Narasi

Radikalisme: Virus yang Mengancam Perdamaian

Radikalisme merupakan penyakit sosial yang dapat merusak tatanan perdamaian di dalam negeri dan merusak hubungan internasional. Virus radikalisme dapat menyusup ke dalam berbagai lapisan masyarakat, tanpa pandang bulu, dan berkembang biak melalui ketidakpuasan sosial, ketidakadilan, serta penyalahgunaan ideologi. Negara Indonesia yang menjunjung tinggi kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, radikalisme merupakan ancaman besar yang harus diberantas hingga ke akarnya.

Sebagai negara yang berdasarkan pada Pancasila, Indonesia memiliki kewajiban moral untuk menjaga ketertiban dunia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi, “…untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Mandat tersebut mengingatkan kita bahwa Indonesia memiliki peran besar dalam menjaga perdamaian dunia. Untuk mencapai perdamaian, radikalisme harus dilawan dengan penuh kesadaran kolektif dan langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

Radikalisme tidak hanya menyebar melalui tindakan kekerasan atau serangan fisik, tetapi juga melalui pemikiran ekstrem yang mengarah pada intoleransi. Di Indonesia, yang dikenal dengan keragaman budaya, agama, dan etnis, radikalisasi dapat muncul dari perbedaan tersebut jika tidak dikelola dengan bijak. Ketidakadilan sosial, kesenjangan ekonomi, dan ketidakpuasan terhadap pemerintahan dapat menjadi pemicu berkembangnya pemikiran-pemikiran radikal.

Dalam dunia global yang semakin terhubung, radikalisasi tidak lagi mengenal batas negara. Teroris atau kelompok radikal dapat menyebarkan ideologi destruktif mereka dengan mudah melalui internet dan media sosial. Oleh karena itu, upaya untuk mencabut akar radikalisme harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih luas, yakni dengan membangun kesadaran dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta kedamaian.

Sebagai negara yang tercatat dalam pembukaan UUD 1945, Indonesia memiliki peran dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Salah satu manifestasi nyata dari komitmen tersebut adalah diplomasi bebas-aktif yang selama ini dijalankan oleh Indonesia. Diplomasi bebas-aktif adalah pendekatan luar negeri yang mengedepankan kebijakan non-blok, bebas dari pengaruh kekuatan besar manapun, namun tetap aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

Melalui diplomasi ini, Indonesia terlibat dalam berbagai forum internasional, seperti PBB dan ASEAN, serta aktif menjalankan misi-misi perdamaian di berbagai belahan dunia. Indonesia memandang bahwa stabilitas dan perdamaian dunia sangat bergantung pada solidaritas antarbangsa, serta kerja sama dalam menangani masalah global, termasuk terorisme, radikalisasi, dan intoleransi.

Indonesia juga turut berperan dalam membangun kemitraan internasional untuk menanggulangi radikalisasi, terutama melalui pendidikan yang menekankan nilai-nilai toleransi dan keberagaman. Keikutsertaan Indonesia dalam misi perdamaian menunjukkan komitmen negara terhadap tujuan mulia tersebut untuk dapat memastikan bahwa dunia menjadi tempat yang lebih aman bagi generasi mendatang.

Selain peran aktif pemerintah, masyarakat global juga harus menanggung tanggung jawab besar dalam menanggulangi radikalisasi. Penolakan terhadap paham-paham destruktif seperti intoleransi dan ekstremisme harus menjadi kesepakatan bersama. Jika tidak, akar-akar perdamaian yang telah dibangun akan terkikis. Masyarakat harus menyadari bahwa perbedaan bukanlah sesuatu yang harus dipertajam, melainkan dirayakan sebagai bagian dari kekayaan budaya dan kemanusiaan.

Pendidikan berperan sangat penting dalam membentuk karakter masyarakat yang toleran dan terbuka terhadap perbedaan. Dengan mengedukasi generasi muda tentang pentingnya hidup berdampingan dalam keberagaman, kita dapat mencegah terjadinya radikalisasi. Selain itu, media massa dan media sosial juga harus bertanggung jawab dalam menyajikan informasi yang membangun, bukan yang memecah belah.

Sebagai bagian dari keluarga besar bangsa-bangsa di dunia, Indonesia memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia. Mencabut akar radikalisme bukanlah tugas yang mudah, namun hal itu harus dilakukan demi terciptanya kehidupan yang harmonis di dalam negeri, serta di kancah internasional. Indonesia tidak hanya perlu berfokus pada penyelesaian masalah domestik, tetapi juga harus memperjuangkan perdamaian global melalui kerjasama internasional yang aktif.

Jika paham-paham kekerasan tetap dibiarkan tumbuh, maka cita-cita kemerdekaan yang digariskan dalam UUD 1945 akan terancam. Radikalisasi dan ekstremisme dapat menjadi penghalang bagi tercapainya perdamaian abadi dan keadilan sosial yang diimpikan oleh setiap bangsa, termasuk Indonesia.

Sebagai bangsa yang mengedepankan gotong-royong, Indonesia perlu melanjutkan tradisi perdamaian dan kebersamaan dalam menghadapi tantangan global. Diplomasi bebas-aktif, partisipasi di organisasi internasional, dan misi perdamaian adalah langkah konkret yang harus terus dilanjutkan untuk mewujudkan dunia yang damai dan adil. Ini adalah tanggung jawab bersama, baik untuk pemerintah, masyarakat, maupun komunitas internasional. Menghentikan radikalisasi adalah tugas kita semua.

 

This post was last modified on 12 Juli 2025 9:46 AM

Imam Santoso

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

17 jam ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

3 hari ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

3 hari ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 minggu ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 minggu ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

2 minggu ago