Narasi

Memahami Pesan Kebangsaan Presiden Prabowo: Waspada Aksi Demonstrasi yang Mengarah pada Tindakan Makar dan Terorisme!

Belakangan ini, sejumlah aksi demonstrasi di Indonesia berubah menjadi ricuh. Apa yang semula dimaksudkan sebagai penyampaian pendapat, justru berakhir dengan perusakan fasilitas publik, penjarahan, bahkan bentrokan antara massa dan aparat. Situasi semacam ini bukan hanya mencederai nilai demokrasi, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Kerusuhan yang terjadi telah membuat roda ekonomi terganggu dan mandek, menimbulkan rasa takut, dan menciptakan luka sosial yang tidak mudah disembuhkan. Dalam konteks ini, peringatan sekaligus pesan Presiden Prabowo Subianto adanya gejala demonstrasi yang mengarah pada tindakan makar dan terorisme patut dijadikan alarm kebangsaan.

Peringatan itu harus dipahami sebagai bentuk kewaspadaan kolektif. Makar bukanlah sekadar perbedaan pandangan politik; ia adalah upaya untuk merobohkan tatanan negara yang sah. Sementara terorisme merupakan bentuk ekstrem kekerasan yang bertujuan menciptakan ketakutan dan mengguncang stabilitas nasional. Dua hal ini jelas bukan bagian dari demokrasi, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan persatuan bangsa Indonesia.

Sejarah Indonesia memberi banyak pelajaran. Kerusuhan Mei 1998, misalnya, menunjukkan bagaimana aksi protes mahasiswa yang sejatinya damai, akhirnya ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang berkepentingan. Perusakan, penjarahan, hingga korban jiwa tidak bisa dilepaskan dari infiltrasi pihak-pihak yang menjadikan kekacauan sebagai jalan untuk mencapai tujuan tersembunyi. Fenomena semacam ini dalam setiap aksi massa adalah hal nyata, dan selalu mungkin terjadi ketika demonstrasi sudah tidak terkendali.

Karena itu, kewaspadaan harus senantiasa dijaga, bukan untuk membungkam aspirasi rakyat, melainkan agar demokrasi tidak disalahgunakan. Selain penumpang gelap di tingkat domestik, tidak bisa dinafikan bahwa dalam dunia global yang saling terhubung, pihak asing pun juga dapat memanfaatkan kekacauan yang ada untuk mencari keuntungan.

Negara dengan kekayaan sumber daya dan posisi strategis seperti Indonesia selalu menjadi incaran. Demonstrasi yang rusuh bisa dijadikan pintu masuk bagi kekuatan eksternal untuk melemahkan pemerintahan. Dalam perspektif ini, menjaga ketertiban bukan sekadar soal keamanan sehari-hari, tetapi bagian dari mempertahankan kedaulatan nasional.

Makar dan terorisme bukan hanya ancaman hukum, melainkan juga ancaman ideologi. Jika ruang-ruang kebebasan dalam demokrasi dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk menyebarkan kebencian atau ideologi kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas sesaat, melainkan masa depan kebangsaan. Indonesia berdiri di atas fondasi Pancasila yang menolak segala bentuk ekstremisme. Oleh sebab itu, menjaga agar demonstrasi tidak bergeser ke arah makar dan terorisme adalah bagian dari menjaga Pancasila itu sendiri.

Pesan kebangsaan yang disampaikan Presiden Prabowo harus dimaknai sebagai peringatan kolektif: demokrasi memang memberi hak untuk bersuara, tetapi bukan hak untuk menghancurkan. Demonstrasi damai harus dihargai, sementara anarki harus ditolak. Kita semua, baik pemerintah maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa ruang demokrasi tetap hidup, tetapi tidak dijadikan kendaraan makar atau terorisme.

Jika kewaspadaan ini dipegang teguh, maka demonstrasi akan tetap menjadi sarana koreksi yang sehat dalam negara demokrasi seperti Indonesia, tanpa menjelma menjadi ancaman terhadap bangsa. Dengan demikian, cita-cita Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera bisa terus diperjuangkan di atas landasan yang kokoh: kebebasan yang bertanggung jawab.

Dalam sebuah negara demokratis, demonstrasi merupakan ruang ekspresi yang sah. Ia adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah. Konstitusi menjamin kebebasan itu, karena tanpa adanya saluran aspirasi, demokrasi akan kehilangan makna. Namun, di balik hak yang dijamin, terdapat pula tanggung jawab besar: demonstrasi harus dijalankan secara damai dan tidak boleh menimbulkan kerusakan atau ancaman terhadap keamanan nasional.

L Rahman

Recent Posts

Pesantren, Moderasi, dan Sindikat Pembunuhan Jati Diri

Dalam sejarah panjang bangsa Indonesia, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga penjaga moralitas dan peradaban. Dari masa perjuangan…

24 jam ago

Dari Khilafah ke Psywar; Pergeseran Propaganda ISIS yang Harus Diwaspadai

Gelombang propaganda kelompok teror ISIS tampaknya belum benar-benar surut. Meski kekuasaan teritorial mereka di Suriah…

24 jam ago

Framing Jahat Media terhdap Pesantren : Upaya Adu Domba dan Melemahkan Karakter Islam Nusantara

Islam di Indonesia, yang sering kali disebut sebagai Islam Nusantara, memiliki ciri khas yang sangat…

24 jam ago

Dari Ilusi ke Radikalisasi : Bedah Narasi Khilafah dalam Gerakan Terorisme – Jurnal Jalan Damai Vol. 1. No. 7 September 2025

Salam Damai, Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Jurnal Jalan…

3 minggu ago

Islam di Ruang Publik: Syariat Formal atau Kebebasan Beragama?

Perdebatan mengenai posisi agama dalam kehidupan bernegara selalu menjadi isu yang tak pernah habis di…

3 minggu ago

Hierarki Nilai Al-Qur’an: Upaya Menjaga Marwah Teks dan Urgensi Konteks

Dalih bahwa teks adalah landasan moral agama yang dibawakan tradisi keagamaan puritan tidak sepenuhnya salah.…

3 minggu ago