juga berharap, polemik tentang jilbab Paskibra ini bisa berakhir dengan tetap menjunjung toleransi dan pluralitas.

Siti Nurul Hidayah

Recent Posts

Warisan Toleransi Nabi SAW; Dari Tanah Suci ke Bumi NKRI

Toleransi beragama adalah energi lembut yang dapat menyatukan perbedaan. Itulah kiranya, salah satu ajaran mulia…

15 jam ago

Walima, Tradisi Maulid ala Masyarakat Gorontalo yang Mempersatukan

Walima, dalam konteks tradisi Maulid Nabi, adalah salah satu momen yang sangat dinanti dan dihormati…

15 jam ago

Darul Mitsaq; Legacy Rasulullah yang Diadaptasi ke Nusantara

Salah satu fase atau bagian paling menarik dalam keseluruhan kisah hidup Rasulullah adalah sepak terjang…

15 jam ago

Bahaya Pemahaman Tekstual Al Wala’ wal Bara’ Untuk Perdamaian Antar Agama

Secara etimologi, al Wala' berarti kesetiaan. Sedangkan al Bara' artinya terlepas atau bebas. Istilah ini…

4 hari ago

Cinta dan Kasih Mempertemukan Semua Ajaran Agama

Dalam dunia yang semakin terpolarisasi, kasih sayang dan persaudaraan antar umat beragama menjadi salah satu…

4 hari ago

Lebih dari Sekadar Salaman dan Cium Tangan, Telaah Gestur Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal

Momen simbolis penuh hangat antara Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar bukan…

4 hari ago