Narasi

Kriteria Penyebar Isu SARA

Menyebarnya isu SARA di tengah masyarakat bukanlah kebetulan, kita perlu menyadari bahwa isu SARA telah direkayasa dan sengaja diviralkan. Pihak yang menyebarkannya ialah perorangan atau kelompok yang ingin meraup keuntungan dalam situasi tertentu.  Isu SARA sengaja dijadikan senjata bagi satu kelompok untuk menjatuhkan kredibilitas kelompok lainnya. Isu SARA seringkali disebarkan dalam kasus-kasus tertentu, seperti pendidikan, perekonomian, kebudayaan, dan politik.

Dalam kasus-kasus tersebut, isu SARA bisa muncul dan menyebar dengan lancar, terlebih saat ini didukung dengan perangkat internet. Melalui internet, distribusi isu SARA sangat mudah dan akan secara cepat dikonsumsi oleh khalayak masyarakat. Anggapan dari distributor isu SARA ini ialah akan sangat menguntungkan kelompoknya, padahal justru hal tersebut akan membuat masyarakat luas terganggu kenyamanannya. Bisa juga menjadi bom waktu yang justru akan meledakkan eksistensi kelompokknya, sehinga runtuhlah dominasi kalompok dan distribusi isunya.

Secara etika, menyebarkan isu SARA merupakan perbuatan buruk dan mengganggu hak orang lain atau kelompok lain. Bagi khalayak masyarakat yang menjunjung tinggi etika, akan sangat mengecam adanya isu SARA ini, dan bahkan justru akan dilawan dengan fakta-fakta yang nyata. Memunculkan fakta-fakta, akan membuat eksistensi isu semakin lemah, kerana sebuah isu hanyalah kabar angin yang tidak jelas referensinya.

Pihak-pihak penyebar isu SARA ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu perorangan, kelompok, dan institusi. Dari ketiga klasifikasi tersebut, rata-rata memiliki dua kriteria yang sama dalam menyebarkan isu SARA. Pertama, secara personal, kelompok, dan institusi pasti memiliki kepentingan untuk meraup keuntungan dari kasus-kasus yang sedang terjadi, sehingga dengan sengaja ia menyebarkan isu SARA. Kriteria ini, menunjukkan mereka sangat memahami, menguasai, dan mampu mempraktikkan penyebaran isu SARA dengan mudah. Mereka mampu menyusun acuan kerjanya, ranah kerja, orientasi kerja, dan prediksi hasil kerja penyebaran isu SARA.

Pihak-pihak yang masuk dalam kriteria ini dapat dikatakan sebagai pihak mengetahui sedikit mengenai isu SARA dan pihak yang lihai, sehingga seringkali mereka menyebarkan isu SARA bukan memakai tangannya, tetapi memakai tangan orang lain. Mereka yang menyebarkan, tetapi mereka bukanlah aktor eksekusinya, tetapi merupakan otak dari penyebaran isu SARA ini. Maka sekalipun aktornya tertangkap, tetapi masih ada saja kemunculan isu SARA, karena dalang dari penyebaran isu ini tetap bebas berkeliaran di tengah masyaraat.

Kedua, ada juga seseorang, kelompok, dan institusi yang benar-benar tidak mengerti apa itu isu SARA, landasannya, kriterianya, dan tujuannya, sehingga tidak sedikit dari meraka yang melontarkan isu-isu sentimen berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan. Kriteria ini, menggambarkan seseorang, kelompok, maupun institusi seperti halnya kertas putih yang belum tertulis apapun. Artinya dalam diri masing-masing masih bersih dan belum terkontaminasi dengan pengetahuan mengenai penyebaran isu SARA. Tatkala mereka salahpun mereka tidak mengetahui dan tidak menyadarinya, dan bahkan sulit untuk diberitahu.

Di mata hukum, kedua kriteria tersebut tetaplah sama, yaitu sama-sama mendapatkan sanksi. Secara etika, keduanya juga sama-sama melakukan perbuatan buruk, sehingga harus ada pendampingan untuk mencegahnya. Bagi kriteria yang pertama, kita perlu menyadarkannya dan mengarahkan potensinya ke arah yang lebih baik, karena hal tersebut akan membuat diri mereka nyaman. Sedangkan bagi kriteria yang kedua, kita perlu menyediakan pendidikan secara khusus untuk mempelajari mengenai bahayanya isu SARA. Intinya, kedua kriteria penyebar isu SARA tersebut masih perlu belajar mengenai etika sekaligus mengamalkannya. Belajar saja tidaklah cukup, karena belajar tanpa pengamalan ibaratkan menanam pohon tanpa merawatnya.

Arief Rifkiawan Hamzah

Menyelesaikan pendidikan jenjang magister di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pernah nyantri di Ponpes Al-Hikmah 1 Benda, Sirampog, Brebes dan Ponpes Darul Falah Pare, Kediri. Saat ini ia sebagai Tutor di Universitas Terbuka.

Recent Posts

Konsep Islam Menentang Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan

Lembaga pendidikan semestinya hadir sebagai rumah kedua bagi peserta didik untuk mendidik, mengarahkan dan membentuk…

4 jam ago

Pemaksaan Jilbab di Sekolah: Praktir yang Justru Konsep Dasar Islam

Dalam tiga tahun terakhir, kasus pemaksaan hijab kepada siswi sekolah semakin mengkhawatirkan. Misalnya, seorang siswi…

4 jam ago

Memberantas Intoleransi dan Eksklusivisme yang Menjerat Pendidikan Negeri

Dua tahun lalu, seorang siswi SDN 070991 Mudik, Gunungsitoli, Sumatera Utara, dilarang pihak sekolah untuk…

4 jam ago

Riwayat Pendidikan Inklusif dalam Agama Islam

Indonesia adalah negara yang majemuk dengan keragaman agama, suku dan budaya. Heterogenitas sebagai kehendak dari…

1 hari ago

Hardiknas 2024: Memberangus Intoleransi dan Bullying di Sekolah

Hardiknas 2024 menjadi momentum penting bagi kita semua untuk merenungkan dan mengevaluasi kondisi pendidikan di…

1 hari ago

Sekolah sebagai Ruang Pendidikan Perdamaian: Belajar dari Paulo Freire dan Sekolah Mangunan Jogjakarta

Bila membicarakan pendidikan Paulo Freire, banyak ahli pendidikan dan publik luas selalu merujuk pada karya…

1 hari ago