Keagamaan

Meluruskan Tafsir QS. At-Taubah Ayat 36 Tentang Bulan Rajab yang Sering Diselewengkan Kelompok Khilafah untuk Melegitimasi Paham Kekerasan

Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.

Kutipan ayat di atas adalah kutipan dari QS. At-Taubah ayat 36 yang sering diselewengkan oleh kelompok khilafah untuk melegitimasi pandangan ekstrem mereka tentang kekerasa, bahkan di bulan-bulan haram seperti Rajab. Mereka sering mengutip bagian dari ayat tersebut di luar konteks, sehingga terkesan bahwa Islam menganjurkan peperangan kapan saja, termasuk di bulan-bulan yang seharusnya dihormati seperti bulan Rajab. Padahal, jika dikaji lebih dalam maksud dari QS. At-Taubah ayat 36 tersebut di tidak seperti itu.

Ayat ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam At-Tabari dalam Tafsir Tahlili, menegaskan bahwa Allah telah menetapkan jumlah bulan dalam setahun adalah dua belas, sejak penciptaan langit dan bumi. Dari dua belas bulan tersebut, empat bulan ditetapkan sebagai bulan haram, yakni Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Bulan-bulan ini disebut “haram” karena di dalamnya berlaku larangan berperang, kecuali dalam kondisi yang sangat terpaksa, seperti untuk membela diri dari serangan musuh yang melanggar kehormatan bulan tersebut. Larangan ini tidak hanya berlaku dalam Islam, tetapi juga merupakan kelanjutan dari syariat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yang sangat dihormati oleh masyarakat Arab.

Imam At-Tabari menekankan bahwa tujuan dari adanya bulan-bulan haram ini adalah untuk menjaga kedamaian, terutama selama pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian, umat Islam dapat melaksanakan ritual ibadah dengan tenang tanpa ancaman peperangan. Misalnya, bulan Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam memberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan dan melaksanakan haji dengan aman. Bulan Rajab juga berfungsi sebagai waktu khusus untuk penghormatan, di mana segala bentuk konflik atau pertumpahan darah harus dihentikan.

Bahkan, sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sangat mematuhi aturan ini. Jika ada musuh yang membunuh kerabat seseorang di luar bulan haram, orang tersebut mungkin menuntut balas dendam dengan semangat tinggi. Namun, ketika bulan haram tiba, balas dendam itu ditangguhkan demi menghormati ketetapan ilahi yang telah digariskan.

Namun, kelompok khilafah mengabaikan konteks ini dan mengutip bagian terakhir dari QS. At-Taubah ayat 36 untuk mendukung kepentingan mereka. Mereka sering berfokus pada frasa “perang yang besar” atau perintah untuk berjihad melawan kaum musyrikin, tetapi mengabaikan pesan utama dari ayat ini yang menekankan penghormatan terhadap bulan haram. Mereka juga mengabaikan penjelasan dalam ayat lain, seperti QS. Al-Baqarah ayat 217, yang dengan tegas menyatakan bahwa peperangan di bulan haram adalah dosa besar.

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 217 dijelaskan bahwa berperang dalam bulan haram adalah dosa besar, tetapi dosa tersebut tidak sebanding dengan tindakan kaum musyrikin yang menghalangi umat Islam untuk beribadah, mengusir mereka dari tanah suci, dan menyebarkan fitnah. Ini menunjukkan bahwa peperangan dalam Islam memiliki justifikasi yang sangat terbatas dan tidak pernah bertujuan agresif. Bahkan, fitnah atau penindasan agama dianggap lebih kejam daripada pembunuhan. Namun, kelompok khilafah sering mengabaikan aspek ini, sehingga mereka salah kaprah dalam memahami hakikat jihad dan bulan haram.

Kesalahan penafsiran ini muncul karena mereka tidak memahami atau sengaja mengabaikan kaidah-kaidah dasar dalam menafsirkan Al-Qur’an, termasuk memahami konteks turunnya ayat (asbabun nuzul), maksud keseluruhan ayat, dan keselarasan dengan ayat lain dalam Al-Qur’an. Imam At-Tabari, sebagai salah satu mufassir terkemuka, menjelaskan bahwa penghormatan terhadap bulan haram bukan hanya aturan historis yang berlaku di masa lalu, tetapi juga merupakan ketetapan yang harus dihormati oleh umat di masa kini.

Pelanggaran terhadap ketetapan yang telah ditetapkan oleh-Nya dalam Al-Quran, baik oleh individu maupun kelompok, pada dasarnya adalah bentuk penganiayaan terhadap diri sendiri, karena melanggar kehendak Allah yang telah memuliakan bulan-bulan tersebut. Oleh karena itu, umat Islam harus waspada terhadap narasi yang diselewengkan oleh kelompok tertentu yang bertujuan memaksakan ideologi ekstrem mereka. Narasi semacam ini tidak hanya merugikan umat Islam secara global, tetapi juga merusak nilai-nilai Islam penuh rahmat.

susi rukmini

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

13 jam ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

3 hari ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

3 hari ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 minggu ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 minggu ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

2 minggu ago