Narasi

Ormas FPI Wajib Kembali Ke Pancasila

Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa, tentunya harus dijadikan perhatian secara penuh oleh pendiri organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia seperti Front Pembela Islam (FPI) dalam menegakkan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Setiap organisasi kemasyarakatan  yang berada di Indonesia sudah semestinya menempelkan dalam visi dan misi pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, sebagai falsafah bangsa, sebagai pandangan hidup, sebagai sumber tertib hukum.

Negara Indonesia yang menganut asas Pancasila seharusnya mampu diimplementasikan oleh ormas FPI. Di dalam nilai-nilai pancasila diajarkan bagaimana cara bersikap, berucap, dan bertindak pada setiap sesamanya. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai luhur, budi pekerti, etika dan moral bagi setiap umat manusia di Indonesia dalam rangka merangkai rasa kebangsaan dan untuk merajut toleransi dan kedamaian bangsa Indonesia.

Pancasila adalah  dasar negara Indonesia dan bentuk negara yang sejak awal di bentuk oleh founding father seperti Bapak Soekarno, Bung Hatta. Selain itu, juga ada UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila merupakan harga mati. Setiap ormas seperti FPI wajib mencantumkan asas pancasila sebagai asas pokok, asas tunggal Pancasila harus yang menjadi asas paling utama dan tidak boleh menolak, jika menolak berarti silahkan keluar dari negara Indonesia. Sebab apa, nilai-nilai pancasila terkandung kesakralan dan keluhuran budi pekerti yang baik bagi setiap warga negara Indonesia.

Baca juga : Gerakan “Civil Society” dalam Pusaran Ormas Radikal dan Populisme Islam

Persoalan secara filosofis adalah kenapa asas tunggal Pancasila harus dicantumkan sebagai asas utama dalam pendirian setiap ormas seperti  FPI. Setidaknya ada beberapa faktor. Pertama, dalam sejarah Indonesia, secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan. Hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat, sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Bangsa yang berketuhanan, berkemanusiaan dan persatuan itu dijadikan sebagai falsafah dasar negara Indonesia yakni Pancasila. Karena itu, ormas FPI  yang dibawah negara Indonesia sudah semestinya mencantumkan ideologi Pancasila sebagai bagian integral dan koheren dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat dan berbangsa.

Kedua, nilai-nilai pancasila sebagai sistem negara Indonesia. Substansi pancasila dengan kelima silanya yang terdapat pada ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Prinsip dasar ini mengandung kualitas tertentu itu merupakan cita-cita  dan harapan atau hal yang ditujukan oleh bangsa Indonesia untuk diwujudkan menjadi kenyataan dalam kehidupanya, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, prinsip-prinsip dasar itu sebenarnya telah menjelma dalam tertib sosial, tertib masyarakat, tertib terbentuknya ormas FPI dan demi tertibnya kehidupan bangsa Indonesia.

Ketiga, nilai-nilai yang terkandung dalam sila satu sampai dengan sila ke lima. Pancasila merupakan cita-cita, harapan, dambaan bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam kehidupannya. Pancasila memiliki kandungan yang luhur dan cita-cita yang mulia untuk kepentingan bersama. Nilai-nilai dari asas pancasila itu harus dilaksanakan dalam setiap aktivitas ormas FPI dan tidak boleh menimbulkan kebencian pada nilai-nilai Pancasila.

Keempat, setiap ormas FPI harus mendukung nilai-nilai Pancasila sebagai asas utama dan asas tunggal. Pancasila itu mempunyai nilai-nilai yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan sosial. Ormas FPI harus menghargai, mengakui, menerima pancasila sesuatu yang bernilai. 

Dengan begitu, Ideologi Pancasila harus dijadikan sebagai asas utama dalam pendirian ormas FPI. Aturan telah ada dalam Undang-Undang Ormas, maka dari itu, dengan adanya  pengaturan Ormas di Indonesia merupakan pelaksanaan amanah konstitusi, Pasal 28 J UUD 1945. Konstitusi menyatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan demikian, kalau nantinnya Ormas FPI yang menolak dan tidak mencantumkan asas Pancasila, maka ormas itu sama saja telah melanggar hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Ormas dan dapat dijatuhi sanksi berupa teguran, jika sampai teguran ketiga tetap membandel maka dapat dibubarkan lewat pengadilan. Karena itu, setiap ormas FPI wajib mematuhi aturan dalam UU Ormas. Pancasila memiliki nilai-nilai luhur sebagai basis epistemologi untuk kebaikan bersama. Pancasila itu dipancarkan dari sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, secara otomotis, sila kedua, sila ketiga, sila keempat dan sila kelima harus selalu memancarkan sifat-sifat Tuhan, yang maha pengasih, penyayang, pemurah. Pancasila dapat juga dijadikan titik tolak oleh manusia Indonesia dalam mendirikan ormas FPI.

Dengan demikian, setiap kegiatan, aktivitas dari ormas FPI harus memberikan pancaran dan cahaya yang bersumber dari nilai-nilai pancasila. Pancasila sebagai falsafah negara Indonesia yang sarat dengan budi pekerti, kearifan, kebijaksanaan dan moralitas harus diimplementasikan oleh setiap ormas di Indonesia. Pancasila harus dijadikan pijakan dalam proses berorganisasi sebagai upaya benteng pertahanan untuk mencegah  gerakan anti pancasila, gerakan anti radikalisme, gerakan anti terorisme. Karena itu, Pancasila memiliki relevansi yang sangat tepat sekali saat ini sebagai upaya merangkai rasa kebangsaan, rasa keharmonisan antar sesama ormas yang lainya. Semoga.

 

This post was last modified on 4 Desember 2019 3:50 PM

Syahrul Kirom, M.Phil

Penulis adalah Alumnus Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta.

View Comments

Recent Posts

Jaminan Hukum Kebebasan Beragama bisa Menjamin Toleransi?

Indonesia, dengan kekayaan budaya, agama, dan kepercayaan yang beragam, seharusnya menjadi contoh harmoni antar umat…

23 jam ago

Mencegah Persekusi terhadap Kelompok Minoritas Terulang Lagi

Realitas kekayaan budaya, agama, dan kepercayaan di Indonesia seharusnya menjadi fondasi untuk memperkaya keberagaman, namun…

23 jam ago

KH. Syukron Makmun: Singa Podium, Pelestari Akidah Ahlussunnah, dan Konter Wahabi

Di tengah ketegangan antarumat Islam akibat ikhtilaf mengenai hukum musik, yang diprakarsai oleh Wahabi dan…

23 jam ago

Gotong Royong: Menangkal Cacat Paham Individualisme Agama

Indonesia berdiri di atas keragaman sebagai salah satu pondasi utamanya. Oleh karena itu, keragaman itu…

23 jam ago

Noktah Hitam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Indonesia Dalam Kacamata Umat Beragama

Situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia saat ini tidak dalam keadaan “baik-baik saja”.…

2 hari ago

Toleransi Bukan Sekedar Menghormati, Tetapi Menjamin Hak yang Berbeda

Egoisme beragama adalah salah satu penghambat dalam membangun harmoni sosial antar umat beragama. Fenomena ini…

2 hari ago