Narasi

Merayakan Perdamaian Pesta Demokrasi

Pilkada, Pileg, Pilres, dan pemilihan umum lainnya hakikatnya momentum merayakan perdamaian pesta demokrasi. Penamaan dan pemaknaan momentum Pemilu harusnya pada “pesta demokrasi” karena lebih menggembirakan dan mendamaikan.

Semua pesta pasti menggembirakan, termasuk pesta demokrasi. Tidak ada pesta yang merusak, merugikan, dan memperkeruh perdamaian. Kecuali pesta negatif seperti pesta miras, narkoba, seks dan lainnya. Maka fondasi politik di Indonesia sebagai negara demokrasi harus menekankan makna Pemilu sebagai pesta demokrasi.

Proses demokrasi di Indonesia sangat berbeda dengan rezim demokrasi di Athena maupun Sparta era Yunani Kuno. Henderson (1993) menyebut, demokrasi di Athena meskipun namanya demokrasi tidak memperbolehkan budak (slave) mencoblos/memilih. Sementara di Indonesia, profesor, tukang becak, kuli bangunan, guru, dosen, semua memiliki suara sama.

Proses ini hakikatnya membedakan demokrasi Indonesia lebih humanis, sama rata, dan tidak pandang bulu dan agama. Meski demokrasi Indonesia sejak era Reformasi 1998 memang belum ideal karena lebih disibukkan dengan “perebutan kekuasaan”, namun merayakan pesta demokrasi harus jadi landasan.

Dengan pesatnya teknologi, muncul berbagai kejahatan pra dan pasca pelaksanaan pesta demokrasi. Mulai dari penyebaran berita hoax (bohong), fake (palsu), black campaign (kampanye hitam) yang berpotensi melebarkan potensi pertikaian, bahkan radikalisme.

Memutus Potensi Kekerasan

Semua itu harus diputus dalam momentum pesta demokrasi, baik sebelum atau setelahnya. Kekerasan dalam momentum politik lahir karena pelanggaran dan penyimpangan. Untuk itu, rumusnya sederhana yaitu memutus mata rantai dan mengurangi potensi pelanggaran dalam Pemilu.

Data yang dirillis Bawaslu, hasil pengawasan selama 25 hari berlangsung selama masa kampanye Pilkada ada pelanggaran 4.074 Alat Peraga Kampanye (APK). Bawaslu sampai 5 Mei 2018, menemukan ada 278 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Catatan Kemendagri pada Pilkada 2017 ada 1.256 laporan dan ada 878 temuan pelanggaran netralitas ASN (Kabar24.com, 26/1/2018). Pelanggaran di atas hanya bagian dari dinamika politik yang harus diputus mata rantainya sebagai wahana menciptakan kemesraan politik.

Demokrasi di Nusantara harus bebas dari warisan kolonial. Sebab, warisan itu membuka kran kerusakan pesta demokrasi.  George Mc Turnan Kahin (2013) menyatakan warisan kolonial masih tumbuh subur di Indonesia. Di antaranya sikap otoriter, praktik ekonomi-politik individual, feodalisme keningratan, kehilangan orientasi, lalim, melawan rakyat dan KKN.

Pemutusan mental ini bisa dilakukan dengan sinergitas masyarakat, penyelenggara dan pengawas Pemilu dalam tiga momen. Pertama, sebelum Pemilu, KPU, Bawaslu, PPK, Panwas Kecamatan harus melakukan pemutusan potensi pelanggaran Pemilu karena melebarkan potensi kekerasan sampai tingkat RT/RW.

Kedua, saat Pemilu, KPU, Bawaslu, DKPP, sampai tataran di bawah Panwas Kecamatan, PPK, petugas TPS harus meminimalkan kejahatan seperti money politisc, baik serangan fajar sampai serangan dhuha. Kampanye hitam juga harus dihindari dengan model pendekatan kultural dan penyadaran, edukasi politik, dan literasi demokrasi kepada masyarakat.

Ketiga, usai Pemilu, dikuatkan pemahaman proses demokrasi yang kalah harus menerima, yang menang tidak boleh jumawa. Siapa saja Bupati, Walikota, Presiden yang jadi adalah pilihan rakyat yang harus didukung bersama.

Perdamaian Serentak

Pada Pilkada 2018 ini ada 171 daerah. Pilkada dengan sistem serentak harus dimaknai sebagai momentum merayakan perdamaian “serentak” karena menjadi cerminan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. Jika 171 daerah ini mampu menjadi contoh pesta demokrasi yang damai, maka akan ditiru di semua daerah di Indonesia khususnya saat Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

Perdamaian serentak ini bisa dimulai dengan hal-hal kecil. Masyarakat, bisa menerapkan pola kliping dalam mendapatkan informasi agar memperkecil potensi kekerasan. Masyarakat ketika mendapat informasi, minimal menggunakan pola wartawan dengan format 5W+1H, yaitu what (apa),  who (siapa), when (kapan), Why (mengapa), where (di mana), dan how (bagaimana).

Demokrasi di Indonesia harus dipahami sebagai momentum sah menentukan pemimpin dan kita memiliki “kearifan demokrasi”. Semua itu akan terbangun ketika maindset masyarakat tertanam bahwa Pemilu adalah pesta demokrasi, bukan sekadar pesta politik apalagi kekerasan. Pesta demokrasi harus dibumikan sejak dini sebagai wahana merayakan perdamaian. Jika tidak sekarang, kapan lagi?

Hamidulloh Ibda

Recent Posts

Belajar dari Kisah Perjanjian Hudaibiyah dalam Menanggapi Seruan Jihad

Perjanjian Hudaibiyah, sebuah episode penting dalam sejarah Islam, memberikan pelajaran mendalam tentang prioritas maslahat umat…

4 jam ago

Mengkritisi Fatwa Jihad Tidak Berarti Menormalisasi Penjajahan

Seperti sudah diduga sejak awal, fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan International Union of Muslim…

4 jam ago

Menguji Dampak Fatwa Aliansi Militer Negara-Negara Islam dalam Isu Palestina

Konflik yang berkecamuk di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga hari ini telah menjadi…

6 jam ago

Mewaspadai Penumpang Gelap Perjuangan “Jihad” Palestina

Perjuangan rakyat Palestina merupakan salah satu simbol terpenting dalam panggung kemanusiaan global. Selama puluhan tahun,…

6 jam ago

Residu Fatwa Jihad IUMS; Dari Instabilitas Nasional ke Gejolak Geopolitik

Keluarnya fatwa jihad melawan Israel oleh International Union of Muslim Scholars kiranya dapat dipahami dari…

1 hari ago

Membaca Nakba dan Komitmen Internasional terhadap Palestina

Persis dua tahun lalu, untuk pertama kalinya dalam sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin 15…

1 hari ago