Secara bahasa, kata “jihad” merupakan serapan dari bahasa Arab juhd atau jahd, keduanya memiliki arti berbeda, yakni kemampuan dan letih. Meski demikian ada pula yang berpendapat bahwa keduanya adalah sama; sama-sama merujuk pada makna kemampuan dan bersunggung-sungguh. Karenanya makna terbaik untuk frasa Jihad fil sabilillah adalah berusaha secara sungguh-sungguh untuk mengerahkan segala kemampuan agar tetap berada di jalan Allah.
Seharusnya pengertian ini sudah cukup untuk menjelaskan bahwa Jihad berarti tetap berpegang teguh pada ketentuan Allah yang menghendaki agar manusia dapat saling belajar dan saling melengkapi. Namun kenyataannya, ada saja kalangan yang mungkin menganggap agama ini kurang ‘seru’ jika tidak ada adegan perang-perangannya, karenanya istilah jihad kemudian diartikan dalam banyak rupa.
Tafsiran yang paling sering digunakan untuk memelintir makna jihad adalah dengan menyamakan Jihad dengan qital (perang). Ayat yang paling sering digunakan untuk membenarkan anggapan bahwa jihad adalah perang yakni ayat tentang jihad melawan orang kafir dan orang munafik, seperti yang terdapat pada QS 9:73 dan 66:9. Sebagian ulama memang menafsirkan makna jihad dalam ayat tersebut mengacu pada perang fisik, namun perlu juga untuk diperhatikan bahwa perintah untuk melakukan perang ini lantaran serangan bertubi-tubi yang dilakukan oleh orang musyrik Mekah dan Yahudi Madinah.
Terkait dengan hal di atas, Jawdat Said menegaskan bahwa jihad dengan mengerahkan perang fisik seperti di atas dimaksudkan hanya untuk melawan kezaliman, bukan untuk menyebarkan ajaran Islam. Pendapat ini diperkuat dengan fakta bahwa usai perang Badar, Rasul buru-buru mengingatkan kaum muslimin bahwa perang fisik hanyalah bagian dari jihad yang kecil (al-jihadul al-asghar). Sementara jihad besar atau yang utama adalah jihad melawan hawa nafsu. Rasul bersabda, “Kami pulang dari Jihad kecil menuju Jihad besar,” yakni jihad melawan nafsu (jihad al-nafs).
Said kemudian menambahkan bahwa jihad kecil –yang menggunakan perang fisik—bersifat temporal, spasial, dan sementara alias tidak permanen. Jihad yang permanen adalah jihad besar, yakni berupaya untuk mengalahkan hawa nafsu. Karenanya pemaknaan terhadap jihad tidak boleh terus-terusan sempit, yakni dengan mengartikan jihad sebagai murni pengerahan kekuatan untuk berperang, karena jihad yang ‘begituan’ hanyalah bagian dari jihad yang kecil, yang sifatnya sementara dan spasial.
Karenanya jihad tidak boleh jahat, sederhananya; jihad adalah perintah agama, sementara jahat adalah musuh agama. Keduanya tidak bisa ditumpang-tindihkan.
Kasus teror di Thamrin beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu ‘pelanggaran’ terhadap pemaknaan jihad, karena sekali lagi, jihad tidak boleh dilakukan dengan cara-cara dan tujuan jahat. Sekalipun simbol agama yang digunakan, namun jika tujuannya untuk menyengsarakan, tentu hal itu tidak dapat dibenarkan.
Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…
“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…
Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…
Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…
Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…
Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…