Narasi

Inilah Lima Bukti Ideologi Khilafah Bertentangan dengan Maqasyid Syariah

Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Gelora Delta Sidoarjo berjalan meriah namun tetap khidmat. Para petinggi negara mulai presiden, para menteri, dan tokoh nasional hadir. Demikian pula, para ulama, kiai, masyayikh, dan habaib sebagai sokoguru NU. Tidak ketinggalan ribuan jemaah warga Nahdliyin dari seluruh penjuru negeri datang mengepung kota Sidoarjo.

Selain kemeriahan itu, acara resepsi 1 Abad NU juga diwarnai sebuah peristiwa monumental. Yakni ketika K. H. Musthofa Bisri (Gus Mus) dan Yenni Wahid membacakan hasil rekomendasi Muktamar Internasional Fikih Peradaban 1 yang digelar pada Minggu 5 Februari 2023. Atau sehari sebelum puncak acara Resepsi 1 Abad NU.

Muktamar yang dihadiri ulama dan pakar keislaman dari dalam dan luar negeri ini menghasilkan rekomendasi menolak ideologi dan gerakan khilafah. Ada setidaknya dua alasan yang dikemukakan di balik penolakan tersebut. Pertama, ideologi khilafah lebih kerap menghadirkan teror dan kekerasan di dunia Islam. Kedua, khilafah bertentangan dengan tujuan pokok hukum Islam (maqasyid al syariah), yakni menjaga jiwa (nyawa), menjaga agama, menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga keturunan (keluarga).

Argumen bahwa ideologi khilafah bertentangan dengan maqasyid al syariah tentu bukan mengada-ada. Rumusan yang dihasilkan oleh Muktamar Internasional Fikih Peradaban 1 tentu bukan hasil pemikiran prematur apalagi miskin literatur. Jika dilihat secara obyektif, ideologi dan gerakan khilafah yang belakangan ini marak memang berkebalikan dengan tujuan pokok hukum Islam (maqasyid al syariah).

Khilafah Ditinjau dari Teori Mawasyid Syariah

Bagaimana tidak? Jika ditelaah satu per satu memakai teori maqasyid al syariah, maka akan tampak jelas bahwa ideologi atau gerakan khilafah tidak merepresentasikan tujuan pokok hukum Islam. Pertama, dalam konteks menjaga jiwa atau nyawa (hifdzun nafs), hukum Islam secara tegas melarang perbuatan yang bisa mengancam keselamatan jiwa manusia. Namun sebaliknya, ideologi dan gerakan khilafah justru sangat permisif pada aksi teror dan kekerasan.

Bagi para simpatisan khilafah, kekerasan bahkan perang merupakan sebuah keniscayaan untuk menegakkan panji khilafah. Tidak mengherankan jika gerakan khilafah lekat dengan citra sebagai gerakan ekstrem-teror.

Kedua, dalam konteks menjaga agama (hifdzud din), hukum Islam tidak menoleransi perbuatan yang merusak agama. Sebaliknya, gerakan khilafah justru terang-terangan merusak agama. Contoh paling nyata ialah bagaimana para pengasong khilafah gemar mencomot ayat dan memelintir tafsirnya untuk mendukung klaim-klaimnya yang menyesatkan.

Ketiga, dalam konteks menjaga akal (hifdzul ‘aql), hukum Islam melarang tindakan yang dapat merusak akal sehat. Hal itu jelas-jelas dilanggar oleh para penjaja ideologi khilafah. Mereka justru mencekoki umat dengan narasi sejarah palsu dan memutarbalikkan fakta untuk mencuci otak umat agar terpengaruh dengan ajaran mereka. Praktik yang demikian ini sama saja dengan merusak akal sehat.

Keempat, dalam konteks menjaga harta (hifdzun maal), hukum Islam dengan jelas melarang perbuatan yang menyebabkan rusak atau hilangnya kepemilikan atas harta-benda. Sedangkan gerakan khilafah seperti kita tahu justru melahirkan efek destruktif yang luar biasa. Berapa banyak korban harta-benda, bahkan jiwa yang disebabkan aksi teror dan kekerasan yang dilatari oleh gerakan khilafah.

Kelima, dalam konteks menjaga keturunan atau keluarga (hifdzun nasl), syariah sangat menolak keras praktik-praktik yang dapat merusak keturunan atau keluarga. Namun, hal ini justru dilanggar oleh kelompok yang selama getol memperjuangkan khilafah. Misalnya saja praktik perbudakan seksual yang dilakukan oleh ISIS atas perempuan-perempuan yang mereka tahan ketika menguasai sejumlah wilayah di Suriah dan Irak.

Itulah lima bukti bahwa ideologi dan gerakan khilafah itu bertentangan dengan prinsip maqasyid syariah. Apa yang dipraktikkan oleh gerakan khilafah selama ini justru berseberangan dengan apa yang menjadi tujuan pokok syariah. Inti dari maqasyid syariah adalah merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudharatan, serta memperhatikan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, persamaan dan kemerdekaan.

Apa yang diperlihatkan oleh gerakan khilafah selama ini justru berkebalikan dengan idealitas syariah tersebut. Cita-cita gerakan khilafah yang ingin menegakkan imperium Islam global dan mengembalikan kejayaan Islam justru berakhir ironis. Gerakan khilafah di banyak tempat justru melahirkan kekerasan dan peperangan berkepanjangan yang harus dibayar mahal dengan hilangnya nyawa dan harta-benda.

This post was last modified on 13 Februari 2023 1:33 PM

Sivana Khamdi Syukria

Recent Posts

Ruang Maya Sehat, Demokrasi Kuat

Menjelang Pilkada Serentak 2024, ruang digital di Indonesia menjadi semakin sibuk. Media sosial, yang telah…

24 jam ago

Mencegah Mudharat “Jualan Agama” Pada Pilkada 2024

Tahun 2024 adalah tahun politik. Pesta demokrasi melalui Pemilu telah. Kini masyarakat siap menyambut pemilihan…

24 jam ago

Prinsip Teo-Antroposentrisme Kuntowijoyo, Jembatan antara Dimensi Ilahi dan Realitas Sosial

Kelompok konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia selalu menjadikan agama sebagai palang pintu terakhir segala problematika…

24 jam ago

Politik dan Kesucian: Menyimak Geliat Agama di Pilkada 2024

Dunia politik, pada dasarnya, adalah sebuah dunia dimana orang menjadi paham akan manusia dengan segala…

24 jam ago

Potensi Ancaman Pilkada 2024; Dari Kekerasan Sipil ke Kebangkitan Terorisme

Sebuah video rekaman detik-detik “carok” di Sampang, Madura beredar di media sosial. Kekerasan itu terjadi…

2 hari ago

Mencegah Agenda Mistifikasi Politik Jelang Pilkada

Dalam ranah politik jelang Pilkada 2024, kita dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan, yakni potensi meningkatnya…

2 hari ago