Narasi

Menyoal Pertanyaan “Pilih Al-Quran atau Pancasila?”

Pertanyaan “Pilih Al-Quran atau Pancasila” pada Tes Wawasan Kebangsaan kepada pegawai KPK menjadi kontroversi. Sebab, pertanyaan itu dinilai oleh sebagian pihak tidak tepat dan salah. Bagaimana mungkin membandingkan Al-Quran dan Pancasila dan memilih salah satunya?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai orang yang membuat pertanyaan itu sebagai orang yang tidak sehat. “Yang membuat soal ini tidak punya logika, jadi tak sehat otaknya, orangnya tidak sehat,” pungkas Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas (1/6/2021).

Memang harus diakui, pertanyaan itu cacat dan salah basar dari sononya. Disebut salah dan cacat, sebab antara Pancasila dan Al-Quran adalah dua sisi yang tidak sevariabel. Kedudukan keduanya dalam wilayah yang berbeda. Jadi tidak perlu dibandingkan apalagi dipertentangkan.

Al-Quran adalah kitab suci dalam kehidupan beragama. Pancasila adalah kitab suci dalam berbangsa. Bagaimana mungkin, antara antara kehidupan beragama dan berbangsa bisa dipertentangkan dan disuruh milih salah satunya. Itu adalah kesalahan besar.

Bukankah, antara keberagamaan dan berkebangsaan itu satu paket. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Keduanya ibarat dua sisi koin mata uang. Menghilangkan salah satunya atau memilih salah satunya sembari menegasikan yang lain, itu adalah kepincangan dan sikap ekstrim.

Dua Sikap Ekstrim

Sejauh ini memang ada dua sikap ekstrim dalam menyikapi antara hubungan Pancasila dengan agama atau hubungan Pancasila dengan kitab suci agama. Dua sikap ekstrim itu adalah ekstrim kanan dan ekstrim kiri.

Ekstrim kanan adalah mereka yang menyamakan antara Pancasila dan kitab suci. Bagi pihak ini, apa yang ada dalam kitab suci agama ada dalam Pancasila, begitu juga sebaliknya, apa yang ada dalam Pancasila ada legitimasinya dalam kitab suci.

Ekstrim kiri adalah mereka yang selalu mempertentangkan keduanya. Bagi kelompok ini, kitab suci dan Pancasila dari sononya memang sudah bertentangan. Keduanya tidak bisa dipersamakan. Kitab suci adalah sesuatu yang sakral. Pancasila adalah sesuatu yang profan. Mempersamakan keduanya sama dengan mempersamakan antara yang sakral dengan yang profan.

Kedua sikap ini –ekstrim kanan dan kiri –adalah sikap yang berbahaya. Dan tidak cocok dalam kehidupan berbangsa dan beragama.

Saya sepakat dengan Yudi Latif, bahwa antara Pancasila dan (kitab suci) agama tidak sama dan tidak bertentangan. Tidak sama artinya Pancasila itu bukanlah agama atau kitab suci  yang bisa disamaagama atau kitab suci agama. Tidak bertentangan, sebab nilai-nilai Pancasila terdapat dalam kitab suci. Sebaliknya, nilai-nilai ideal kitab suci diterjamahkan secara praktis dalam Pancasila.

Yudi Latif mengibaratkan (kitab suci) agama-agama itu ibarat menara-menara yang menjulang dan terpisah satu sama lain. Sementara Pancasila adalah jembatan yang mempertemukan antara menara-menara yang menjulang itu. Sehingga ada titik temu dan jalan bersama yang dilalui dalam berbangsa dan bernegara.

Toleransi Resiprokal

Secara konseptual hubungan antara Pancasila dan (kitab suci) agama sudah final dan selesai. Agama-agama di Indonesia menerima Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila mengakui kehadiran agama-agama dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Inilah –meminjam bahasa Prof. Zakiyuddin Baidhawy –yang disebut sebagai hubungan toleransi resiprokal.

Hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan ini menjadi pedoman bagi bangsa ini hingga sekarang bisa menjadi harmonis dan berada dalam kedamaian. Tanpa toleransi resiprokal, mustahil pluralitas agama bisa bergandengan tangan dengan Pancasila. Kita bisa saling asuh dalam kehidupan dan saling asah dalam beragama.

Relasi harmonis ini sudah sejak lama berjalan dalam laku anak bangsa. Tidak ada dalam sejarah bangsa ini yang berusaha –apalagi melakukan pemberontakan –untuk menegasikan salah satunya, baik itu agama ataupun Pancasila.  

Toleransi resiprokal ini terjadi baik secara pasif dalam pengertian sudah membudaya dalam kultur masyarakat maupun secara aktif melalui institusi negara. Secara pasif bisa dilihat dari adanya upaya saling memahami  antara dan antar pemeluk agama. Secara aktif teraplikasi dalam kebijakan negara untuk saling memberdayakan antara anak bangsa.

This post was last modified on 3 Juni 2021 11:45 AM

Ahmad Kamil

Recent Posts

Mengurai Jebakan Propaganda Ekstremis dan Menafsir Ulang Sumpah Pemuda di tengah Gejolak Geoekonomi-Politik

Tembok kedaulatan sebuah negara hari ini tidak lagi semata diruntuhkan oleh invasi militer, melainkan oleh…

19 jam ago

Sensasionalisme Narasi Eskatologi: Pentingnya Studi Takhrij terhadap Hadis Akhir Zaman

Isu eskatologi selalu memiliki daya pikat magis di tengah umat Muslim. Di era banjir informasi…

19 jam ago

Menolak Normalisasi Vigilantisme: Main Hakim Sendiri Sebagai Pintu Masuk Terorisme

Kasus penggerebekan sebuah pondok pesantren di Karanganyar oleh aparat kepolisian yang berkaitan dengan aksi pembakaran…

19 jam ago

Sindrom “Katak Rebus” dan Matinya Nalar Geopolitik

Terdapat potret metaforis tentang katak yang dimasukkan ke dalam rebusan air. Ketika katak dimasukkan langsung…

2 hari ago

Komodifikasi Ketakutan dan Ilusi Ideologi: Merefleksikan Sumpah Pemuda di Palagan Siber

Peringatan Sumpah Pemuda setiap tanggal 28 Oktober tidak boleh dibiarkan menguap sekadar menjadi romantisme sejarah…

2 hari ago

Belajar Kolaborasi Pemuda Lintas Iman dalam Aksi Kemanusiaan : Kepedulian Tidak Mengenal Batas Iman

Suatu hari di Mekah, jauh sebelum Muhammad diangkat menjadi nabi, seorang pedagang dari Zubaid, Yaman,…

2 hari ago