Pada penghujung akhir tahun 2020, kita perlu merefleksikan kerukunan agama di Indonesia, di tengah adanya kelompok tertentu yang menggiring agama ke ranah konflik kebangsaaan. Sebagaimana dinyatakan oleh Menteri Agama RI KH Yaqut Cholil Qoumas, bahwa ada sejumlah pihak yang belakangan ini menggiring agama menjadi norma konflik.
Menag RI Yaqut Cholil Choumas berharap tidak ingin ada populisme Islam berkembang luas. Agama dijadikan norma konflik dalam paling ekstrem siapa pun yang berbeda dengan keyakinannya, maka dianggap lawan atau musuh, yang namanya musuh atau lawan ya harus diperangi. Itu norma yang kemarin sempat berkembang atau istilah kerennya populisme Islam. Kita semua tentu saja tidak ingin populisme Islam ini berkembang luas sehingga kita kewalahan menghadapinya.
Gus Yaqut mengatakan bahwa negara Indonesia ini tidak mungkin ada, jika tidak ada Indonesia jika tidak ada Islam, tidak ada Kristen, tidak ada Katolik, tidak ada Hindu, tidak ada Buddha, tidak ada Konghucu, dan tidak ada agama-agama lokal yang lain.Indonesia itu berdiri sebagai kesepakatan antarkultur, antarbudaya, dan agama yang ada di Indonesia, jadi barang siapa ingin menghilangkan satu sama lain atas dasar agama maka artinya mereka tidak mengakui Indonesia, mereka tidak memiliki rasa keindonesiaan.
Oleh karena itum pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI sudah seharusnya memberikan perlindungan, keamanan terhadap umat beragama lainnya. Di Indonesia yang kita kenal sebagai negara yang demokratis, pluralis dan multireligius, sudahnya seharusnya perbedaan aliran kepercayaan yang tertuang dalam undang undang dasar 45 itu sudah semestinya di taati oleh warga Indonesia. Karena itu, kebebasan beragama harus diimplementasikan oleh setiap pemeluk agama dan pemerintah.
Prof Tore Lindholm, dalam karyanya ”Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan: Seberapa Jauh ? (2010), menyatakan bahwa hak-hak asasi manusia dan kebebasan dalam beragama itu pada hakekatnya ada delapan hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat. Pertama, kebebasan internal, yakni hak ini mencakup kebebasan untuk setiap orang memilki, menganut, mempertahankan atau pindah agama atau keyakinan. Kedua, kebebasan eksternal, yakni setiap orang berhak untuk menjalankan agama atau kepercayaanya dalam kegiatan pengajaran, pengamalan ibadah. Ketiga, tanpa paksa yakni tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasanya untuk menganut dan menetapkan pilihan agamananya.
Keempat, tanpa diskriminasi, negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin hak kebebasan beragama tanpa pembedaan diskriminasi ras,warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan agama atau keyakinananya. Kelima, hak orang tua dan wali, negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak sesuai dengan keyakinan mereka. Keenam, kebebasan korparat dan kedudukan hukum, yakni komunitas keagamaan sendiri mempunyai kebebasan beragama atau berkeyakinan, termasuk hak otonomi dalam urusan mereka sendiri. Ketujuh, pembatasan yang diperbolehkan terhadap kebebasan eksternal: Kebebasan memanifestasikan agama atau keyakinan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum. Kedelapan, tidak dapat dikurangi, negara tidak boleh mengurangi hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, bahkan dalam keadaan darurat publik.
Kebebasan beragama juga sedikit dijelaskan dalam Deklarasi universal 1948 tentang HAM (universal declaration). Dalam pasal 18, deklarasi ini sangat mempengaruhi kovenan 1966 tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kovenan 1966 tentang hak sipil dan politik, perjanjian regional dan deklarasi tentang penghapusan bentuk intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan (deklarasi 1981). Pasal ini berbunyi “Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaannya dan kebebasan-baik sendiri atau dalam bersama dengan orang lain, baik secara publik maupu pribadi-untuk memanifestasikan agama atau kepercayaanya dalam pengajaran, praktek, ibadah, dan ketaatan”.
Karena itu, Kementerian Agama RI sudah seharunya memberikan perlindungan keamanaan secara ketat terhadap Ahmadiyah sebagai warga Indonesia dan umat beragama aliran aliran kepercayaan lainnya. Setiap umat manusia di dunia ini memiliki kebebasan beragama dan berkeyakinan yang sudah semestinya dihargai dan ditoleransi. Agama manapun tidak pernah mengajarkan kepada umat nya untuk melakukan kekerasan dan menebar kebencian. Perilaku Nabi Muhammad SAW perlu dijadikan Teladan secara bersama.
Dengan demikian, Kementerian Agama RI, harus mampu menyelesaikan hak beragama Ahmadiyah dan hak beragama kepercayaan lainnya sebagai warga negara Indonesia. Kementerian Agama RI, memberikan perlindungan secara disiplin. Karena ini terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan, yang mana pemerintah wajib melindunginya. Sehingga diharapkannya dengan adanya perlindungan terhadap agama akan mampu menciptakan kerukunan antar uma beragama dan berkeyakinan.
Kerukunan Beragama
Dengan demikian, kepada seluruh pemuka agama di Indonesia dan masyarakat Indonesia agar selalu melakukan jiwa toleransi terhadap sesama umat beragama dan menghargai setiap perbedaan keyakinan agama lainnya. Pada tahun 1972 dilaksanakan dialog antar umat beragama. Dialog antar umat beragama ini merupakan suatu forum dialog antar tokoh-tokoh agama, masyarakat dan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan sosial-keagamaan.
H. Alamsjah Ratu Perwiranegara sebagai Menteri Agama RI, pada tahun 1978-984, itu menetapkan tri kerukunan umat beragama yaitu tiga prinsip dasar aturan yang bisa dijadikan sebagai landasan toleransi beragama di Indonesia. Tiga prinsip kerukunan beragama itu adalah Pertama, kerukunan intern umat beragama. Hidup rukun antar internal agama sangat dianjurkan. Kedua, kerukunan antar umat beragama. Hidup rukun dan damai diatas perbedaan keyakinan dan paham keagamaan. Hal ini bagian dari bentuk implementasi dari pluralisme beragama Ketiga, kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Hidup rukun dan damai antar agama yang lain dengan pihak pemerintah untuk mampu saling menghargai dan menyelesaikan persoalan sosial keagamaan secara damai.
Dengan demikian, pemerintah, instansi negara terkait harus juga memberikan perlindungan kebebasan beragama pada setiap pemeluk agama. Dengan tujuan, untuk menciptakan toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Hidup rukun dan damai dalam beragama merupakan cita-cita bersama oleh setiap umat beragama di Indonesia yang harus diwujudkan. Maka dari itu, jiwa-jiwa tolerensi dalam beragama dan berkeyakinan perlu dikedepankan oleh setiap pemeluk agama, agar terhindar dari kekerasan dan konflik sosial keagamaan. Demi menjaga keutuhan NKRI. Semoga.
This post was last modified on 29 Desember 2020 1:24 PM
Agama dan politik di Indonesia selalu menjadi isu yang sensitif sekaligus penting. Keduanya memiliki kekuatan…
Sesungguhnya, agama tidak pernah bertentangan dengan politik. Agama dan politik itu sifatnya integratif. Agama dapat…
Pada mulanya politik adalah sebuah jalan untuk mencapai tujuan yang mulia. Politik adalah seni untuk…
Menjelang Pilkada Serentak 2024, ruang digital di Indonesia menjadi semakin sibuk. Media sosial, yang telah…
Tahun 2024 adalah tahun politik. Pesta demokrasi melalui Pemilu telah. Kini masyarakat siap menyambut pemilihan…
Kelompok konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia selalu menjadikan agama sebagai palang pintu terakhir segala problematika…