Narasi

Pancasila Sebagai Ruh NKRI

Kita bisa menikmati kedamaian hidup di Indonesia lantaran perjuangan panjang para pahlawan tempo dulu. Mereka tidak hanya berjuang melawan penjajah, tetapi juga berusaha untuk merekatkan Indonesia yang terdiri atas beranekaragam suku, ras, golongan, juga pulau. Di sini, kedewasaan para Bapak Bangsa diuji; bisakah menanggalkan kepentingan kelompok atau pribadi, demi kepentingan bangsa. Dan, sejarah mencatat, para Bapak Bangsa kita berhasil lolos dari ujian tersebut.

Indonesia pada awal-awal pembentukannya memang diwarnai gejolak luar biasa. Hal ini wajar, mengingat keberagaman yang ada di Indonesia; begitu juga pulau-pulaunya yang tentu memiliki karakter berbeda-beda. Jika salah sedikit saja dalam menentukan dasar negara, dapat dipastikan akan ada banyak pulau yang enggan disatukan di bawah naungan Bendera Merah Putih.

Namun, betapa dewasanya founding father kita. Mereka dengan kecerdasan yang matang, bekerja keras untuk merumuskan dasar negara yang bisa mengakomodir semua kepentingan rakyat Indonesia. Bukan hanya kepentingan Islam –sebagai agama mayoritas- saja yang diakomodir, melainkan juga kepentingan kelompok nasionalis dan pemeluk agama lainnya. Hal ini dibuktikan dengan kebesaran hati perwakilan Islam yang rela tujuh kata dalam sila pertama Pancasila dihapus. Alasannya, demi persatuan Indonesia –karena ada perwakilan dari Indonesia bagian timur yang menyatakan siap keluar dari barisan Merah Putih jika tujuh kata tersebut tetap dipertahankan.

Selain itu, Pancasila dengan lima silanya juga sama sekali tidak menyalahi ajaran Islam. Bahkan sebaliknya, amat sesuai dengan nilai-nilai keislaman. Sehingga, Pancasila sebagai ideologi negara sudah tidak bisa digantikan oleh ideologi apapun, termasuk yang menamakan diri sebagai “ideologi yang lebih Islami”. Pancasila dan UUD 1945 merupakan konsensus final yang harus ditaati oleh segenap warga negara.

Pancasila Sebagai Ruh NKRI

Bisa dibayangkan apa jadinya jika Indonesia tanpa Pancasila; konflik golongan akan terjadi di mana-mana. Jadi dari latar belakang apapun, setiap warga negara mesti mengakui Pancasila sebagai prinsip dalam bernegara dan menjadikannya sebagai laku hidup.

Untuk merealisasikan hal tersebut, agaknya menarik perspektif yang ditawarkan Cak Nun dalam sebuah kesempatan. Bahwa ia menjelaskan karakter Indonesia dengan permisalan gado-gado. Jika Indonesia adalah gado-gadonya, maka elemen-elemen yang membentuknya adalah tahu, sambal kacang, sayur, dan sebagainya. Sehingga, tanpa adanya keragaman agama, suku, ras, dan golongan, negara ini tidak bisa disebut sebagai Indonesia.

Bahwa Pancasila adalah ruh Indonesia yang berfungsi menjaga keanekaragaman itu tetap menjadi satu-kesatuan. Karenanya, Pancasila bersifat universal, sehingga merangkul semua kepentingan warga negara. Bagi yang beragama Islam, bisa menyebut Pancasila sebagai dasar negara yang Islami, sehingga tidak perlu mendirikan negara Islam. Begitu juga bagi orang Kristen, boleh menyebut Pancasila “sangat Kristen”, karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan dengan ajaran Kristen. Begitu seterusnya.

Saya sebagai muslim, misalnya, mesti memandang Pancasila sebagai dasar negara, bukan syariat. Dasar negara tersebut juga tidak bertentangan dengan ajaran syariat Islam, justru sejalan. Sila pertama yang menjiwai sila-sila selanjutnya mencerminkan tauhid dalam akidah  keislaman yang mengacu pada sura al-Ikhlas. (Afifuddin Muhajir: 2017)

Adapun sebagian muslim yang menghendaki berdirinya Negara Islam atau Perda-Perda Syariah, agaknya perlu merenungkan kembali. Mungkinkah kesejahteraan rakyat akan terjamin jika Indonesia dijadikan sebagai Negara Islam atau diberlakukannya Perda-Perda Syariah? Lalu bagaimana nasib saudara-saudara kita yang berbeda keyakinan; haruskah mereka kita labeli sebagai “kafir” lantas diberlakukan diskrimatif?

Maka dari itu, rumusan Pancasila dan UUD 1945 sudah final dan tidak bisa digantikan oleh ideologi apa pun. Sebagai muslim juga mestinya kita mafhum, bahwa Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Islam. Yang terpenting, dengan berpedoman pada Pancasila, para pemeluk agama di Indonesia dijamin keamanannya dalam menjalankan ritual ibadahnya. Jadi, masihkah menuduh Pancasila tidak “Islami” lalu menawarkan sistem lain (misal Khilafah) sebagai solusinya?

Imron Mustofa

Admin Online Blog Garawiksa Institute. PU LPM Paradigma Periode 2015/2016

View Comments

Recent Posts

Pesantren, Moderasi, dan Sindikat Pembunuhan Jati Diri

Dalam sejarah panjang bangsa Indonesia, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga penjaga moralitas dan peradaban. Dari masa perjuangan…

3 hari ago

Dari Khilafah ke Psywar; Pergeseran Propaganda ISIS yang Harus Diwaspadai

Gelombang propaganda kelompok teror ISIS tampaknya belum benar-benar surut. Meski kekuasaan teritorial mereka di Suriah…

3 hari ago

Framing Jahat Media terhdap Pesantren : Upaya Adu Domba dan Melemahkan Karakter Islam Nusantara

Islam di Indonesia, yang sering kali disebut sebagai Islam Nusantara, memiliki ciri khas yang sangat…

3 hari ago

Belajar dari ISIS-chan dan Peluang Kontra Radikalisasi neo-ISIS melalui Meme

Pada Januari 2015, sebuah respons menarik muncul di dunia maya sebagai tanggapan atas penyanderaan dan…

4 hari ago

Esensi Islam Kaffah: Menghadirkan Islam sebagai Rahmat

Istilah Islam kaffah kerap melintas dalam wacana publik, namun sering direduksi menjadi sekadar proyek simbolik:…

4 hari ago

Kejawen, Kasarira, dan Pudarnya Otentisitas Keberagamaan

Menggah dunungipun iman wonten eneng Dunungipun tauhid wonten ening Ma’rifat wonten eling —Serat Pengracutan, Sultan…

4 hari ago