Categories: Narasi

Mewaspadai Strategi Bunglon Pengusung Khilafah

Penyebaran ideologi khilafah dilakukan secara teroganisir, massif, dan terstruktur. Hizbut Tahrir Indonesia sebagai corong paling vokal dalam mengampanyekan tentang khilafah mempunyai kader-kader militan. Mereka seperti bunglon bisa adaptifdan  masuk ke mana saja dan dalam kondisi apapun demi tersebarnya ideologi khilafah.

Dulu awal-awal masuknya ideologi ini dilakukan dengan kerja-kerja dakwah. Mereka mengumpulkan pengikut, semakin hari semakin bertambah bertambah.Ketika sudah ada pasukan, mereka mulai frontal menyerang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.Setiap usaha yang berusaha menolak dan mengkritisi mereka diserang secara frontal lengkap dengan kutipan ayat dari sana-sini.

Cara-cara frontal bisa kita lihat di bulletin-bulletin Jumat yang mereka sebarkan.Mereka secara terangan-terangan menyerang sistem politik, sistem pemerintah, dan tata kelola negeri ini.Dengan alasan bahwa demokrasi menimbulkan madarat, mereka dengan terangan-terangan menyodorkan khilafah sebagai jalan keluar.

Bagi mereka, khilafah adalah satu-satunya solusi. Mereka berimajinasi, jika khilafah ditegakkan, syariahditerapkan sebagai konstitusi, maka semua masalah akan selesai dan dapat diatasi. Khilafah bagi mereka adalah bak obat ajaib yang bisa menyembuhkan segala penyakit –kriminalitas, maksiat, kesenjangan ekonomi, korupsi, dan lain-lain –dari Indonesia.

Pasca Pembubaran HTI

Setelah keluarnya peraturan tentang pembubaran HTI, maka cara-cara dakwah frontal itu pun mulai ditinggalkan.Mereka mengganti strategi.Cara-cara frontal ternyata mendapat resistensi.Negara dengan pertimbangan keamanan dan stabilitas politik bertindak tegas.Hasilnya adalah pembubaran HTI.

Baca Juga : Ajaran Kemanusiaan dan Cinta Tanah Air di Pondok Pesantren Ash-Shomadiyah

Strategi yang HTI lakukan kemudian adalah memainkan emosi umat Islam di media sosial.Para pengusung khilafah dengan cerdas bisa mendesain bahwa mereka adalah korban yang dizalimi.Apa salah kami, sehingga kami dibubarkan. Begitu kira-kira narasi yang dibangun.

Narasi sebagai korban terzalimi dengan mudah bisa ditemukan di akun-akun para tokoh dan simpatisan HTI ini.Kasus pembakaran bendera yang berlafazkan kalimat tauhid adalah salah satu contoh nyatanya. Para pengusung khilafah ini membesar-besarkan peristiwa ini, didramatisir, dipelintir dengan segala macam cara.

Narasi anti-Islam, anti-tauhid, anti-ulama dimainkan.Efek nyatanya bisa dilihat sendiri.Mereka mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat.media sosial dipenuhi tagar #SaveBendera Tauhid.

Pergeseran dari cara-cara frontal menuju cara-cara yang lebih halus (soft): memainkan emosi, jadi korban terzalimi –ternyata berhasil dan mendapatkan dukungan yang khalayak ramai. Banyak yang tidak sadar, ternyata di balik itu semua adalah ideologi khilafah yang sudah dilarang.

Memainkan Strategi Bunglon

Kini pemerintah sedang menggodok aturan larangan individu untuk menyebarkan ideologi khilafah.Ini dilakukan, melihat maraknya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

Pelarangan ini sebagai tindak lanjut dari pelarangan sebelumnya tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang yang bertentangan dengan Pancasila. Jika pelarangan pertama terkait dengan organisasi, maka yang kedua adalah pelarangan terhadap individu.

Yang harus diwaspadai oleh pemerintah juga ormas moderat jika seandainya nanti peraturan larangan penyebaran khilafah itu disahkan adalah perubahan strategi kampanye pengusung khilafah itu.

Pengusung khilafah adalah makhluk yang sangat bisa berubah-ubah sesuai situasi dan kondisi.Cara-cara frontal dan memainkan emosi pasti ditinggalkan.Mereka akan mencari cara lain yang lebih halus lagi.

Memanfaatkan ormas, tokoh agama, politisi, atau kebijakan tertentu –meskipun tidak menyebut secara terangan-terangan sebagai khilafah –pasti dimainkan.Media sosial dan sentimen agama selalu jadi kunci.

Kerja-kerja untuk memproteksi strategi kampanye para pengusung khilafah itu perlu dideteksi sedini mengkin.Laiknya bunglon yang bisa beradaptasi dalam setiap keadaan demi keamanan dan eksistensinya, cara yang sama juga dilakukan oleh para pengusung khilafah itu dengan kerja-kerja strategi yang tak terduga.

Tugas kita bersama adalah mewaspadai itu.Boleh jadi topeng khilafah sudah tidak dipakai lagi, tetapi wajahnya masih tetap khilafah. Atau bajunya sudah ganti dengan baju lain, tetapi badannya masih tetap khilafah. Untuk itu, kerja-kerja kolektif untuk tetapi menghalau ideologi khilafah harus dilakukan sedini mungkin.Mewaspadai strategi bunglon itu salah satunya.

Melakukan Strategi Budaya

Bagaimana agar peraturan pelarangan ideologi khilafah itu efektif dan agar stretegi bunglon HTI itu bisa dihentikan?Jawabannya adalah perlunya pendektan budaya. Peraturan hukum hanyalah sekadar payung untuk melakukan suatu tindakan, bukan strategi bagaimana tindakan itu dilakukan.

Dalam teorinya, –sebagimana dikemukan W. Freiedmann –suatu peraturan bisa efektif, mana kala tiga komponen dasar bisa terlaksana secara bersama-sama, yakni subtansi hukum (substance of law), struktur hukum (structure of law), dan budaya hukum (culture of law).

Subtansi hukumnya bagus, tetapi struktur hukum buruk, maka peraturan tidak akan jalan. Begitu juga sebaliknya, struktur hukum (baca; petugas hukum) bagus, tetapi substansi hukum jelak, hukum akan mandek.

Meskipun substansi dan struktur hukumnya bagus, tetapi kultur hukum –dalam hal ini budaya yang berlaku –tidak mendukung, maka suatu peraturan hanya berjalan di tempat. Ketiganya adalah tiga sudut siku-siku yang berkait-kelindan.

Dalam konteks inilah, strategi budaya itu sangat penting dalam implementasi pelarangan individu terhadap penyebaran ideologi khilafah. Strategi budaya yang dimaksud adalah perlunya pendekatan budaya, tidak memaksa, lunak, dan tidak ada rasa untuk dipojokkan.

Artinya, dalam pelarangan itu perlu penekanan budaya yang akomodatif, manusiawi, tidak dengan tangan besi, danselalu mempertimbangkan asas kebersamaan sebagai sesama anak bangsa.

Budaya yang bersifat merangkul, bukan memukul; mendekati dengan cara dari hati ke hati, bukan dengan otot dan kekerasan, harus menjadi prioritas utama. Selama ini banyak peraturan hukum, sebab dijalankan dengan cara-cara kekerasan dan paksaan tidak efektif, kalaupun ada perubahan hanya sebentar saja.

Strategi kebudayaan bisa dilakukan melalui kontra wacana. Artinya dengan menggaungkan Islam yang akomodatif, menghargai perbedaan, dan Islam yang ramah, akan ada perlawanan yang tidak frontal dan jauh dari baku hantam antar sesama umat.

Selama ini kerja-kerja yang dilakukan oleh pemerintah juga ormas moderat, masih menggunakan kacamata hukum dan hitam putih. Cara-cara pembubaran pengajian, pemboikotan tokoh agama tertentu, dan pelarangan tablig akbar, dan sebagainya perlu dilakukan dengan cara-cara yang tidak frontal.

Sebab, jika dilakukan dengan cara-cara frontal akan terjadi permusuhan, polarisasi, dan konflik horizontal sesama anak bangsa. Akibatnya, eksklusifitas dan semangat sektarian terhadap kelompoknya menguat. Strategi api dibalas api, perlu ditinggalkan. Kita perlu kembali budaya, yang melarang sesuatu tanpa ada perasaan bahwa mereka dilarang.

Untuk itu, kerja-kerja silaturrahmi, saling kunjung, bikin pertemuan dan dialog bersama perlu dilakukan oleh pemerintah dan ormas-ormas moderat, semisal NU dan Muhammadiyah. Kita perlu membaur, bukan menjauh dan menghakimi mereka.Pendekatan yang lebih soft jauh lebih berhasil ketimbang dengan pendekatan hukum yang kaku.

Strategi kebudayaan ini sudah pernah dipaketkan dengan bagus oleh Gus Dur. Meskipun berbeda pendapat dan ideologi, Gus Dur dengan senang hati bisa berkunjung dan silaturrahmi dengan kelompok atau negara yang dianggap sebagai ‘musuh.’Gus Dur dengan senang hati mau berkunjung ke Israel  zdan mau bersilaturrahmi dengan FPI.Sebab, bagi Gus Dur pendekatan seperti itu sangat efektif. Dalam hal pelarangan ideologi khilafah ini, strategi budaya yang merangkul itu bisa menjadi prioritas pemerintah dan ormas-ormas moderat. Suatu peraturan apabila dilaksanakan ala militeristik tidak akan efektif, perlu melibatkan perasaan, hati, dan emosi pihak yang mau dilarang.

This post was last modified on 16 Maret 2020 2:07 PM

Ahmad Kamil

View Comments

Recent Posts

Kultur yang Intoleran Didorong oleh Intoleransi Struktural

Dalam minggu terakhir saja, dua kasus intoleransi mencuat seperti yang terjadi di Pamulang dan di…

1 hari ago

Moderasi Beragama adalah Khittah Beragama dan Jalan Damai Berbangsa

Agama tidak bisa dipisahkan dari nilai kemanusiaan karena ia hadir untuk menunjukkan kepada manusia suatu…

1 hari ago

Melacak Fakta Teologis dan Historis Keberpihakan Islam pada Kaum Minoritas

Serangkaian kasus intoleransi dan persekusi yang dilakukan oknum umat Islam terhadap komunitas agama lain adalah…

1 hari ago

Mitos Kerukunan dan Pentingnya Pendekatan Kolaboratif dalam Mencegah Intoleransi

Menurut laporan Wahid Foundation tahun 2022, terdapat 190 insiden intoleransi yang dilaporkan, yang mencakup pelarangan…

1 hari ago

Jaminan Hukum Kebebasan Beragama bisa Menjamin Toleransi?

Indonesia, dengan kekayaan budaya, agama, dan kepercayaan yang beragam, seharusnya menjadi contoh harmoni antar umat…

2 hari ago

Mencegah Persekusi terhadap Kelompok Minoritas Terulang Lagi

Realitas kekayaan budaya, agama, dan kepercayaan di Indonesia seharusnya menjadi fondasi untuk memperkaya keberagaman, namun…

2 hari ago