Hubungan lintas agama merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan sosial yang pluralistik. Dalam konteks ini, pengelolaan forum internum dan eksternum menjadi krusial untuk memastikan keharmonisan dan kesetaraan di antara berbagai komunitas agama. Forum internum merujuk pada ruang pribadi dan batiniah di mana individu menjalankan keyakinan agamanya secara internal.
Sementara itu, forum eksternum mengacu pada ruang publik di mana praktik keagamaan dipertontonkan dan berinteraksi dengan komunitas lain. Kedua forum ini memiliki peran yang signifikan dalam membangun hubungan lintas agama yang sehat dan saling menghormati.
Pengelolaan ini bisa diimplementasikan misalnya dalam konteks fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan mengucapkan salam lintas agama. Menyadur Kompas, Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menilai, ada perkara yang bersifat internal umat beragama dan ada pula perkara yang bersifat eksternal antarumat beragama. Karena itu, perkara tersebut perlu didudukkan pada dua ranah yang berbeda. Fatwa MUI tersebut harusnya tidak diletakkan dalam konteks eksternal umat Islam.
Menurutnya, di sinilah pentingnya membaca forum internum dan eksternum. Dalam konteks internum, negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama
Salam lintas agama harus ditempatkan pada porsi yang tepat karena tidak mungkin dan tidak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internal umat Islam, seperti dalam khotbah Jumat atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam.
Salam lintas umat beragama menjadi lazim jika dilakukan di forum publik, terutama dalam forum-forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Dalam konteks forum eksternum, hal ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama.
Salam lintas agama berfungsi sebagai akomodasi sosial alih-alih teologis jika diletakkan dalam perbincangan publik. Gud Dur pernah mengatakan bahwa “selamat pagi” dengan “assalamualaikum” itu esensinya sama. Sama baiknya. Bagi mantan Ketua Umum PBNU itu, salam adalah salam. Salam Merupakan ibadah sosial, bukan ibadah ritual.
“Namanya salam, mau diucapkan oleh siapa pun dengan bahasa apa pun, tetap baik.” Terangnya.
Forum eksternum dapat dibatasi oleh negara dengan memenuhi dua syarat. Pertama, ada undang-undang yang mengatur. Kedua, alasan pembatasan adalah untuk melindungi kesehatan umum, keselamatan umum, ketertiban umum, moral umum, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.
Dalam pengertian ini, salam lintas agama bisa didudukkan dalam konteks menjaga keselamatan dan ketertiban umum. Dalam ruang publik, membatasi upaya-upaya terjalinnya relasi lintas agama dapat ditafsir sebagai upaya mengacaukan forum eksternum.
Ruang publik adalah ruang yang menjadi milik bersama. Jürgen Habermas menekankan kehidupan bersama dalam ruang publik. Setiap orang dapat mengaktualisasi dirinya di dalam ruang ini. Siapa saja tanpa terkecuali dapat masuk ke dalam ruang ini. Ruang publik melambangkan pluralitas sebuah negara. Namun ada dua prinsip yang harus ditekankan yaitu kebebasan dan ketertiban.
Dalam konteks hubungan lintas agama, menghormati forum internum berarti mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk menjalani kehidupan spiritual mereka sendiri. Pendidikan dan dialog yang menekankan pentingnya penghargaan terhadap keyakinan pribadi dapat membantu mengurangi prasangka dan mispersepsi. Hal ini juga mencakup pengembangan pemahaman bahwa perbedaan keyakinan bukanlah ancaman, melainkan kekayaan yang memperkaya tatanan sosial kita.
Forum eksternum mencakup semua bentuk ekspresi keagamaan yang terjadi di ruang publik, seperti ritual, perayaan, dan kegiatan sosial keagamaan. Dalam forum ini, interaksi antara berbagai komunitas agama menjadi lebih terlihat dan nyata. Pengelolaan forum eksternum memerlukan pendekatan yang adil dan inklusif, di mana semua komunitas agama memiliki kesempatan yang sama untuk mengekspresikan keyakinan mereka dan mengupayakan untuk hidup berdampingan secara lentur.
Mengelola forum internum dan eksternum dalam hubungan lintas agama adalah tantangan yang kompleks namun sangat penting. Dengan menghargai kebebasan beragama individu dalam forum internum dan memastikan keadilan serta inklusivitas dalam forum eksternum, kita dapat membangun masyarakat yang harmonis dan saling menghormati.
Pendidikan, dialog, dan kebijakan yang mendukung kebebasan beragama serta inklusi sosial adalah kunci untuk mencapai tujuan ini. Melalui upaya kolektif dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan di mana semua individu dan komunitas agama dapat hidup berdampingan dengan damai dan saling menginspirasi.
Sebuah video rekaman detik-detik “carok” di Sampang, Madura beredar di media sosial. Kekerasan itu terjadi…
Dalam ranah politik jelang Pilkada 2024, kita dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan, yakni potensi meningkatnya…
Tidak ada satu-pun calon kandidat politik dalam pilkada serentak 2024 yang hadir sebagai “wakil Tuhan”.…
Buku Islam Moderat VS Islam Radikal: Dinamika Politik Islam Kontemporer (2018), Karya Dr. Sri Yunanto…
“Energi besar Gen Z semestinya dipakai untuk memperjuangkan tegaknya Khilafah. Gen Z jangan mau dibajak…
Menyedihkan. Peristiwa berdarah mengotori rangkaian pelaksanaan Pilkada 2024. Kejadian itu terjadi di Sampang. Seorang berinisial…