Narasi

RANPE, Tiga Pilar, dan Harapan Baru Pemberangusan Radikalisme Sejak Dini

Tepat pada hari Rabu (16/6/2021) BNPT resmi meluncurkan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RANPE) Tahun 2020-2024. Peluncuran ini dilakukan tiada lain kecuali dalam rangka membumikan Perpres tersebut sebagai sebuah langkah dan kesadaran kolektif untuk terus menyatakan perang terhadap terorisme dan ekstremisme.

Langkah yang diambil pemerintah dan BNPT ini sudah tepat. Mengingat pada bahaya laten yang ditimbulkan oleh tindakan-tindakan terorisme dan kekerasan atas nama agama itu sendiri. Yang secara garis besar bukan hanya membahayakan persatuan dan kerukunan berbangsa kita, tetapi juga mengancam keamanan dan kemanusiaan. Jadi, RANPE ini, secara langsung dapat kita maknai sebagai harapan baru untuk memberangus paham-paham radikal yang masih berseliweran di sekitar kita.

Tiga Pilar

Secara garis besar, ada tiga pilar utama yang hendak kita dicapai melalui RANPE ini. Pertama, pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi. Kedua, penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban serta penguatan kerangka legislasi nasional. Ketiga, pilar kemitraan dan kerja sama internasional. Selain itu, juga ada 130 rencana aksi yang terkandung dalam RANPE yang merupakan serangkaian program yang terkoordinasi dan akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga serta akan melibatkan masyarakat sipil.

Harapan Baru

Dengan melihat serangkain program dan aksi yang sudah direncanakan dalam RANPE yang juga akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan serta masyarakat sipil, jelas ini adalah harapan baru bagi pemberantasan jejaring terorisme dan radikalisme ke depannya. Pelibatan masyarakat sipil (civil society) serta lembaga/kementerian lainnya adalah gagasan segar yang perlu kita dukung. Dalam rangka memberangus paham-paham radikal, civil society, dan sinergi berbagai lembaga/kementerian adalah kekuatan luar biasa yang memang perlu kita libatkan.

Dengan melibatkan semua kementerian/lembaga dan peran civil society maka deteksi radikalisme dan terorisme sejak dini akan lebih mudah dilakukan. Karena, pelibatan semua pihak, lebih-lebih masyarakat sipil, hal itu akan membangun sinergi yang luar biasa antara masyarakat dan pemerintah memberangus dan melakukan deteksi dini terhadap paham-paham radikal dan terorisme. Oleh karenanya, mulai hari ini, pemberantasan radikalisme dan terorisme di Indonesia sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita semua.

Kita semua adalah polisi sekaligus pengawas untuk melakukan deteksi dini terhadap wabah radikalisme di lingkungan kita masing-masing. Mencermati, memverifikasi, dan jika sudah ditemukan titik temunya, tentang wabah wabah radikalisme dan terorisme yang sedang berkembang maka kita bisa menindaklanjutinya dengan cara melaporkan ke pihak keamanan setempat.

Potensi radikalisme di Indonesia dalam satu tahun terakhir memang menurun menurut survei yang dikeluarkan BNPT. Survei BNPT menyebutkan, indeks potensi radikalisme 2020 mencapai 14,0 (skala 0 sampai seratus) atau menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 38,4 (Kompas, Kamis, 17/6/2021). Akan tetapi, meski indeks potensi radikalisme di Indonesia menurun, sebagaimana dikatakan Wapres Ma’ruf Amin pada peluncurun Perpres RANPE, kita harus tetap selalu waspada terhadap potensi radikalisme ini.

Karena ibarat jalangkung, potensi radikalisme dan tindakan-tindakan  kekerasan atas nama agama selalu datang dengan tidak terduga. Karena itu, sikap dan rasa kewaspadaan harus terus kita jaga dan kita tingkatkan. Sala satu jalannya adalah dengan cara menjadi polisi pengawas lapangan sebagaimana harapan RANPE.            

Radikalisme adalah musuh kita semua, dan RANPE adalah harapan kita semua untuk memberangus radikalisme, terorisme dan tindakan kekerasan atas nama agama lainnya sedini mungkin. Semoga.

This post was last modified on 22 Juni 2021 12:48 PM

Farisi Aris

Recent Posts

Makna Jumat Agung dan Relevansinya dalam Mengakhiri Penjajahan di Palestina

Jumat Agung, yang diperingati oleh umat Kristiani sebagai hari wafatnya Yesus Kristus di kayu salib,…

21 jam ago

Jumat Agung dan Harapan bagi Dunia yang Terluka

Jumat Agung yang jatuh pada 18 April 2025 bukan sekadar penanda dalam kalender liturgi, melainkan…

22 jam ago

Refleksi Jumat Agung : Derita Palestina yang Melahirkan Harapan

Jumat Agung adalah momen hening nan sakral bagi umat Kristiani. Bukan sekadar memperingati wafatnya Yesus…

22 jam ago

Belajar dari Kisah Perjanjian Hudaibiyah dalam Menanggapi Seruan Jihad

Perjanjian Hudaibiyah, sebuah episode penting dalam sejarah Islam, memberikan pelajaran mendalam tentang prioritas maslahat umat…

2 hari ago

Mengkritisi Fatwa Jihad Tidak Berarti Menormalisasi Penjajahan

Seperti sudah diduga sejak awal, fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan International Union of Muslim…

2 hari ago

Menguji Dampak Fatwa Aliansi Militer Negara-Negara Islam dalam Isu Palestina

Konflik yang berkecamuk di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga hari ini telah menjadi…

2 hari ago