Narasi

Jaminan Kebebasan Beragama, Teladan dari Rasulullah

Perdamaian merupakan fitrah dari agama Islam. Dan kekerasan adalah rasa yang tercipta melalui ego manusia. Jika kita menjaga perdamaian, sama hal menjaga nama baik Islam itu sendiri. Kini, fitrah yang suci itu dinodai beberapa orang yang mengatasnamakan agama Islam itu sendiri.

Banyak kasus yang terekam dalam sejarah bagaimana tindakan mereka sebenarnya merugikan Islam, tetapi dengan mengatasnamakan Islam dan kesucian itu sendiri. Yang teranyar dalam kasus pembubaran kebaktian teman-teman Nasrani di Bandung beberapa waktu yang lalu. Jika menelisik lebih jauh, banyak sejarah dan perkembangan Islam dilahirkan dalam keadaan damai bagai siapapun, tanpa mengenal agama, suku maupun ras.

Semasa Rasulullah, sewaktu Beliau tinggal di Yathrib tidak memikirkan bagaimana membangun kerajaan Islam, harta-benda atau perniagaan. Siang malam Rasulullah memikirkan bagaimana memberikan ketenangan jiwa bagi mereka yang menganut ajarannya dengan jaminan kebebasan bagi mereka dalam menganut kepercayaan agama masing-masing.

Baik bagi seorang Muslim, seorang Yahudi, seorang Kristen bahkan agama Majusi, masing-masing mempunyai kebebasan yang sama dalam menganut kepercayaan. Kebebasan yang sama menyatakan pendapat dan kebebasan yang sama pula menjalankan proganda agama. Hanya kebebasanlah yang akan menjamin dunia ini mencapai kebenaran dan kemajuan dalam menunjuk kesatuan yang integral dan terhormat (Muhammad Husen Haikal, 2001).

Setiap tindakan yang menentang kebebasan berarti memperkuat kebatilan, berarti menyebarkan kegelapan yang akhirnya mengikis habis percikan cahaya yang berkedip dalam hati nurani manusia. Percikan cahaya ini yang akan menghubungkan hati nurani manusia dengan alam semesta ini, dari awal yang azali sampai pada akhirnya yang abadi, suatu hubungan yang menjalin rasa kasih sayang dan persatuan, bukan rasa kebencian dan kehancuran.

Tindakan menjunjung kebebasan dalam keyakinan, juga tertulis dalam naskah perjanjian dengan cap tangan Rasulullah, Berikut bunyinya yang  secara utuh dari Dr. Muqtader Khan, Direktur Program Studi Islam di University of Delaware:

“Ini adalah pesan dari Muhammad bin Abdullah, yang berfungsi sebagai perjanjian dengan mereka yang memeluk agama Kristen, di sini dan di manapun mereka berada, kami bersama mereka. Bahwasanya aku, para pembantuku, dan para pengikutku sungguh membela mereka, karena orang Kristen juga rakyatku; dan demi Allah, aku akan menentang apa pun yang tidak menyenangkan mereka. Tidak boleh ada paksa atas mereka. Tidak boleh ada hakim Kristen yang dicopot dari jabatannya, demikian juga pendeta dan biaranya. Tidak boleh ada seorang pun yang menghancurkan rumah ibadah mereka, merusaknya, atau memindahkan apa pun darinya ke rumah kaum muslim.

Bila ada yang melakukan hal-hal tersebut, maka ia melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Bahwasanya sesungguhnya mereka adalah sekutuku dan mereka aku jamin untuk tidak mengalami yang tidak mereka sukai. Tidak boleh ada yang memaksa mereka pergi atau mewajibkan mereka berperang. Muslimlah yang harus berperang untuk mereka. Bila seorang perempuan Kristen menikahi lelaki muslim, pernikahan itu harus dilakukan atas persetujuannya. Ia tak boleh dilarang untuk mengunjungi gereja untuk berdoa. Gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang untuk memperbaiki gereja mereka dan tidak boleh pula ditolak haknya atas perjanjian ini. Tidak boleh ada umat muslim yang melanggar perjanjian ini hingga hari penghabisan (kiamat).”

Sayang, naskah perjanjian yang asli sudah tidak ada lagi. Ini bagian yang sering dijadikan pertanyaan oleh banyak kalangan. Namun, salinannya masih tersimpan di Biara St. Chaterine, yang telah diverifikasi oleh banyak cendekiawan muslim dan non muslim untuk meneliti keotentikannya. Di antara peneliti itu adalah Aziz Suryal Atiya dengan buku  The Monastery of St. Catherine and the Mount Sinai Expedition (1952), juga J. Hobbs dengan buku Mount Sinai (1995), dan K.A. Manaphis dengan buku Sinai: Treasures of the Monastery of Saint Catherine (1990), dan tentu Dr. Muqtader Khan sendiri (Edi Mulyono: 2013).

Dari beberapa rangkuman sejarah ini, membuktikan bahwa Rasulullah secara tegas bahwa perbedaan dan keberagaman tidak menyurutkan untuk saling menghargai, menghormati bahkan menjaga satu sama lain. Tindakan yang menganggu orang, baik sesama muslim, berbeda agama dan sejenis, merupakan tindakan yang melanggar perjuangan Rasulullah dalam menyebarkan Islam yang suci ini.

This post was last modified on 13 Desember 2016 10:10 AM

Novita Ayu Dewanti

Fasilitator Young Interfaith Peacemaker Community Indonesia

Recent Posts

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

3 hari ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

3 hari ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

6 hari ago

Peta Jalan Penanggulangan Terorisme-Jurnal Jalan Damai Vol. 1. No. 10 Desember 2025

Salam Damai, Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Jurnal…

4 minggu ago

Agama Cinta Sebagai Energi Kebangsaan Menjinakkan Intoleransi

Segala tindakan yang membuat kerusakan adalah tidak dibenarkan dan bukan ajaran agama manapun. Kita hidup…

1 bulan ago

Bagaimana Menjalin Hubungan Antar-Agama dalam Konteks Negara-Bangsa? Belajar dari Rasulullah Sewaktu di Madinah

Ketika wacana hubungan antar-agama kembali menghangat, utamanya di tengah menguatnya tuduhan sinkretisme yang dialamatkan pada…

1 bulan ago