Narasi

Pancasila Sebagai Ruh NKRI

Kita bisa menikmati kedamaian hidup di Indonesia lantaran perjuangan panjang para pahlawan tempo dulu. Mereka tidak hanya berjuang melawan penjajah, tetapi juga berusaha untuk merekatkan Indonesia yang terdiri atas beranekaragam suku, ras, golongan, juga pulau. Di sini, kedewasaan para Bapak Bangsa diuji; bisakah menanggalkan kepentingan kelompok atau pribadi, demi kepentingan bangsa. Dan, sejarah mencatat, para Bapak Bangsa kita berhasil lolos dari ujian tersebut.

Indonesia pada awal-awal pembentukannya memang diwarnai gejolak luar biasa. Hal ini wajar, mengingat keberagaman yang ada di Indonesia; begitu juga pulau-pulaunya yang tentu memiliki karakter berbeda-beda. Jika salah sedikit saja dalam menentukan dasar negara, dapat dipastikan akan ada banyak pulau yang enggan disatukan di bawah naungan Bendera Merah Putih.

Namun, betapa dewasanya founding father kita. Mereka dengan kecerdasan yang matang, bekerja keras untuk merumuskan dasar negara yang bisa mengakomodir semua kepentingan rakyat Indonesia. Bukan hanya kepentingan Islam –sebagai agama mayoritas- saja yang diakomodir, melainkan juga kepentingan kelompok nasionalis dan pemeluk agama lainnya. Hal ini dibuktikan dengan kebesaran hati perwakilan Islam yang rela tujuh kata dalam sila pertama Pancasila dihapus. Alasannya, demi persatuan Indonesia –karena ada perwakilan dari Indonesia bagian timur yang menyatakan siap keluar dari barisan Merah Putih jika tujuh kata tersebut tetap dipertahankan.

Selain itu, Pancasila dengan lima silanya juga sama sekali tidak menyalahi ajaran Islam. Bahkan sebaliknya, amat sesuai dengan nilai-nilai keislaman. Sehingga, Pancasila sebagai ideologi negara sudah tidak bisa digantikan oleh ideologi apapun, termasuk yang menamakan diri sebagai “ideologi yang lebih Islami”. Pancasila dan UUD 1945 merupakan konsensus final yang harus ditaati oleh segenap warga negara.

Pancasila Sebagai Ruh NKRI

Bisa dibayangkan apa jadinya jika Indonesia tanpa Pancasila; konflik golongan akan terjadi di mana-mana. Jadi dari latar belakang apapun, setiap warga negara mesti mengakui Pancasila sebagai prinsip dalam bernegara dan menjadikannya sebagai laku hidup.

Untuk merealisasikan hal tersebut, agaknya menarik perspektif yang ditawarkan Cak Nun dalam sebuah kesempatan. Bahwa ia menjelaskan karakter Indonesia dengan permisalan gado-gado. Jika Indonesia adalah gado-gadonya, maka elemen-elemen yang membentuknya adalah tahu, sambal kacang, sayur, dan sebagainya. Sehingga, tanpa adanya keragaman agama, suku, ras, dan golongan, negara ini tidak bisa disebut sebagai Indonesia.

Bahwa Pancasila adalah ruh Indonesia yang berfungsi menjaga keanekaragaman itu tetap menjadi satu-kesatuan. Karenanya, Pancasila bersifat universal, sehingga merangkul semua kepentingan warga negara. Bagi yang beragama Islam, bisa menyebut Pancasila sebagai dasar negara yang Islami, sehingga tidak perlu mendirikan negara Islam. Begitu juga bagi orang Kristen, boleh menyebut Pancasila “sangat Kristen”, karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan dengan ajaran Kristen. Begitu seterusnya.

Saya sebagai muslim, misalnya, mesti memandang Pancasila sebagai dasar negara, bukan syariat. Dasar negara tersebut juga tidak bertentangan dengan ajaran syariat Islam, justru sejalan. Sila pertama yang menjiwai sila-sila selanjutnya mencerminkan tauhid dalam akidah  keislaman yang mengacu pada sura al-Ikhlas. (Afifuddin Muhajir: 2017)

Adapun sebagian muslim yang menghendaki berdirinya Negara Islam atau Perda-Perda Syariah, agaknya perlu merenungkan kembali. Mungkinkah kesejahteraan rakyat akan terjamin jika Indonesia dijadikan sebagai Negara Islam atau diberlakukannya Perda-Perda Syariah? Lalu bagaimana nasib saudara-saudara kita yang berbeda keyakinan; haruskah mereka kita labeli sebagai “kafir” lantas diberlakukan diskrimatif?

Maka dari itu, rumusan Pancasila dan UUD 1945 sudah final dan tidak bisa digantikan oleh ideologi apa pun. Sebagai muslim juga mestinya kita mafhum, bahwa Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Islam. Yang terpenting, dengan berpedoman pada Pancasila, para pemeluk agama di Indonesia dijamin keamanannya dalam menjalankan ritual ibadahnya. Jadi, masihkah menuduh Pancasila tidak “Islami” lalu menawarkan sistem lain (misal Khilafah) sebagai solusinya?

Imron Mustofa

Admin Online Blog Garawiksa Institute. PU LPM Paradigma Periode 2015/2016

View Comments

Recent Posts

Riwayat Pendidikan Inklusif dalam Agama Islam

Indonesia adalah negara yang majemuk dengan keragaman agama, suku dan budaya. Heterogenitas sebagai kehendak dari…

19 jam ago

Hardiknas 2024: Memberangus Intoleransi dan Bullying di Sekolah

Hardiknas 2024 menjadi momentum penting bagi kita semua untuk merenungkan dan mengevaluasi kondisi pendidikan di…

19 jam ago

Sekolah sebagai Ruang Pendidikan Perdamaian: Belajar dari Paulo Freire dan Sekolah Mangunan Jogjakarta

Bila membicarakan pendidikan Paulo Freire, banyak ahli pendidikan dan publik luas selalu merujuk pada karya…

19 jam ago

Buku Al-Fatih 1453 di Kalangan Pelajar: Sebuah Kecolongan Besar di Intansi Pendidikan

Dunia pendidikan pernah gempar di akhir tahun 2020 lalu. Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung, pada…

19 jam ago

4 Mekanisme Merdeka dari Intoleransi dan Kekerasan di Sekolah

Masa depan bangsa sangat ditentukan oleh mereka yang sedang duduk di bangku sekolah. Apa yang…

2 hari ago

Keterlibatan yang Silam Pada yang Kini dan yang Mendatang: Kearifan Ma-Hyang dan Pendidikan Kepribadian

Lamun kalbu wus tamtu Anungku mikani kang amengku Rumambating eneng ening awas eling Ngruwat serenging…

2 hari ago