Narasi

Vaksin Virus Narasi Konspirasi dan Hoaks

”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak meyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

Demikianlah salah satu unsur pidana menyebarkan berita bohong (hoaks) dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, maka pelakunya akan mendapat hukuman pidana. Hoaks yang tersebar di dunia maya sangat membahaykan persatuan dan kesatuan NKRI. Maka tidak heran, jika Zainut Tauhid— wakil Menteri Agama Indonesia ke-2—pernah mengtakan bahwa, ada bahaya besar yang mengancam bila penyebaran berita hoax dan juga fitnah tidak ditindak dengan tegas. Bahaya besar yang dimaksud adalah bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Di era sekarang, internet tentu tidak asing di telinga kita. Sebab, dengan adanya penyebaran smartphone yang sangat massif, berakibat pada mudahnya masyakat dalam mengakses informasi dari internet. Bahkan pengguna internet Indonesia meningkat setiap tahunya. Bedasarkan dari data Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia bahwa Indonesia menduduki kursi ke-6 terbesar dunia dalam hal jumlah pengguna internet.

Dengan internet, masyakat sangat dimudahkan dalam mengakses informasi, karena tidak terhalang oleh ruang dan waktu. Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ternyata memiliki ancaman yang serius, baik kepada diri sendiri maupun orang lain. Apalagi dalam mengakses internet, ada masyarakat yang belum bisa memfilternya, maka akan berimplikasi pada finah, kebencian, dan bahkan kekerasan antar sesama.

Komunikasi Nir Kekerasan menjaga NKRI

Sebuah konsep Komunikasi Nir Kekrasan (KNK) yang telah dikenalkan oleh Mashall Rosenberg pada 60 negara, termasuk Indonesia menjadi konsep yang pas dan tepat. Sebab, Indonesia yang memiliki latar belakang berbeda-beda dan digabungkan dengan konsep KNK, akan untuk menjadikan masyarakat lebih objektif dalam melihat suatu peristiwa, dengan mengesampingkan sifat reaktif, tentu menjadi kolaborasi yang sangat elegan dan apik.

Ketika ada informasi yang belum falid, sebelum berkomentar dan berpendapat, dalam kosep KNK diharuskan melakukan observasi dan evaluasi terhadap informasi tersebut, sebelum menyebarkanya. Tujuanya untuk mengetahui perasan dan kebutuhan orang lain. Sehingga akan menumbuhkan rasa empati terhadap pembaca dan meminimalisir tersebarnya ujaran kebencian.              

Bisa ditarik benang merah, bahwa dalam menerima informasi harus jeli dan teliti sebelum berkomentar dan mengeshare. Tindakan preventif tersebut semata-mata untuk menjaga persatuan Indonesia di tengah pusaran hoax. Apalagi Indonesia memiliki banyak sekali keanekaragaman budaya, bahasa dan agama yang rentan akan gesekan. Maka jangan mudah terprofokasi virus narasi kosnpirasi dan hoaks, agar persatuan NKRI tetap terjaga. Wallahu a’lam bi al-shawaab

This post was last modified on 10 Mei 2023 1:53 PM

Farhana Putri Lesatari, M.Ag,

Recent Posts

Makna Jumat Agung dan Relevansinya dalam Mengakhiri Penjajahan di Palestina

Jumat Agung, yang diperingati oleh umat Kristiani sebagai hari wafatnya Yesus Kristus di kayu salib,…

1 hari ago

Jumat Agung dan Harapan bagi Dunia yang Terluka

Jumat Agung yang jatuh pada 18 April 2025 bukan sekadar penanda dalam kalender liturgi, melainkan…

1 hari ago

Refleksi Jumat Agung : Derita Palestina yang Melahirkan Harapan

Jumat Agung adalah momen hening nan sakral bagi umat Kristiani. Bukan sekadar memperingati wafatnya Yesus…

1 hari ago

Belajar dari Kisah Perjanjian Hudaibiyah dalam Menanggapi Seruan Jihad

Perjanjian Hudaibiyah, sebuah episode penting dalam sejarah Islam, memberikan pelajaran mendalam tentang prioritas maslahat umat…

2 hari ago

Mengkritisi Fatwa Jihad Tidak Berarti Menormalisasi Penjajahan

Seperti sudah diduga sejak awal, fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan International Union of Muslim…

2 hari ago

Menguji Dampak Fatwa Aliansi Militer Negara-Negara Islam dalam Isu Palestina

Konflik yang berkecamuk di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga hari ini telah menjadi…

2 hari ago