Narasi

Pemilu 2024, Gerakan Khilafah dan Gerakan Golput

Di tahun 2024 ini, Indonesia tengah disibukkan dengan persiapan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada bulan Februari mendatang. Tentu saja, pesta demokrasi ini akan menjadi tahapan penting untuk menentukan suksesi kepemimpinan nasional sekaligus masa depan masyarakat. Hakikat Pemilu sejatinya adalah instrument demokratisasi politik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai pemegang daulat tertinggi.

Namun, di tengah kesibukannya, muncul kelompok pengusung khilafah yang selalu tanpa Lelah mempropagandakan ide kembali kepada hukum Allah sebagai alternatif dari hukum thagut. Mereka mengajukan argumen bahwa berpartisipasi dalam Pemilu bertentangan dengan tuntunan agama, dan mengajurkan untuk tidak turut serta dalam proses demokratis (golput) tersebut.

Sejak awal memang mereka mengharamkan demokrasi karena dianggap produk manusia. Karena itulah, mereka selalu mengkampanyekan sistem dari Tuhan sebagai alternatifnya. Namun, tentu saja semakin tidak jelas apa sistem politik yang diberikan Tuhan? Adakah sistem yang baku?

Sejarah pemilihan khilafah dalam Islam selalu dinamis dan berubah. Sistem politik dan pemerintahan pun berubah. Keterlibatan akal manusia dalam menentukan sistem politik jelas tidak terbantahkan. Sementara agama hanya memberikan prinsip universal yang tidak detail dalam mengatur politik.

Karena itulah, propaganda semacam ini memiliki potensi merusak, terutama ketika narasinya diserap mentah-mentah oleh warganet, yang dapat menciptakan ketidakstabilan di masa depan. Dampaknya dapat terlihat dalam meningkatnya narasi propaganda, ujaran kebencian terhadap pemerintah, serta ajakan untuk Golput.

Untuk menghadapi tantangan ini, sangat penting untuk memberikan pemahaman kontra narasi yang edukatif, terutama kepada generasi muda. Keseimbangan antara pendekatan keagamaan yang normatif dan pendekatan historis yang mendalam perlu ditekankan, sehingga memberikan pemahaman komprehensif kepada generasi saat ini. Pemahaman ini harus mencakup nilai-nilai kebangsaan, demokrasi, dan pluralisme sebagai landasan pembangunan negara Indonesia yang inklusif.


Hukum negara juga memiliki peran penting dalam menjaga keadilan masyarakat dan memberikan kebebasan kepada warganya. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang. Partisipasi dalam proses demokrasi, termasuk Pemilu, merupakan hak konstitusional yang dilindungi.

Sebagai sebuah negara demokratis, Indonesia menjunjung tinggi prinsip kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk merugikan kepentingan umum atau menciptakan ketidakstabilan. Hukum negara menetapkan batasan-batasan terhadap ekspresi kebebasan berpendapat yang dapat merugikan persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, ajakan untuk Golput yang dapat merugikan stabilitas negara bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Pentingnya pendidikan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi dan kebangsaan tidak bisa ditawar lagi. Generasi muda harus diberikan wawasan yang kuat mengenai konsep negara demokratis, keberagaman, dan pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi. Hal ini dapat dilakukan melalui sistem pendidikan yang mendalam, mencakup materi sejarah, pemerintahan, dan nilai-nilai Pancasila.


Pendekatan kontra narasi terhadap propaganda khilafah harus mencakup klarifikasi bahwa Indonesia adalah negara yang menghormati dan melindungi kebebasan beragama sekaligus bersumber dari nilai agama. Dengan memahami bahwa Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia dapat hidup berdampingan dengan nilai-nilai demokrasi, diharapkan masyarakat dapat menerima bahwa partisipasi dalam Pemilu tidak bertentangan dengan ajaran agama.


Penting juga untuk menghadapi propaganda dengan fakta-fakta historis yang objektif. Sejarah perkembangan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, dengan memperhitungkan berbagai keragaman suku, agama, dan budaya, harus ditekankan. Pemahaman mendalam terhadap perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk tetap menjaga dan memperjuangkan keutuhan negara.

Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah juga perlu melibatkan tokoh-tokoh agama dan masyarakat sipil untuk mendukung upaya edukasi. Dialog antaragama dan antarbudaya dapat menjadi sarana untuk memahami dan menghargai perbedaan, sehingga menciptakan kesatuan di tengah keberagaman.

Sebagai upaya menjaga keadilan masyarakat, penerapan hukum negara harus dilakukan secara adil dan proporsional. Hukuman terhadap pelanggaran hukum, termasuk penyebaran propaganda yang dapat merugikan stabilitas negara, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi hukum dapat menjadi deterren untuk mencegah penyebaran propaganda yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

This post was last modified on 12 Januari 2024 2:13 PM

Septi Lutfiana

Recent Posts

Demistifikasi Agama dan Politik Inklusif untuk Kemanusiaan

Agama dan politik di Indonesia selalu menjadi isu yang sensitif sekaligus penting. Keduanya memiliki kekuatan…

2 jam ago

Merawat Hubungan Agama dan Politik yang Bersih dari Politisasi Agama

Sesungguhnya, agama tidak pernah bertentangan dengan politik. Agama dan politik itu sifatnya integratif. Agama dapat…

2 jam ago

Agama (Tidak) Bisa Dipisahkan dalam Politik?

Pada mulanya politik adalah sebuah jalan untuk mencapai tujuan yang mulia. Politik adalah seni untuk…

2 jam ago

Ruang Maya Sehat, Demokrasi Kuat

Menjelang Pilkada Serentak 2024, ruang digital di Indonesia menjadi semakin sibuk. Media sosial, yang telah…

1 hari ago

Mencegah Mudharat “Jualan Agama” Pada Pilkada 2024

Tahun 2024 adalah tahun politik. Pesta demokrasi melalui Pemilu telah. Kini masyarakat siap menyambut pemilihan…

1 hari ago

Prinsip Teo-Antroposentrisme Kuntowijoyo, Jembatan antara Dimensi Ilahi dan Realitas Sosial

Kelompok konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia selalu menjadikan agama sebagai palang pintu terakhir segala problematika…

1 hari ago