Categories: Narasi

Toleransi Resiprokal Pancasila dan Agama

Pernyataan Yudian Wahyudi, Kepala BPIP yang baru saja dilantik, bahwa agama adalah musuh terbesar Pancasila membuat debat hubungan agama dan Pancasila kembali mengemuka lagi. Meskipun Yudian sendiri sudah mengklarifikasi bahwa ia tak bermaksud mempertentangkan keduanya, sebab konteks pembicaraannya adalah oknum yang mereduksi dan mempolitisasi agama, tetapi pro-kontra sudah ramai di sosial media.

Secara konseptual hubungan keduanya sudah final dan selesai. Agama-agama di Indonesia menerima Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila mengakui kehadiran agama-agama dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Inilah –meminjam bahasa Prof. Zakiyuddin Baidhawy –yang disebut sebagai hubungan toleransi resiprokal.

Hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan ini menjadi pedoman bagi bangsa ini hingga sekarang bisa menjadi harmonis dan berada dalam kedamaian. Tanpa toleransi resiprokal, mustahil pluralitas agama bisa bergandengan tangan dengan Pancasila. Kita bisa saling asuh dalam kehidupan dan saling asah dalam beragama.

Relasi harmonis ini sudah sejak lama berjalan dalam laku anak bangsa. Tidak ada dalam sejarah bangsa ini yang berusaha –apalagi melakukan pemberontakan –untuk menegasikan salah satunya, baik itu agama ataupun Pancasila.  

Toleransi resiprokal ini terjadi baik secara pasif dalam pengertian sudah membudaya dalam kultur masyarakat maupun secara aktif melalui institusi negara. Secara pasif bisa dilihat dari adanya upaya saling memahami  antara dan antar pemeluk agama. Secara aktif teraplikasi dalam kebijakan negara untuk saling memberdayakan antara anak bangsa.

Saling Asah, Asuh, dan Asih

            Untuk itu yang perlu adalah menata hubungan harmonis dalam tataran praktik dan aplikasi. Bukan rahasia umum lagi, kalau ada oknum-oknum tertentu yang masih bersifat antagonis terhadap Pancasila. Mereka masih berusaha agar agama tertentu dijadikan sebagai dasar negara.

            Sikap antagonis tentu sangat menghambat terjadi upaya saling asah, asuh, dan asih. Ketiga unsur ini adalah syarat fundamental dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis. Ketiganya adalah wujud nyata dalam aplikasi toleransi resiprokal.    

            Saling asah artinya saling belajar. Belajar dalam melihat. Memahami, dan mengelola perbedaan. Sikap ini bisa dilakukan oleh semua anak bangsa, sebab nilai-nilai Pancasila semuanya mendapat legitimasi dari agama.

            Dengan kata lain, bersikap Pancasilais sejatinya adalah bersikap agamis. Sebab, Pancasila adalah kristalisasi dari nilai-nilai fundamental agama yang dikonkretkan dalam bentuk sila-sila sebagai dasar negara.

            Adanya saling belajar (asah) akan melahirkan saling asuh, yakni sikap peduli antara sesama. Sikap ini mewujud dalam bentuk tidak anti terhadap perbedaan, keragaman, dan kompleksitas masyarakat.

Saling peduli ini sudah termaktub dalam sila-sila Pancasila yang semua muaranya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saling peduli adalah syarat mutlak terjadi keadilan dalam segala aspeknya.

Sikap saling peduli (asuh) menumbuhkan sikap saling asih, yakni sikap salimg menyayangi antar sesama. Menyayangi perbedaan yang ada, keanekaragaman agama, dan pluralitas budaya masing-masing.

Ketiga bentuk toleransi ini yang akhir-akhir ini mulai hilang dalam praktik berbangsa dan bernegara. Kita tidak lagi mau belajar kepada para pendiri bangsa ini yang mau mencari titik temu dari agama-agama, sehingga tercipta bangunan dasar negara yang kokoh dan bisa diterima oleh semua.

Kita lebih mementingkan ego sektoral dan kepentingan politik pragmatis kita masing. Perdebatan akan hubungan Pancasila dan agama akan terus-menerus jadi bahan perbincangan sebab kita gagal menurunkan toleransi resiprokal itu ke dalam tataran laku kehidupan. Toleransi resiprokal masih dalam tataran konseptual belum membumi dalam setiak sikap, tindakan, dan laku anak bangsa. Untuk itu membangun peradaban bangsa ini bisa terwujud sejauh mana kita bisa mengaplikasikan toleransi itu dalam praktik berbangsa dan bernegara.

This post was last modified on 18 Februari 2020 2:20 PM

Ahmad Kamil

Recent Posts

Makna Jumat Agung dan Relevansinya dalam Mengakhiri Penjajahan di Palestina

Jumat Agung, yang diperingati oleh umat Kristiani sebagai hari wafatnya Yesus Kristus di kayu salib,…

20 jam ago

Jumat Agung dan Harapan bagi Dunia yang Terluka

Jumat Agung yang jatuh pada 18 April 2025 bukan sekadar penanda dalam kalender liturgi, melainkan…

21 jam ago

Refleksi Jumat Agung : Derita Palestina yang Melahirkan Harapan

Jumat Agung adalah momen hening nan sakral bagi umat Kristiani. Bukan sekadar memperingati wafatnya Yesus…

21 jam ago

Belajar dari Kisah Perjanjian Hudaibiyah dalam Menanggapi Seruan Jihad

Perjanjian Hudaibiyah, sebuah episode penting dalam sejarah Islam, memberikan pelajaran mendalam tentang prioritas maslahat umat…

2 hari ago

Mengkritisi Fatwa Jihad Tidak Berarti Menormalisasi Penjajahan

Seperti sudah diduga sejak awal, fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan International Union of Muslim…

2 hari ago

Menguji Dampak Fatwa Aliansi Militer Negara-Negara Islam dalam Isu Palestina

Konflik yang berkecamuk di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga hari ini telah menjadi…

2 hari ago