Keagamaan

Kapan harus berjihad?

Seiring dengan semakin banyaknya varian makna jihad yang tersebar di tengah-tengah masyarakat, kecerdasan dan kemauan untuk terus belajar menjadi syarat utama agar tidak terjebak kedalam pemaknaan jihad yang salah. Salah satu makna jihad yang paling sering disebar belakangan ini adalah bahwa Jihad harus dilakukan dengan tindakan fisik, bukan hanya berdoa atau beribadah, bernarkah demikian?

Berjihad dalam arti menggunakan kekuatan atau teknik untuk menjatuhkan atau mengalahkan orang lain memang ada dalam Islam, namun hal itu disertai dengan beberapa syarat ketat. Jika jihad ini dilakukan tanpa ketepatan pada syarat, maka jihad yang dimaksud patut diragukan atau bahkan ditolak keabsahannya.

Muhammad Al Ghazali dalam bukunya “100 Pertanyaan Tentang Islam ” mengatakan bahwa terdapat tiga kondisi dimana orang Islam wajib berjihad dalam arti fisik atau kekuatan, yaitu sebagai berikut;

  1. Mencegah Fitnah

Mencegah fitnah artinya jika di sebuah negara atau tempat, orang-orang Islam sudah tidak lagi diperbolehkan mengamalkan ajaran-ajaran agamanya seperti sholat, puasa dan lain-lain sehingga kaum muslimin banyak yang murtad atau meninggalkan agamanya, maka dalam kondisi seperti ini, umat Islam diharuskan untuk berjihad supaya penguasa memberikan kebebasan menjalankan syariat agamanya bagi setiap pemeluk agama, termasuk Islam.

 

  1. Pengamanan Dakwah Islam

Jika dakwah Islam disuatu tempat sudah tidak lagi diizinkan, mendirikan masjid atau tempat-tempat ibadah sudah tidak lagi diperbolehkan, berdakwah ke jalan yang benar tidak diizinkan dan segala aktivitas dakwah dilarang, maka dalam kondisi ini juga seorang muslim harus berjihad memperjuangkan hak-haknya sehingga dakwah Islam dapat berjalan dengan baik tanpa ada rintangan dan pelarangan dari siapapun.

 

  1. Melindungi Harta, Jiwa dan Kehormatan

Harta, jiwa dan kehormatan adalah titipan tuhan yang harus dijaga dan dipertahankan. Jika seseorang berada dalam kondisi terancam perampokan atau pembunuhan atas dirinya atau yang merusak kehormatannya, maka orang itu wajib berjihad mempertahankan harta, jiwa dan kehormatannya. Dalam konteks ini juga termasuk jika sebuah komunitas atau bangsa terancam diserang dari luar oleh pihak asing maka bangsa atau komunitas tersebut harus berjihad mempertahankan negaranya dan bangsa sebagaimana yang pernah difatwakan oleh Almagfurulillah KH. Hasyim Asy’ari.

Dalam tiga kondisi dimaksud diatas, jika seseorang menghadapi hal tersebut maka ia wajib hukumnya berjihad, dan mereka yang gugur atau meninggal dalam tiga kondisi dimaksud, mereka dibalas dengan kematian yang syahid.

Pertanyaannya, apakah jihad dan mati syahid yang diteriakkan oleh kelompok teroris baik di Indonesia maupun di luar negeri dapat dikategorikan sebagai jihad yang sebenarnya sebagaimana dimaksud oleh agama?

Di Indonesia kondisinya berbeda. Apakah orang-orang Islam dilarang sholat, puasa atau mendirikan tempat-tempat ibadah? atau apakah seorang dai di masjid-masjid ditahan atau dicekal jika menyampaikan dakwah Islam? atau apakah umat Islam di Indonesia setiap saat terancam perampokan, pembunuhan dari penguasa ataua ncaman-ancaman terhadap jiwanya dan keluarganya karena agama yang mereka anut?

Tentu jawaban untuk semua pertanyaan di atas adalah tidak. Meskipun Indonesia tidak mengusung agama sebagai ideologi dasarnya, namun semua orang di negeri ini bebas melaksanakan syariatnya masing-masing. Bahkan umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini memiliki Pengadilan tersendiri, bank tersendiri, masjid megah pun berdiri dimana-mana, para dai dapat berdakwa bebas bukan hanya di masjid atau forum-forum pengajian, tetapi juga rutin tampil di acara-acara TV dan Radio, hal itu masih belum termasuk sejumlah keistimewaan bagi umat Islam di negeri ini yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Hal ini tentu semakin menegaskan bahwa jihad dengan kekuatan fisik masih belum diperlukan di negeri ini. karenanya jargon jihad dan mati syahid yang diteriakkan oleh kelompok radikal teroris bukanlah jihad yang dimaksud dalam agama Islam,semua itu tak lebih dari sekedar klaim tersendiri yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan agama Allah.

Wallahu A’lam

This post was last modified on 7 April 2016 9:03 PM

Suaib Tahir

Suaib tahir adalah salah satu tim penulis pusat media damai (pmd). Sebelumnya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi timur tengah. Selain aktif menulis di PMD juga aktif mengajar di kampus dan organisasi

Recent Posts

Membongkar Misi JAD; Menjadikan Nusantara Sebagai Provinsi Resmi ISIS

Jamaah Ansharud Daulah alias JAD tidak bisa dianggap sepele. Organisasi yang didirikan oleh Oman Abdurrahman…

15 jam ago

Benarkah Islam Nusantara dan Moderasi Beragama Adalah Agenda Barat untuk Melemahkan Islam?

Kelompok ekstremis itu bergerak di dua ranah. Ranah gerakan yang fokus pada perencanaan dan eksekusi…

19 jam ago

Migrasi ISIS ke Ranah Virtual: Bagaimana Ikonografi Menjadi Medium Pencitraan Ekstremisme?

Beberapa hari lalu, Detasemen Khusus 88 menangkap empat terduga terorisme di Sumatera Utara. Keempatnya diketahui…

19 jam ago

Game Online dan Soft Propaganda: Waspada Cara Baru Meradikalisasi Anak

Perubahan strategi terorisme di Indonesia dan secara global telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Mereka…

4 hari ago

Densus 88 Tangkap 4 Pendukung ISIS Penyebar Propaganda Terorisme di Medsos; Bukti Terorisme Masih Nyata

Penangkapan empat pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara oleh Detasemen Khusus (Densus) 88…

4 hari ago

Strategi Perlindungan Ketika Game Online Menjadi Gerbang Radikalisme

Di tengah riuhnya perkembangan teknologi digital, terselip kenyataan pilu yang dialami oleh anak generasi muda…

4 hari ago